5 Catatan Buruh Terhadap Struktur dan Skala Upah
Utama

5 Catatan Buruh Terhadap Struktur dan Skala Upah

Pemerintah sedang menyusun panduan tentang struktur dan skala upah. Paling lambat Oktober 2017 sudah harus terbit.

Oleh:
ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi demo buruh di Jakarta. Foto: RES
Ilustrasi demo buruh di Jakarta. Foto: RES
Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mengamanatkan ketentuan struktur dan skala upah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri. Hingga hari ini, peraturan dimaksud masih terus digodok. Beleid tentang struktur dan skala upah itu penting diperhatikan. Mengapa?

Ingat, ada ancaman sanksi bagi pelaku usaha yang belum menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah berdasarkan PP Pengupahan. Jangka waktu yang diberikan kepada perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah itu paling lama 2 tahun sejak PP Pengupahan diundangkan yakni 23 Oktober 2017. Masalahnya, hingga kini petunjuk teknis penyusunan struktur dan skala upah belum juga terbit. (Baca juga: Segera Terbit! Pemerintah Siapkan Panduan Struktur dan Skala Upah).

Kasubdit Standarisasi dan Fasilitasi Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani, mengatakan Permenaker tentang Struktur dan Skala Upah sampai saat ini belum terbit. Dia memperkirakan peraturan itu akan terbit dalam waktu dekat karena pembahasannya sudah selesai. “Dalam waktu dekat akan terbit, saat ini posisinya sudah di meja Menteri Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Presiden Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia sekaligus anggota LKS Tripartit Nasional (Tripnas) unsur buruh, Mirah Sumirat, mengatakan belum ada pembahasan di LKS Tripnas mengenai rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Struktur dan Skala Upah. Ketentuan struktur dan skala upah masih merujuk pada Kepmenakertrans No. 49 Tahun 2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.

“Yang digunakan saat ini masih ketentuan yang lama, Kepmenaker No. 49 Tahun 2004. Belum ada Permenaker yang baru,” katanya ketika dihubungi di Jakarta, Senin (13/3). (Baca juga: Tak Punya Struktur-Skala Upah? Ini Sanksi Bagi Perusahaan).

Terpisah, Sekjen OPSI, Timboel Siregar, mencatat sedikitnya 5 hal yang perlu dicerimati dalam menyusun Permenaker Struktur dan Skala Upah. Pertama, penyusunan struktur dan skala upah harus dibuat berdasarkan sektor usaha. Misalnya untuk perusahaan mikro dan kecil dibuat secara sederhana. Bagi perusahaan menengah dan besar, struktur dan skala upah bisa dibuat lebih rumit karena jenis jabatannya lebih banyak.

Kedua, struktur dan skala upah wajib disusun oleh semua perusahaan termasuk perusahaan alih daya (outsourcing). Kemudian, wajib melampirkannya pada saat mendaftarkan atau memperpanjang izin operasional ke Dinas Tenaga Kerja. (Baca juga: Apindo: Outsourcing Harus Melindungi Hak Pekerja).

Permenaker yang sedang disusun perlu mewajibkan perusahaan alih daya  memberikan struktur dan skala upah kepada perusahaan pengguna jasa outsourcing (user). “Dengan begitu ada kepastian bagi buruh outsourcing yang bekerja lebih dari satu tahun untuk mendapat upah di atas upah minimum,” urai Timboel.

Ketiga, struktur dan skala upah itu seharusnya wajib dilampirkan  perusahaan yang ingin mendaftarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) ke Dinas Tenaga Kerja. (Baca juga: Perbedaan Memperpanjang dan Memperbaharui dalam PKWT).

Keempat, pemberi kerja wajib memberitahukan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja di perusahaannya, baik buruh berstatus tetap, maupun pekerja kontrak dan pekerja harian. Penyebaran informasi struktur dan skala upah ini penting agar perusahaan transparan.

Kelima, jika definisi struktur upah itu merupakan susunan tingkat upah dari paling rendah sampai tinggi atau sebaliknya, Timboel mengusulkan agar dibuat rasio upah berdasarkan jenis dan sektor usaha. Rasio upah penting untuk mendorong terciptanya ‘demokratisasi upah’ ti tempat kerja sehingga tidak terjadi kesenjangan upah yang sangat tinggi.

Timboel mendesak pemerintah segera menerbitkan Permenaker tentang Struktur dan Skala Upah. Itu perlu dilakukan agar perusahaan punya waktu yang cukup untuk menyusun struktur dan skala upah sebagaimana amanat Permenaker tersebut.
Tags:

Berita Terkait