Cegah Disparitas Layanan, BLU Solusinya
Berita

Cegah Disparitas Layanan, BLU Solusinya

Di Batam dan Karimun, fasilitas kesehatan diklaim masih mencukupi.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Loket BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES
Loket BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES
Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diselenggarakan lewat BPJS Kesehatan sudah berjalan hampir 3 tahun. Banyak hal yang patut disorot dalam pelaksanaan JKN, diantaranya pelayanan terhadap peserta.

Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, mengakui pelayanan terhadap peserta JKN paling banyak dikeluhkan. Disparitas layanan antara kota besar dan kecil masih terjadi. Disparitas terjadi Karen perbedaan sarana dan prasarana serta SDM yang bekerja di fasilitas kesehatan (faskes) mitra BPJS Kesehatan.

Agar faskes memberi pelayanan yang baik terhadap peserta JKN, Bayu mengusulkan agar faskes diubah statusnya jadi Badan Layanan Umum (BLU). Pemerintah, termasuk pemda, punya kewenangan untuk membenahi ini.

Selama ini ada pihak yang menganggap BPJS Kesehatan tidak membayar klaim kepada faskes. Padahal, BPJS Kesehatan sudah membayar klaim itu lewat bendahara pada pemerintah daerah bersangkutan. Namun, pemerintah daerah tidak menyalurkan langsung klaim yang telah dibayar itu kepada faskes karena masuk pendapatan asli daerah (PAD).

Akibatnya, faskes dan tenaga medis berpotensi besar tidak mendapat alokasi anggaran kesehatan sesuai dengan pelayanan yang telah mereka berikan terhadap peserta JKN. Seperti yang terjadi di Kabupaten Subang, bupatinya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BPJS. Bayu melihat dalam kasus itu BPJS Kesehatan sudah membayar klaim, namun pemerintah daerah menggunakan dana itu untuk dialokasikan ke bidang yang lain.

Jika faskes berstatus BLU maka BPJS Kesehatan bisa membayar klaim secara langsung. Kemudian faskes yang bersangkutan bisa secara mandiri mengelola dana yang diperolehnya untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. “Dengan menyandang status sebagai BLU/BLUD maka faskes punya kewenangan seperti beli obat, membayar remunerasi petugas kesehatan. Kalau tidak berstatus BLU/BLUD maka faskes kalau mau beli obat harus menunggu alokasi dari pemerintah daerah,” katanya kepada wartawan di Batam, Kamis (28/4).

Hampir 3 tahun JKN berjalan Bayu melihat banyak peserta yang berebut mendapatkan pelayanan kesehatan. Menurutnya itu terjadi karena faskes yang ada jumlahnya masih terbatas walau ada peningkatan jumlah faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk melayani peserta JKN. Untuk membenahi hal itu BPJS Kesehatan melibatkan pemerintah pusat dan daerah selaku regulator dan pihak yang punya kewenangan. Serta menggandeng swasta lewat kerjasama.

Bayu menjelaskan untuk mendirikan RS kelas C dan D harus mendapat persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota, RS kelas B kewenangannya di tingkat pemerintah provinsi dan Kementerian Kesehatan untuk RS kelas A. “Pemerintah (dan swasta) berperan meningkatkan mutu layanan terhadap peserta JKN,” imbuhnya.

Soal faskes Kepala Cabang BPJS Kesehatan Batam, Budi Setiawan, mengatakan ketersediaan faskes di Batam dan Kabupaten Karimun saat ini masih mencukupi kebutuhan peserta. Di Batam ada 11 RS (2 RS pemerintah dan 9 RS swasta), di Karimun 2 RS (1 RS swasta dan 1 RS pemerintah). Total faskes tingkat pertama di kedua daerah lebih dari 100 klinik.
Tags:

Berita Terkait