BKPM: Pengajuan Izin Prinsip Sepanjang 2015 Naik
Berita

BKPM: Pengajuan Izin Prinsip Sepanjang 2015 Naik

Dengan total rencana investasi sebesar Rp1.886,04 triliun.

FNH
Bacaan 2 Menit
Gedung BKPM. Foto: RES
Gedung BKPM. Foto: RES
Optimisme Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhadap peningkatan investasi di Indonesia ternyata terbukti. Hingga Desember 2015, BKPM mencatat adanya kenaikan rencana investasi yang diterima sepanjang tahun 2015. Kenaikan tersebut terlihat dari pengajuan izin prinsip sepanjang 2015 yang turut naik.

Berdasarkan data BKPM, pengajuan izin prinsip periode Januari-28 Desember 2015 mencapai Rp 1.886,04 triliun, naik sebesar 45,29% dibanding pengajuan izin prinsip tahun 2014 sebesar Rp 1.298,1 Triliun. Nilai ini cukup signifikan jka dibanding tahun lalu.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan rencana investasi baik dari PMA maupun PMDN juga mengalami kenaikan. BKPM mencatat rencana investasi PMA periode 1 Januari-28 Desember 2015 sebesar Rp 1.136,36 Triliun atau naik 18,06% dibandingkan rencana investasi PMA tahun 2014 sebesar Rp 962,5 Triliun. Sedangkan, rencana investasi PMDN periode 1 Januari-28 Desember 2015 sebesar Rp 749,68 Triliun atau naik hingga 123,32% dibandingkan rencana investasi PMDN tahun 2014 sebesar Rp 335,7 Triliun.

“Kenaikan rencana investasi PMDN yang cukup tinggi, bahkan melebihi prosentase kenaikan PMA patut disyukuri karena mengindikasikan adanya keseimbangan antara komposisi PMA dan PMDN. Di sisi lain, BKPM juga menyadari persaingan untuk menarik investasi asing semakin ketat, sehingga perlu lebih  mengintensifkan kegiatan pemasaran investasi,” kata Franky dalam siaran pers yang diterima oleh hukumonline, Senin (28/12).

Menurut Frannky, kenaikan rencana investasi yang masuk ke BKPM menunjukkan reformasi kebijakan investasi yang sudah dikeluarkan pemerintah cukup diterima dengan baik oleh investor. Beberapa kebijakan bidang investasi seperti, pemerintah sudah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mempermudah investasi.

Di bidang layanan perizinan investasi, setelah melakukan layanan perizinan online dan peluncuran PTSP Pusat, juga diluncurkan layanan izin investasi 3 jam dengan 8 produk perizinan plus surat keterangan booking lahan. Pemerintah juga sudah mengeluarkan berbagai paket kebijakan yang diharapkan mendorong investasi.

“Kita berharap, trend kenaikan rencana investasi ini dapat berlanjut di tahun 2016 mendatang,” jelas Franky.

Lebih lanjut Franky menjelaskan bahwa rencana investasi dihitung berdasarkan jumlah pengajuan izin prinsip yang masuk ke BKPM. Selain rencana investasi, BKPM juga melakukan penghitungan realisasi investasi yang menunjukkan nilai riil realisasi dari rencana investasi yang sudah diajukan.

Diakui Franku, saat ini BKPM sedang melakukan penghitungan realisasi investasi triwulan IV tahun 2015. Menurut rencana, realisasi investasi tersebut akan diumumkan pada minggu ke-3 Januari 2016 mendatang.

Data BKPM tentang realisasi investasi periode Januari-September 2015 menunjukkan, realisasi investasi sektor manufaktur mencapai Rp 172 Triliun atau setara dengan 43 %. Realisasi sektor tersebut lebih besar dibandingkan dengan dua sektor lainnya yakni sektor primer yang terkait dengan kegiatan ekstraktif atau bahan mentah sebesar Rp 72 Triliun  atau 18% dan sektor tersier yang mencakup bidang usaha jasa, konstruksi dan infrastruktur sebesar Rp 155,9 Triliun atau 39%.
Tags:

Berita Terkait