Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih, mengatakan mayoritas buruh perempuan bekerja di industri padat karya seperti pabrik garmen, tekstil, makanan dan minuman. Secara umum sudah diketahui upah yang diterima buruh di sektor padat karya tergolong rendah, khususnya buruh perempuan karena tidak memperoleh tunjangan keluarga.
Upah rendah itu berdampak pada pemenuhan hak-hak buruh perempuan khususnya ketika hamil sampai mengasuh anak. Padahal, biaya yang diperlukan buruh perempuan untuk menjalani masa kehamilan sampai mengasuh anak sampai setahun jumlahnya tidak sedikit. Jumisih menghitung biaya yang diperlukan sekitar Rp24,4 juta. Ironisnya, untuk memenuhi kebutuhan itu buruh harus berjuang sendiri dengan cara menyisihkan dari upah yang diterimanya setiap bulan.
Kondisi itu menurut Jumisih diperparah dengan situasi yang ada di tempat buruh perempuan bekerja. Misalnya, buruh perempuan yang hamil tetap diberi target produksi yang sama seperti buruh lainnya dan bekerja tanpa fasilitas penunjang seperti kursi yang nyaman dan masker. Padahal, buruh perempuan yang hamil butuh perlakuan khusus guna menjaga kesehatannya dan janin yang dikandung. “Buruh perempuan yang hamil dan bekerja di lokasi kerja yang tidak mendukung sangat rentan mengalami keguguran,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (16/12).
Tidak hanya itu, Jumisih melihat hak-hak buruh perempuan rentan dilanggar. Misalnya, untuk memperoleh cuti haid perusahaan menerapkan aturan yang berbelit. Bahkan ia mencatat tidak sedikit perusahaan yang berlokasi di KBN Cakung-Cilincing yang tidak memberlakukan cuti haid. Padahal, cuti haid merupakan hak normatif buruh perempuan yang pelaksanaannya dijamin UU Ketenagakerjaan.
Begitu pula dengan cuti keguguran, sesuai UU Ketenagakerjaan buruh perempuan yang mengalami keguguran berhak mendapat cuti keguguran selama satu setengah bulan. Tapi faktanya hak itu sulit diperoleh, perusahaan hanya memberikan cuti keguguran selama satu pekan. Kemudian ruang laktasi, Jumisih melihat dari berbagai perusahaan yang beroperasi di KBN Cakung-Cilincing hanya dua yang menyediakan ruang laktasi.
Sayangnya sampai saat ini pemerintah tidak mampu menindak tegas perusahaan yang melanggar hak-hak normatif buruh perempuan. Jumisih mengatakan serikat buruh seringkali mengadukan persoalan itu kepada Dinas Ketenagakerjaan tapi responnya minim. Dinas Ketenagakerjaan enggan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang dilaporkan buruh dengan alasan kekurangan SDM. Dalam menindaklanjuti laporan buruh itu biasanya Dinas Ketenagakerjaan menyediakan mediator.
“Pemerintah kami nilai tidak pernah melakukan penegakan terhadap hukum ketenagakerjaan. Padahal sudah banyak hak-hak buruh yang dilanggar,” tegas Jumisih.
Kepala Bidang Pendidikan Serikat Pekerja Kertas Pindo Deli (Spkpd), Roni Afriyanto, mencatat buruh perempuan yang melahirkan rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Biasanya itu menimpa buruh berstatus kontrak. “Setelah buruh perempuan menjalani cuti melahirkan perusahaan melakukan PHK dengan dalih posisi buruh itu sudah diganti orang lain,” tukasnya.
Anggota Perempuan Mahardika, Vivi Widyawati, mengatakan pelanggaran hak buruh perempuan itu kerap terjadi di perusahaan padat karya, terutama yang bekerja di bagian produksi. Namun, sampai saat ini belum ada tindakan konkrit dari Pemerintah untuk mendorong perbaikan tempat kerja buruh perempuan. Oleh karena itu sejumlah serikat buruh bersama organisasi masyarakat sipil akan terus melakukan kampanye agar semua pihak sadar terhadap hak-hak buruh perempuan. “Pemerintah perlu menjamin hak-hak buruh perempuan terpenuhi. Pemenuhan hak-hak itu akan berdampak pada produktivitas buruh,” paparnya.
















