Kejagung Akan Panggil Pihak Terkait Soal Rekaman Freeport
Berita

Kejagung Akan Panggil Pihak Terkait Soal Rekaman Freeport

Rekaman dalam bentuk telepon seluler itu telah disita oleh Kejagung.

ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: SGP.
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: SGP.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan meminta keterangan dari pihak terkait sebagai tindak lanjut dugaan rekaman perbincangan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Muhammad Riza Chalid dengan Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.

"Ya, tentu saja untuk pengumpulan bahan keterangan atau data-data, maka tidak menutup kemungkinan akan kita panggil siapapun pihak terkait. Tapi belum tahu jadwalnya kapan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Kamis (3/12).

Ia menegaskan, Kejagung sampai sekarang masih terus mengumpulkan data-data berdasarkan keterangan pihak terkait.Setelah itu, Kejagung akan menganalisa hasil yang diperoleh tersebut. "Nantinya kita analisa apakah ada dugaan tindak pidana korupsi yang bisa dinaikkan ke tahap penyidikan," katanya.

Rekaman tersebut masih terdapat di dalam telepon seluler milik Maroef Sjamsuddin. Kejagung menyatakan, pihaknya telah menyita telepon seluler itu. "Betul (Maroef sudah serahkan telepon selulernya) karena ini kan untuk kepentingan penegakan hukum, proses hukum," kata Jaksa Agung HM Prasetyo.

Ia menjelaskan, penyitaan itu guna kepentingan penyelidikan hingga diharapkan akan ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup hingga ditingkatkan ke penyidikan. Prasetyo mengaku memperoleh laporan penyitaan itu dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah.

"Kita ingin mengembangkan dan mencari bukti-bukti awal yang cukup," kata Prasetyo.

Dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI Setya Novanto, siang ini, Maroef mengaku telah menyerahkan telepon genggamnya ke penyelidik Jampidsus Kejagung. "HP saya sudah diminta oleh tim penyelidik untuk pendalaman. Masternya sudah dipinjam untuk pendalaman penyelidikan," kata Maroef.

Selain itu, Maroef juga mengaku sudah dimintai keterangan oleh penyelidik Jampidsus Kejagung Rabu (2/12) malam, kemudian dilanjutkan Kamis pagi. Maroef mengatakan, rekaman yang diperdengarkan di sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) sama dengan rekaman yang dimilikinya.

"(Rekaman) yang dipakai untuk merekam sudah diambil. Tapi saya melakukan copy isi rekaman itu sebagaimana didengarkan tadi malam," katanya.

Terpisah, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla berpandangan, persidangan di MKD membeberkan  niat sekelompok orang untuk merugikan negara dalam jumlah besar. Padahal, kondisi perekonomian negara masih dalam kondisi yang belum baik. Hal itu berbading terbalik dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan oleh lembaga penegak hukum.

“Pertanyaannya, bagaimana kedua usaha ini pemberantasan semua yang merugikan negara dilakukan bersama-sama. Hari ini dengan upaya itu, semalam kita dipertontonkan, terbuka di Kompleks DPR suatu upaya sekelompok orang pejabat, pengusaha untuk mencoba merugikan negara sangat besar,” ujarnya dalam sambutan peringatan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Gedung MPR.
Tags:

Berita Terkait