MA Tegaskan Sistem Satu Atap ‘Harga Mati’
RUU Jabatan Hakim:

MA Tegaskan Sistem Satu Atap ‘Harga Mati’

Keberatan atas ide usia pensiun hakim/hakim tinggi/hakim agung dan periodeisasi lima tahun masa jabatan.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Seleksi CHA di Komisi Yudisial. Foto: RES
Ilustrasi Seleksi CHA di Komisi Yudisial. Foto: RES
Konsep shared responsibility system beberapa organ negara yang terkandung dalam RUU Jabatan Hakim mendapat protes dari Mahkamah Agung (MA). Sebab, penerapan konsep ini disinyalir bakal kembali mengancam independensi lembaga peradilan, yang pernah terjadi sebelum tahun 2004 ketika pengelolaan lembaga peradilan masih menerapkan sistem dua atap yakni di bawah MA dan departemen terkait.

“Konsep shared responsibility system ini akan kembali lagi ke zaman sistem dua atap,” kata Juru Bicara MA Suhadi di Gedung MA Jakarta, Senin (17/10) kemarin.

Suhadi memperkirakan apabila sistem penyatuan atap ini diubah menjadi sistem dua atau tiga atap (shared responsibility system) akan menimbulkan reaksi penolakan dari kalangan hakim. “Kalau di situ (UU Jabatan Hakim) ada peran KY kembali ke zaman dulu lagi, makanya ada hakim bilang, ‘langkahin dulu mayat para hakim’ karena ini perjuangannya cukup panjang. Jadi, sistem satu atap ‘harga mati’.”

“Kalau ini mau diambil lagi oleh KY, bagaimana ceritanya. Komisioner KY per lima tahun ganti, bisa lain lagi kebijakannya?”

Dia mengingatkan sejak terbentuknya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada 20 Maret 1956, sistem penyatuan ke dalam satu atap sudah diperjuangkan demi terciptanya independensi hakim. Sebab, pengelolaan lingkungan peradilan di bawah MA terkait teknis peradilan dan beberapa departemen terkait menciptakan kekacauan sistem pengelolaan lembaga peradilan.

Seperti sistem administrasi, keuangan, pengawasan, pembinaan, penataan organisasi peradilan di bawah departemen terkait menjadi tidak teratur. Akibatnya, pembenahan/pengembangan sistem sarana-prasana dan SDM di setiap lingkungan peradilan tidak mengalami kemajuan. Akhirnya, perjuangan IKAHI ini membuahkan hasil seiring terbitnya TAP MPR No. X Tahun 1998 tentang Pembagian Penyelenggaraan Negara Antara Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif.

“Pembagian kekuasaan ini bisa secara murni antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” ujar pria yang juga menjabat Ketua I PP IKAHI ini.

Sebagai tindak lanjut TAP MPR ini, lanjut Suhadi, terbitlah UU No. 35 Tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengamanatkan dalam waktu lima tahun harus dibentuk sistem penyatuan satu di bawah MA (one roof system). Artinya, segala aspek pengelolaan lembaga peradilan termasuk sistem administrasi, keuangan, organisasi yang sebelumnya di bawah departemen terkait disatukan sepenuhnya di bawah MA.

“Penyatuan satu atap ini resmi dilaksanakan pada 2004, waktu itu ada perayaannya untuk menyongsong sistem satu atap ini,” kenang dia ketika dirinya menjadi Ketua Pengadilan Karawang kala itu.

Saat yang hampir bersamaan, MA menerbitkan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2003 yang diperbaharui dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Salah satu perubahan penting sejak penyatuan atap dipisahkan tugas kepaniteraan dan sekretaris di MA dan lembaga peradilan di bawahnya. “Dulu jabatannya Panitera Sekretaris Jenderal (Pansekjen), sekarang tugas Panitera dan Sekretaris dipisahkan,” jelasnya.

Keberatan
Dalam kesempatan ini, Suhadi mempertanyakan munculnya usia pensiun hakim/hakim tinggi/hakim agung dan periodeisasi lima tahun masa jabatan hakim agung. Seperti diatur Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 31 RUU Jabatan Hakim. Pihaknya keberatan terhadap dua aturan itu yang bisa mengganggu pelaksanaan tugas peradilan dan berdampak kekurangan hakim semua tingkatan.

“Saat IKAHI dan MA memberi masukan draft RUU Jabatan Hakim di Baleg, tidak ada pembahasan mengenai usia pensiun hakim dan kocok ulang setiap lima tahun bagi hakim agung,” kata Suhadi.

Pasal 31 RUU Jabatan Hakim menyebutkan hakim agung memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat ditetapkan kembali setiap 5 tahun berikutnya setelah melalui evaluasi yang dilakukan Komisi Yudisial. Nantinya, hasil evaluasi KY disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Selain itu, Pasal 51 ayat (2) RUU Jabatan Hakim menyebutkan pemberhentian hakim secara hormat atau pension ketika memasuki usia 60 tahun. Sementara untuk hakim tinggi memasuki usia 63 tahun dan hakim agung memasuki usia 65 tahun.

“Tetapi, tiba-tiba RUU Jabatan Hakim ini muncul pengurangan usia pensiun hakim dan kocok ulang hakim agung ini. Ini timbul gejolak dan keresahan di kalangan para hakim dan para hakim agung,” lanjutnya.  

Menurutnya, pengurangan usia pensiun hakim di berbagai tingkatan ini akan berdampak semakin berkurangnya tenaga hakim, hakim tinggi, dan hakim agung. “Kalau ini disahkan menghambat regenerasi hakim karena separuh hakim agung yang ada sekarang ‘habis’ (langsung seketika pensiun, red) termasuk hakim tinggi. Apalagi, hakim tingkat pertama yang sudah 6 tahun ini tidak ada rekrutmen,” keluhnya.

Untuk diketahui, dalam RUU Jabatan Hakim inisiatif DPR terdapat konsep shared responsibility system (pembagian peran dan tanggung jawab) beberapa organ negara dan publik sebagai konsekwensi status hakim sebagai pejabat negara. Menurut KY, konsep ini bakal mengubah sistem satu atap (one roof system) yang selama diterapkan di lembaga peradilan yang berpuncak di MA.

Proses transformasi dari one roof system menjadi shared responsibility fokusnya pada status jabatan hakim, rekrutmen hakim, promosi-mutasi hakim, penilaian profesi hakim, dan pengawasan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan KY. Soal status jabatan hakim, berimbas pada kemampuan negara dalam memenuhi hak-hak hakim sebagai pejabat negara.

Misalnya, draft RUU Jabatan Hakim ini, DPR kembali memasukkan MA dan KY sebagai pelaksana rekrutmen calon hakim. Padahal sesuai putusan MK Tahun 2015, KY tidak berwenang melakukan rekrutmen calon hakim. Namun, KY mengusulkan agar ‘aman’ rekrutmen hakim melalui Panitia Seleksi dari unsur MA, KY, Pemerintah.
Tags:

Berita Terkait