Sempurnakan Status, Advokat Senior Ikut Disumpah KPT Jakarta
Berita

Sempurnakan Status, Advokat Senior Ikut Disumpah KPT Jakarta

Seperti Frederik BG Tumbuan dan Ira A Eddymurthy. Bagi Ira, penyumpahan ini untuk menyempurnakan statusnya sebagai advokat.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Fred BG Tumbuan (depan: kedua dari kanan) dan Ira A Eddymurthy (depan paling kanan) usai pengambilah sumpah. Foto: NNP
Fred BG Tumbuan (depan: kedua dari kanan) dan Ira A Eddymurthy (depan paling kanan) usai pengambilah sumpah. Foto: NNP
Ada yang ‘janggal’ dalam sidang terbuka pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji advokat yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/8). Pantauan hukumonline, di antara ratusan advokat yang berjejal memenuhi ruang aula lantai 6 gedung pengadilan, terlihat sejumlah sosok advokat senior yang tak asing lagi, khususnya pengacara korporasi atau corporate lawyer.

Awalnya, hukumonline sempat ragu apakah sosok tersebut memang benar-benar advokat senior yang dimaksud. Pasalnya, mereka duduk dan membaur di tengah kurang lebih ratusan advokat yang siap diangkat sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Made Rawa Aryawan.

Tapi, perasaan ragu itu akhirnya terjawab juga tatkala Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Juniver Girsang dalam sambutannya menegaskan sekaligus membenarkan sosok advokat yang dimaksud. (Baca Juga: Usai Dilantik, Advokat PERADI Juniver Langsung Dapat KTA)

“Beliau hari ini sudah sempurna diambil sumpahnya setelah berkarya hampir 40 tahun. Hadir di tempat bersama dengan PERADI, bapak Fred Tumbuan,” ujar Juniver seraya meminta Fred Tumbuan untuk berdiri.

Selepas pernyataan itu, suasana mendadak ramai lantaran tak menyangka di antara advokat yang baru akan terjun ke dunia kepengacaraan, terselip sejumlah advokat senior yang ternyata baru ikut disumpah setelah beberapa lama menjalani profesinya itu. Lebih lanjut, Juniver mengungkapkan, bahwa pemilik nama lengkap Frederik BG Tumbuan merupakan sosok yang begitu membekas bagi pribadi Juniver. Bahkan, ia tak sungkan menyebut rekan sejawatnya itu sebagai ‘guru dalam profesi advokat’.
 
(Baca Juga: Penjelasan Yusril Ihza Mahendra yang Baru Diambil Sumpah Advokat)

Bagaimana tidak, selama puluhan tahun, Fred telah malang-melintang khususnya sebagai konsultan hukum. Tak cuma sebagai konsultan, nama besar Fred cukup dihormati di antara kalangan profesi kurator dan pengurus termasuk sempat menjabat sebagai salah satu pimpinan PERADI saat Otto Hasibuan masih menjadi pimpinannya. “Saya masih baru belajar jadi advokat, saya sudah dengar pemikiran-pemikrian beliau,” sebut Juniver.

Pantauan hukumonline, Fred bukanlah satu-satunya advokat senior yang diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Duduk bergerombol menempati kursi urutan hampir belakang, belasan advokat yang tergabung dalam Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) terlihat juga mengikuti rangkaian sidang pengangkatan dan sumpah advokat. Meskipun tak lebih senior seperti Fred, sepak terjang advokat, baik anggota ataupun pengurus AKHI tak bisa disepelekan.

Tak sampai dengan AKHI, ternyata terlihat juga sejumlah pengurus dari Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) yang juga ikut serta untuk diangkat sumpahnya. Dua di antara mereka, yakni Wakil Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum HKHPM, Tommy Sugih dan Sekretaris Umum HKHPM, Nini N Halim turut memberikan warna tersendiri saat pelaksanaan penyumpahan kala itu.

Dimintai komentarnya, salah seorang pengurus dari AKHI yang juga ikut diambil sumpah, Ira A Eddymurthy menjelaskan bahwa ikut sertanya 18 konsultan hukum anggota AKHI dalam penyumpahan pagi hari itu dalam rangka ‘menyempurnakan’ profesi mereka sebagai advokat. Meski dicatat, mereka telah menyandang status advokat sejak UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terbentuk. Kala itu, AKHI menjadi satu dari delapan organisasi profesi advokat yang membentuk PERADI.

“Kita menyempurnakan fungsi kita sebagai advokat karena ada beberapa pengadilan yang minta surat pengangkatan sumpah dari pengadilan tinggi. Tentunya, yang background-nya konsultan hukum (mayoritas anggota AKHI), kita tidak mempunyai surat pengangkatan pengadilan tinggi itu,” jelas Ira.

Sebelum terbentuknya PERADI, mayoritas konsultan hukum (sebelum UU Nomor 18 Tahun 2003, dibedakan antara konsultan hukum, penasihat hukum dan pengacara praktik) yang tergabung dalam AKHI ‘diputihkan’ dan secara otomatis disebut sebagai advokat. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 menyebutkan bahwa “Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

Yang menjadi masalah, ternyata masih ada sejumlah konsultan hukum meski telah berstatus advokat tetapi terhalang ketika ingin beracara di muka pengadilan. Pada praktiknya, beberapa pengadilan sering meminta advokat untuk menunjukkan surat pengangkatan sumpah dari Pengadilan Tinggi walaupun telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PERADI. Syarat ‘tambahan’ itu tentu memaksa advokat yang belum memilik surat pengangkatan sumpah dari pengadilan tinggi untuk mengikuti penyumpahan.

“Jadi kita merasa perlu membantu para advokat, anggota dari delapan organisasi yang mendirikan PERADI untuk dapat beracara,” ujar Ira yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Kerja Sama Internasional DPN PERADI kepengurusan Juniver ini.

Difasilitasi PERADI Juniver
Kepada hukumonline, Ira mengatakan, kemungkinan masih ada sejumlah anggota AKHI yang membutuhkan penyumpahan adovkat untuk menyempurnakan profesi advokatnya. Namun, mengenai jumlah pastinya, ia tak bisa memastikan. Tapi yang jelas, dari total 177 anggota AKHI, memang sebagian telah ada yang memiliki surat penyumpahan Pengadilan Tinggi sedangkan sebagian lagi kemungkinan tidak memiliki surat tersebut.

“Saya kira akan banyak anggota AKHI atau HKHPM yang ingin dikukuhkan atau disempurnakan sebagai advokat,” sebutnya.

Untungnya, lanjut Ira, PERADI di bawah kepengurusan Juniver bersedia dan bahkan menawarkan untuk memfasilitasi para konsultan hukum yang ingin diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Terakhir, Ira berpesan agar konsultan hukum anggota AKHI dapat segera menyempurnakan profesi advokat mereka dalam hal penyumpahan oleh Pengadilan Tinggi.

“Tapi who knows one day, mungkin kita suatu saat beracara di pengadilan, saya sudah punya. Ini penyempurnaan aja status kita sebagai advokat,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait