Penegak Hukum Mulai Bidik Tindak Pidana yang Manfaatkan Money Changer Ilegal
Berita

Penegak Hukum Mulai Bidik Tindak Pidana yang Manfaatkan Money Changer Ilegal

Bank Indonesia (BI) memberikan kesempatan kepada Kupva BB (Money Changer) yang tidak berizin segera mengajukan izin sebelum dilakukan tindakan tegas sampai 7 April 2017.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Dari paling kanan, Polri, BNN, BI, dan PPATK. Foto: NNP
Dari paling kanan, Polri, BNN, BI, dan PPATK. Foto: NNP
Kegiatan Usaha Penukaran Valutas Asing Bukan Bank (Kupva BB) atau sering disebut money changer mulai menjadi sorotan aparat penegak hukum. Sejumlah institusi sudah mengendus adanya tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan skema yang dimiliki oleh Kupva BB.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat ada indikasi praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan narkotika melalui sektor jasa keuangan. Sejauh ini, BNN baru mau memberikan sedikit informasi khususnya mengenai penyalahgunaan Kupva BB sebagai wadah melakukan TPPU yang nilainya cukup fantastis, yakni mencapai 3,6 Triliun. Total nilai tersebut khusus untuk Kupva BB yang tidak memiliki izin dari otoritas Bank Indonesia (BI).

“BNN mencatat ada enam Kupva BB. 4 Kupva BB tidak berizin dan 2 Kupva BB berizin,” kata Direktur TPPU BNN, Brigjen Pol Rokhmad Sunanto usai konferensi pers di gedung BI Jakarta, Senin (30/1).

Rokhmad menambahkan, secara kuantitas, penyalahgunaan Kupva BB khususnya yang menjadi catatan BNN sendiri masih tergolong sedikit. Namun, hal tersebut tetap menjadi prioritas BNN melihat nilai transaksi yang dilakukan pelaku melalui Kupva BB yang kebanyakan tidak mendapat izin dari BI ini nilainya sangat siginifikan. Setidaknya, tiga Kupva BB yang tidak berizin diatas seperti di kota Medan dan Batam sudah diminta dan direkomendasikan agar ditutup. (Baca Juga: BI Sempurnakan Aturan KUPVA oleh Pedagang Valas)

Hingga saat ini, BNN sendiri juga mencatat ada sejumlah modus operandi yang dilakukan pelaku yang memanfaatkan Kupva BB. Misalnya, Kupva BB yang tidak berizin dijadikan sebagai perantara transaksi keuangan oleh Bandar narkotika. Sejauh ini, BNN akan terus meminta keterangan dari pegiat Kupva BB apakah mereka menyadari bahwa wadah valuta asing ini telah dimanfaatkan oleh Bandar narkotika. Pasalnya, kata Rokhmad, ada sejumlah Kupva BB yang tidak mengetahui modus-modus pemanfaatkan Kupva BB sebagai perantara dalam transaksi narkotika.

“Pemilik (Kupva BB) dapat dikenakan dua kemungkinan, yakni TPPU aktif atau TPPU pasif. Bergantung bagaimana perannya,” kata Rokhmad.
8 Modus Operandi Penyalahgunaan Kupva BB dalam Transaksi Terkait Narkotika
 
1.    Adanya kerjasama antara Kupva BB yang berizini dan dengan Kupva BB yang tidak berizin.
2.    Kupva BB tidak berizin dijadikan sebagai perantara transaksi keuangan dari Bandar narkotika.
3.    Kupva BB menggunakan rekenening pribadi lebih dari satu.
4.    Nasabah memberikan idenditas diri yang bukan sebenarnya.
5.    Adanya rasa enggan dari Kupva BB dalam pengecekan identitas nasabah
6.    Menggunakan Kupva BB yang berizin sebagai tempat penampungan uang.
7.    Menggunakan perusahaan legal sebagai sarana untuk melakukan kejahatan.
8.    Melakukan pemalsuan dokumen importasi dan invoice.

Sumber: Riset BNN, 2017.

Dikatakan Rokhmad, kedepan Kupva BB mestinya dapat menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer/KYC) seperti yang selama ini dipatuhi oleh perbankan. Pengamatan BNN sendiri, menunjukkan masih banyak Kupva BB terutama yang tidak berizin seringkali tidak melakukan pengecekan identitas pengguna saat bertransaksi. Bahkan transaksi dapat berjalan lancar tanpa perlunya menunjukkan kartu identitas si pengguna jasa Kupva BB.

“Prinsip mengenal dan hati-hati penting juga diterapkan terutama ke Kupva yang tidak berizin,” sebut Rokhmad.

Hadir juga di tempat yang sama, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V. Panggabean menggenapi jumlah Kupva BB yang tidak berizin yang juga menjadi perhatian BI, sebanyak tujuh. Eni menjelaskan, Kupva BB yang tidak berizin sendiri merupakan kegiatan yang menyerupai skema Kupva BB pada umumnya dimana punya kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat atau dengan kata lain, Kupva BB menjadi tempat alternatif selain bank untuk menukarkan valuta asing.

