Beragam Aspek Ditimbang Menteri Yasonna untuk Archandra
Berita

Beragam Aspek Ditimbang Menteri Yasonna untuk Archandra

Bisa saja dengan menggunakan "jalur normal" penetapan WNI sesuai pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atau dengan "jalur cepat" seperti tertera di pasal 20 UU yang sama.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Guru Besar FHUI Hikmahanto Juwana.
Guru Besar FHUI Hikmahanto Juwana.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan penyelesaian kewarganegaraan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mempertimbangkan berbagai aspek.
"Pemerintah terus pelajari dan melihat dari berbagai aspek, termasuk dengan melibatkan para ahli. Kami ingin membahas ini dengan baik agar jangan ada lagi 'hura-hura' politik karena persoalan kecil," ujar Yasonna di Jakarta, kemarin.
Dia melanjutkan, pemerintah terus mengaji semua kemungkinan terkait status Arcandra. Bisa saja dengan menggunakan "jalur normal" penetapan WNI sesuai pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atau dengan "jalur cepat" seperti tertera di pasal 20 UU yang sama.
"Seluruhnya masih dikaji. Apapun yang dilakukan nantinya akan sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku," ucapnya. (Baca Juga: Berapa Uang Pensiun yang Bakal Diterima Archandra? Ini Penjelasan Taspen)
Arcandra sendiri kehilangan status WNI setelah memilih kewarganegaraan Amerika Serikat melalui proses naturalisasi pada tahun 2012.
Sementara, undang-undang AS menyatakan kewarganegaraan seseorang hilang saat dirinya menjadi pejabat publik atau pengambil kebijakan di negara lain. Ini memunculkan dugaan saat ini Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan atau "stateless".
Namun, Menkumham menolak anggapan tersebut, karena menurut dia pencabutan kewargenaraan seseorang harus diformalkan atas keputusan menteri, dan ini belum dilakukan.  (Baca Juga: Diduga Tak Miliki Kewarganegaraan, Presiden Diminta Tanggung Jawab Soal Archandra)
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait