IKADIN Desak KPK Tempatkan Personel di MA
Berita

IKADIN Desak KPK Tempatkan Personel di MA

IKADIN siap memberikan data yang mendukung adanya praktik mafia peradilan kepada KPK.

RIA/ASH
Bacaan 2 Menit
Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia). Foto: Sgp
Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia). Foto: Sgp
Penetapan tersangka Panitera/Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan, termasuk juga di dalamnya organisasi profesi advokat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).

Disusul dengan adanya penggeledahan di kantor dan kediaman Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang disebut-sebut KPK memiliki keterkaitan dengan kasus Edy, IKADIN meminta KPK untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang terjadi di lembaga peradilan tertinggi tersebut. IKADIN mendesak KPK untuk menempatkan personelnya di MA guna mengawasi seluruh langkah yang diambil MA.

“Penempatan personel KPK di kantor MA sangat diperlukan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di lembaga tersebut. Di samping itu, penempatan personel KPK juga bisa untuk mengantisipasi kejadian serupa,” ungkap Ketua Umum DPP IKADIN Sutrisno dalam rilis yang diterima hukumonline, Rabu (25/4).

Lebih jauh Sutrisno berharap, KPK dapat melakukan penyidikan di badan peradilan pada semua tingkatan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai MA. “Pasalnya, praktik mafia peradilan tidak akan selesai jika tidak dilakukan penyelidikan secara menyeluruh,” imbuhnya.

Merujuk pada laporan beberapa anggota IKADIN di berbagai daerah, Sutrisno menyebutkan praktik mafia peradilan kini kian marak dan membabi buta. Ia juga mengatakan bahwa praktik ini sebenarnya sudah berjalan lama, namun memang baru-baru ini saja hal tersebut bisa dikemukakan kepada publik.

“Praktik mafia peradilan di Mahkamah Agung sudah berjalan lama tapi baru dalam beberapa bulan terakhir ini saja bisa terungkap dengan ditangkapnya Andri Tristianto Sutrisna dan Edy Nasution yg melibatkan pejabat di Mahkamah Agung RI,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPN PERADI ini.

Ketua MA Mundur
Ketua MA Hatta Ali pun menjadi sasaran yang disalahkan IKADIN atas apa yang terjadi di dalam lembaga yang ia pimpin. IKADIN menyebutkan, bahwa praktik yang kini menarik perhatian masyarakat luas merupakan imbas dari lemahnya kinerja sang nahkoda dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pengadilan di Indonesia.

“Mahkamah Agung RI saat ini sudah tidak bisa lagi membendung praktik mafia peradilan, sehingga sudah seharusnya Hatta Ali sebagai Ketua Mahkamah Agung RI untuk mundur dari jabatannya,” ujar Sutrisno.

Menurut IKADIN, mundurnya Hatta Ali untuk memperbaiki citra MA sebagai tempat terakhir pencari keadilan. “Apabila pimpinan Mahkamah Agung RI tidak mundur maka citra Mahkamah Agung RI semakin terpuruk. Banyak masyarakat pencari keadilan yang tidak percaya lagi kepada proses peradilan di tingkat kasasi,” lanjutnya

Makanya, solusi yang saat ini dirasa IKADIN paling tepat adalah dengan menempatkan personel Agus Rahardjo Cs di MA. IKADIN berharap KPK bisa menyelesaikan kasus yang ada hingga ke tingkat pejabat yang lebih tinggi di lingkungan MA dan tidak berhenti hanya di sekretaris saja. Di samping itu, IKADIN menyatakan siap mendukung langkah KPK dalam memberantas korupsi ini sepenuhnya.

“IKADIN siap berkerjasama dengan KPK untuk memberikan data mengenai praktik suap dan mafia peradilan di seluruh Indonesia. Kami siap memberikan data valid kepada KPK menyangkut pihak-pihak di Mahkamah Agung RI yang bisa memainkan putusan perkara dengan menerima suap dari pihak-pihak yang berperkara,” lanjutnya.

Dimintai tanggapan terkait hal-hal yang disampaikan oleh IKADIN, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur masih enggan berkomentar. “Kalau masalah itu saya tidak bisa komentar dulu. Tanya Pak Suhadi dulu, Mas. Aku baru rapat di Menko Perekonomian terkait ease doing business,” begitu ungkap Ridwan saat dihubungi.
Tags:

Berita Terkait