“Tidak izin tetapi aktif melakukan jual beli, jadi ini ilegal,” kata Eni.

Terhadap Kupva BB yang tidak berizin, BI sejatinya tidak berwenang melakukan pengawasan maupun penindakan. Oleh karenanya, BI sendiri saat ini fokus mendorong agar Kupva BB yang tidak berizin untuk segera mengajukan izin sebelum dilakukan tindakan tegas paling lambat 7 April 2017 mendatang. Apabila masa transisi terlewati dan Kupva BB yang tidak berizin tersebut tidak mengajukan permohonan, maka kegiatan usaha penukaran valas tersebut akan ditutup. Dan setelah masa transisi tersebut berakhir, akan dilakukan upaya operasi penertiban dengan berkoordinasi dengan BNN, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Polri.

Sebelumnya, BI telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan keempat lembaga tersebut dimana mereka berkomitmen melakukan penertiban terhadap Kupva BB yang tidak berizin yang terindikasi melakukan TPPU baik yang berasal dari kejahatan biasa maupun kejahatan narkotika. Dahulu, sebelum adanya penandatanganan MoU ini, BI hanya melakukan penindakan secara parsial dan terbatas dari segi kewenangan yang dimiliki. (Baca Juga: Langgar Aturan, BI Cabut Izin Perusahaan Penukaran Valas)

“Setelah MoU ini, bisa dipakai masing-masing tugas dan kewenangan dari lembaga,” kata Eni.

Eni menambahkan, BI telah memberikan izin terhadap total 1.064 Kupva BB yang beroperasi di kantor pusat, sementara total 883 Kupva BB merupakan kantor cabangnya. Namun, Kupva BB yang tidak berizin sendiri merujuk data yang dimiliki BI per Oktober 2016 kemarin terdapat sekitar 612 Kupva BB yang tidak berizin di seluruh Indonesia. mereka tersebar di lima wilayah, mulai dari yang terbesar Jabodetabek, Lhokseumawe, Bali, Kalimantan Timur, dan Kediri.

Kondisi Industri Kupva Saat Ini
Total Kantor Pusat1.064
Total Kantor Cabang883
Jakarta (38%)
Kantor Pusat404
Kantor Cabang206
Kepulauan Riau (14%)
Kantor Pusat153
Kantor Cabang93
Bali (13%)
Kantor Pusat141
Kantor Cabang479
Serang (6%)
Kantor Pusat57
Kantor Cabang14
Sumatera Utara (5%)
Kantor Pusat52
Kantor Cabang9
Provinsi Lainnya (24%)
Kantor Pusat275
Kantor Cabang82

Sumber: Departeman Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Desember 2016

Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan bahwa pihaknya fokus melakukan pengawasan atau monitoring terhadap Kupva BB yang tidak berizin. PPATK sendiri sudah mengendus ada yang mencoba menyusup ke dalam skema valuta asing dengan transaksi yang cukup besar. Hanya saja, ia belum mau menyampaikan lebih rinci berapa nilai transaksi dan kemana aliran dana tersebut bermuara. Paling tidak, ia membeberkan bahwa Kupva BB yang tidak berizin tersebut menggunakan rekening pribadi sebagai alat transfernya.

“Kita monitor betul rekening (perusahaan) dan rekening pribadinya,” kata Dian.

Sebagai informasi, Peraturan BI (PBI) No.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank mengatur bahwa setiap Kupva BB mesti berbadan hukum Perseoroan Terbatas (PT) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI. Aturan tersebut melarang setiap Kupva BB untuk menggunakan rekening bank selain atas nama Kupva BB atau dengan kata lain melarang menggunakan rekening atas nama pribadi pemilik PT. (Baca Juga: BI dan Polri Teken Pedoman Penanganan Dugaan Kejahatan Sistem Pembayaran)

“PPATK akan lebih intens awasi Kupva BB yang tidak berizin,” tegas Dian.

Sementara itu, Kanit Tipideksus Bareskrim Polri, AKBP Binsan Simorangkir mengatakan bahwa Bareskrim tak mempersoalkan apakah Kupva BB tersebut berizin atau tidak berizin. Menurutnya, sepanjang Kupva BB tersebut menjadi sarana atau wadah melakukan TPPU atau tindak pidana lainnya, maka Bareskrim menilai hal itu menjadi domainnya. Saat ini, Bareskrim sifatnya masih menunggu masa transisi enam bulan sampai 7 April 2017 mendatang, apabila lewat masa itu masih ditemukan ada penyalahgunaan Kupva BB, maka Bareskrim akan tegas melakukan penindakan.

“Tidak peduli itu berizin atau tidak, apabila itu (Kupva BB) digunakan, itu akan kita tindak,” tegas Binsan.
Tags:

Berita Terkait