Begini Mekanisme Penjatuhan Sanksi Administratif ke Pejabat Pemerintahan
Berita

Begini Mekanisme Penjatuhan Sanksi Administratif ke Pejabat Pemerintahan

Jika pejabat yang berwenang mengenakan sanksi tidak menjatuhkan sanksi kepada pejabat pemerintahan yang melanggar, maka pejabat berwenang itu turut dijatuhi sanksi sama dengan pelanggaran yang dilakukan pejabat pemerintahan yang seharusnya terkena sanksi.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Presiden Joko Widodo pada akhir Oktober lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi kepada Pejabat Pemerintahan. PP ini merupakan ketentuan pelaksana dari Pasal 84 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam PP tersebut, yang dimaksud dengan pejabat pemerintahan adalah pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif dan pejabat pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan.

“Sanksi administratif terdiri atas sanksi administratif ringan,sanksi administratif sedang dan sanksi administratif berat,” demikian bunyi Pasal 4 PP tersebutsebagaimana dilansir dari laman resmi setkab.go.id, Kamis (17/11).

Sanksi administratif ringan dikenakan kepada pejabat pemerintahak jika tidak melaksanakan 22 tindakan. Antara lain,tidak menggunakan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau Azas Umum Pemerintahan yang Bersih (AUPB). Tidak menguraikan maksud, tujuan, dampak administratif dan keuanan dalam menggunakan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran dan menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara.

Tidak menyampaikan permohonan secara tertulis kepada atasan pejabat dalam menggunakan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran serta menimbulkan akibat hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Tidak menyampaikan pemberitahuan secara lisan dan tulisan kepada atasan pejabat dalam menggunakan diskresi yang menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam.

Tidak memberikan bantuan kedinasan yang diperlukan dalam keadaan darurat,tidak memberitahuan kepada atasannya dalam hal terdapat konflik kepentingan,tidak memberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan paling lama 10 hari kerja sebelum menetapkan keputusan dan/atau tindakan dalam hal keputusan menimbulkan pembebanan bagi warga masyarakat kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan.

Sedangkan sanksi administratif sedang diberikan kepada pejabat pemerintahan apabila tidak memperoleh persetujuan dari atasan pejabat dalam penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran. (Baca Juga: PP Sanksi Administratif Segera Terbit)

Tidakmemberitahukan kepada atasan pejabat sebelum penggunaan diskresi dan melaporkan kepada atasan pejabat dalam hal penggunaan diskresi menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak, dan/atau terjadi bencana alam. Tidak melaksanakan keputusan dan/atau tindakan yang sah dan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan.

Untuk sanksi administratif berat diberikan kepada pejabat pemerintahan apabila menyalahgunakan wewenang yang melputi melampaui wewenangnya, mencampuradukkan wewenanf dan atau bertindak sewenang-wenang. Kemudian menetapkan dan atau melakukan keputusan atau tindakan yang berpotensi memiliki konflik kepentingansertamelanggar ketentuan yang menimbulkan kerugian pada keuangan negara, perekonomian nasionalatau merusak lingkungan hidup.

Sanksi administratif ringan antara lain berupa teguran lisan, teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat, golongan dan atu hak-hak jabatan. Sedangkan sanksi administratif sedang berupa pembayaran uang paksa atau ganti rugi,pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatansertapemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.

Sementara untuk sanksi administratif berat hukumannya meliputi pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya. Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya. Pemberhentian tetap pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.Serta,pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.

“Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dapat dijatuhkan secara langsung oleh pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif, sanksi administratif sedang atau berat hanya dapat dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan internal,”demikianbunyi Pasal 11 ayat (1,2) PP tersebut. (Baca Juga: Jenis-Jenis Sanksi Administratif yang Mengancam Pengusaha)

Pejabat Berwenang
Menurut PP ini atasan pejabat merupakan pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan yang diduga melakukan pelanggaran administratif.Dalam hal pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pejabat daerah maka pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif yaitu kepala daerah. Sementara dalam hal pelanggaran administratif dilakukan oleh pejabat di lingkungan kementerian/lembaga maka pejabat yang berwenang mengenakan sanksi adalahmenteri/pimpinan lembaga.

“Dalam hal pelanggaran administratif dilakukan oleh bupati/wali kota maka pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif yaitu gubernur. Dalam hal pelanggaran administratif dilakukan oleh gubernur maka pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Dalam hal pelanggaran administratif dilakukan oleh menteri maka pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administraif yaitu Presiden,” bunyi Pasal 12 ayat (4,5,6) PPtersebut.

Ditegaskan dalam PP ini, dalam hal pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif tidak mengenakan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan yang melakukan pelanggaran, maka pejabat yang berwenang tersebut dikenakan sanksi administratif oleh atasannya.Sanksi sebagaimana dimaksud sama dengan jenis sanksi administratif yang seharusnya dikenakan kepada pejabat pemerintahan yang melakukan pelanggaran administratif.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 45 PPyang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 31 Oktober 2016 itu.
Tags:

Berita Terkait