KPK Usulkan Sekretaris MA Setara Dirjen, MA: Terserah yang Berwenang
Berita

KPK Usulkan Sekretaris MA Setara Dirjen, MA: Terserah yang Berwenang

MA menegaskan, walau Sekretaris MA mengoordinasi enam eselon I, tidak ada perkara yang masuk ke Sekretaris MA.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES
Beberapa perkara yang menjerat pegawai peradilan membuat Mahkamah Agung (MA) berbenah. Sebut saja, perkara Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana (Pratalak) Perkara Perdata, Badan Peradilan Umum MA, Andri Tristianto Sutrisna yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dari fakta persidangan, terungkap berbagai modus yang dilakukan Andri. Mulai dari bekerja sama dengan oknum panitera muda untuk menunda pengiriman salinan putusan ke pengadilan negeri, hingga "bermain-main" di ranah pengurusan perkara. Belum lagi, mantan Sekretaris MA, Nurhadi yang sekarang sedang dalam penyelidikan KPK.(Baca Juga: Nurhadi Masuk Penyelidikan KPK, Uang Miliaran Disita)

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya sedang membantu MA mereformasi struktur organisasi. "Posisi Sekertaris MA juga akan direformasi. Tidak seperti sekarang. KPK sedang membantu MA untuk segera menyelesaikan struktur organisasi baru di MA yang sedang menunggu persetujuan Kemen PAN-RB," katanya kepada hukumonline.

Laode menjelaskan, KPK mengusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) agar struktur Sekretaris MA disetarakan dengan para Direktur Jenderal. Pasalnya, selama ini, Direktorat Jenderal (Ditjen), termasuk Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) berada di bawah koordinasi Sekretaris MA.

Selain Ditjen, para Kepala Badan, antara lain Badan Urusan Administrasi yang salah satunya mengurusi kepegawaian, dan Badan Pengawasan (Bawas) juga berada di bawah koordinasi Sekretaris MA. Oleh karena itu, menurut Laode, harus ada perombakan dalam organisasi di MA. "(Sekretaris MA) Akan sama dengan Dirjen-Dirjen," imbuhnya.

Menanggapi usulan KPK, Juru Bicara MA, Suhadi mengaku belum mengetahui. Ia mengungkapkan, struktur organisasi yang ada di MA sekarang ini adalah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.13 Tahun 2005 tentang Sekretaris MA. "(Namun, jika struktur organisasi MA akan dirombak) Terserah dari yang berwenang," ujarnya, Minggu (14/8).

Apabila mengacu Pasal 4 Perpres No.13 Tahun 2005, Sekretaris MA memang mengoordinasi enam eselon I, yaitu Dirjen Badilum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Kepala Bawas, Kepala Badan Urusan Umum, serta Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan.(Baca Juga: Nurhadi Lengser, Pintu Masuk Percepatan Reformasi di MA)

Perpres itu mengatur pula bahwa para Dirjen dan Kepala Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris MA. Seperti bunyi Pasal 5 Perpres No.13 Tahun 2006, "Ditjen Badilum dipimpin seorang Dirjen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris MA". Padahal, Ditjen Badilum ini juga membawahi Direktorat Pratalak Perkara.

Dimana, salah satu tugas pokok Direktorat Pratalak Perkara adalah memeriksa kelengkapan berkas perkara kasasi atau peninjauan kembali (PK) guna membantu kelancaran tugas hakim agung dalam memutuskan perkara, serta mengklarifikasi kelengkapan berkas perkara yang belum lengkap atau terjadi permasalahan administrasi pada pengadilan pengaju.

Akan tetapi, Suhadi menegaskan, Sekretaris MA sebenarnya sudah tidak lagi bersentuhan dengan perkara sejak jabatan Sekretaris dan Panitera MA dipisah. Dahulu, jabatan Panitera dan Sekretaris MA dipegang oleh satu orang, yaitu Pansekjen MA. Namun, sekarang, terjadi pembagian kewenangan. Panitera MA sendiri setara dengan Sekretaris MA.

"Bahkan, waktu saya jadi Panitera itu, di papan nama pejabat MA, di atas Sekretaris MA. Kewenangannya terbagi, kalau panitera itu murni mengenai perkara, manajemen teknis yuridis. Kalau Sekretaris MA dan Dirjen-Dirjen itu mengenai organisasi, administrasi, finansial MA, melaksanakan DIPA di MA dan empat badan peradilan," terangnya.

Atas dasar itu, lanjut Suhadi, tugas Sekretaris MA adalah mengoordinasi enam eselon I lain, sedangkan Panitera berdiri sendiri. "Jadi, tidak ada perkara yang ke Sekretaris MA. Dari perkara masuk ke MA sampai dikembalikan ke pengadilan pengaju, diatur oleh panitera dan kebawahnya. Ada panitera muda, panitera muda tim," tuturnya.

Solusi mafia peradilan
Melihat kasus-kasus mafia peradilan yang terjadi belakangan ini, Koordinator YLBHI Julius Ibrani meminta MA melakukan perombakan struktur dan sistem. Menurutnya, dua hal tersebut merupakan solusi jitu untuk memberantas mafia peradilan, selain melakukan penindakan terhadap oknum-oknum mafia peradilan.(Baca Juga: Soal Desakan Nurhadi Tersangka, MA Serahkan Kepada KPK)

Ia meminta MA, KPK, dan tim pembaharuan MA duduk bersama untuk membahas perombakan struktur dan sistem di MA. Salah satunya, merombak regulasi-regulasi internal MA yang dibuat sejak tahun 2005-2006. "Tentu harus dibuat komitmen dan target. Kalau ini tidak dikomitmenkan juga, terpaksa Pak Jokowi harus turun tangan," ucapnya.

Julius mencontohkan, salah satu regulasi yang harus diubah adalah mengenai struktur organisasi MA, dimana Bawas berada di bawah Sekretaris MA. Ia berpendapat, apabila Bawas berada di bawah Sekretaris MA, tidak akan ada yang berani memeriksa Sekretaris MA apabila ada yang melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan Sekretaris MA.

Kemudian, regulasi mengenai manajemen penanganan perkara di MA. Julius menilai, alur perkara di MA sangat panjang, sehingga akan membuka banyak celah oknum untuk "bermain". Sebelum perkara sampai di tangan hakim agung, dokumen perkara itu mampir juga ke Direktorat Pratalak. "Ngapain mampir ke situ?" tanyanya.

"Ini yang jadi problem, mengapa peraturan-peraturan internal itu harus diubah. Harusnya (masalah) ini didiskusiin bareng-bareng, panggil kita juga, kita sampaikan nih, titik-titik (rawan)-nya ada di sini. Ini celahnya ada di sini. Kita sih sudah menyusun, sudah kita sampaikan juga, tapi memang belum dipanggil," tandasnya. 
Tags:

Berita Terkait