Menanti Investasi Dana Pensiun Masuk ke Proyek-Proyek Infrastruktur
Berita

Menanti Investasi Dana Pensiun Masuk ke Proyek-Proyek Infrastruktur

OJK merevisi Peraturan OJK (POJK) tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dimana salah satu poin revisi itu adalah mengatur opsi lain penempatan investasi selain pada Surat Berharga Negara (SBN), yakni pada proyek infrastruktur.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
(Dari paling kiri) Ketua Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (PDPLK) Abdul Rachmad, Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Widjaja , Direktur PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro , Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani, Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Naufal Mahfudz, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Edy Setiadi, Ketua Perkumpulan Asosiasi Dana Pensiun (ADPI) Mudjiharno M. Sudjono. Foto: NNP
(Dari paling kiri) Ketua Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (PDPLK) Abdul Rachmad, Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Widjaja , Direktur PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro , Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani, Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Naufal Mahfudz, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Edy Setiadi, Ketua Perkumpulan Asosiasi Dana Pensiun (ADPI) Mudjiharno M. Sudjono. Foto: NNP
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pelaku Industri Keuangan non-Bank (IKNB) khususnya dana pensiun untuk menempatkan asetnya dalam proyek-proyek infrastruktur. Selain karena punya struktur pendanaan jangka panjang, penempatan aset pada proyek infrastruktur juga telah diatur dasar hukumnya oleh OJK.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Edy Setiadi, mengatakan bahwa OJK telah melonggarkan aturan yang mewajibkan pelaku jasa keuangan non-bank, termasuk dana pensiun untuk berinvestasi pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 30%. Saat ini,  pelaku di industri IKNB dapat memilih opsi lain untuk dijadikan tujuan menempatkan aset-aset dana jangka panjangnya. Sejumlah opsi tersebut diantaranya, obligasi korporasi baik yang diterbitkan BUMN atau pihak swasta.

“Ada kewajiban untuk SBN 30%, tetapi kita (OJK) tahu persis untuk penuhi 30% itu bagi Dapen-Dapen yang kecil tidak mudah karena waktu bidding dan segala macam sudah kalah duluan oleh yang besar. Sehingga dia (Dapen yang kecil) tidak bisa ambil,” ujar Edy saat diwawancara Hukumonline di Jakarta, Kamis (20/4).

Bila opsi yang dipilih pelaku di industri IKNB adalah investasi selain pada SBN, maka kewajiban tersebut akan tetap dianggap sebagai upaya memenuhi investasi pada SBN sebesar 30% itu. Upaya relaksasi ini, lanjut Edy, sekaligus untuk mendorong pelaku industri IKNB terutama dana pensiun agar menempatkan asetnya pada skema investasi yang punya struktur pendanaan jangka panjang.

OJK sendiri, lanjutnya, juga telah membuat wadah pertemuan formal antar BUMN atau anak perusahaan BUMN hingga kalangan swasta untuk dapat mempresentasikan proyek-proyek yang tengah mereka garap kepada pelaku di industri IKNB melalui Indonesia Investment Club. Katanya, forum itu telah digelar beberapa kali dan telah ada potensi dari pelaku jasa dana pensiun yang tertarik menempatkan asetnya pada obligasi korporasi pada proyek-proyek infrastruktur yang digarap pemerintah.

“Itu sudah berlangsung dan kita juga monitor. Kita coba kasih media untuk diskusi yang menerbitkan obligasi. Ini sebagai komponen mencapai porsi 30%. Saya lihat, sudah beberapa Dapen yang secara individual dia punya kontak-kontak sendiri (ke BUMN atau anak usaha BUMN untuk membicarakan lebih lanjut),” terang Edy.

Sebagai informasi, OJK sudah merevisi ketentuan POJK Nomor 1/POJK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang diubah dan diatur dalam POJK Nomor 36/POJK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan POJK Nomor 1/POJK.05/2016. Sebetulnya, ketentuan tersebut juga sudah mulai berlaku sejak 10 November 2016 kemarin.

Dalam perubahan peraturan itu, OJK menyisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 4A dengan tiga ayat yang mengatur perluasan pilihan instrumen investasi bagi lembaga jasa keuangan non-bank, yakni penempatan investasi SBN dengan menampatkan investasi pada obligasi atau sukuk yang diterbitkan BUMN atau BUMD, serta anak usaha BUMN yang mana penggunaannya untuk pembiayaan infrastruktur.

Ayat kedua aturan yang sama, diatur penempatan investasi pada obligasi dan sukuk paling banyak 40 persen sampai 31 Desember 2016 dan paling tinggi 50 persen setelah 31 Desember 2016. Sementara, ayat ketiga, mengatur penempatan itu wajib dilakukan hanya pada obligasi dan sukuk yang tercatat di bursa efek di Indonesia dan sistem electronic trading platform (ETP) di Indonesia dan memiliki peringkat paling rendah investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan bahwa pelaku pada industri IKNB punya aset dengan jumlah yang cukup signifikan. Ia mendorong agar mereka mulai masuk ke proyek-proyek infrastruktur  lantaran selama ini hampir 70% investasi aset dana pensiun berada di pasar modal. opsi yang dapat diambil dana pensiun, bisa masuk pada skema obligasi pemerintah, obligasi korporasi, reksa dana, atau skema dengan struktur pendanaan jangka panjang lainnya.

“OJK sudah mewajibkan dana pensiun itu sekurang-kurangnya 30% ditempatkan di dalam SBN. Dan kita perluas untuk proyek infrastrutkur baikyang dilaksanakan oleh BUMN atau yang lain,” kata Firdaus di tempat yang sama.

Ia melanjutkan, OJK juga menyiapkan skema baru yang dapat menjadi opsi yakni Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) Infrastruktur. Pelaku pada IKNB dapat menempatkan asetnya pada RDPT Infrastruktur yang memang diperuntukan khusus untuk membiayai proyek infrastruktur yang dikerjakan pemerintah sendiri atau oleh BUMN maupun swasta. Firdaus berharap, pelaku IKNB terutama dana pensiun dapat mendominasi pada pasar obligasi pemerintah. Sebab, saat ini baru 30% dikuasai oleh pihak asing.

Berbeda dengan sektor pasar modal yang telah dikuasai oleh perusahaan asing lebih dari 60%. OJK ingin pelaku jasa dana pensiun bisa menguasai pasar obligasi pemerintah lantaran akan punya dampak positif terhadap aspek stabilitas pasar. Senada dengan Edy, Firdaus meminta pelaku IKNB dapat memanfaatkan forum Indonesia Investment Club untuk dapat mempelajari proyek-proyek infrastruktur manakah yang paling strategis dan memberikan tingkat return yang apik.

“Ini butuh waktu dan pembelajaran untuk investasi di infrastrutkur, terutama mengenai resiko serta tingkat pengembaliannya (return),” tutup Firdaus.

(Baca Ulasan Terkait Potensi Risiko Investasi di Proyek Infrastruktur: 1001 Risiko Bila Asuransi dan Dana Pensiun Investasi di Proyek Infrastruktur)

Partner dari Skha Consulting, Herianto Pribadi, pada kesempatan sebelumnya, mengatakan bahwa kapasitas pembiayaan institusi keuangan untuk infrastruktur terbilang besar hanya saja realisasi kapasitas itu belum optimal. Perhitunganya, peluang industri asuransi bisa mencapai Rp 106 Triliun sementara khusus untuk dana pensiun mencapai Rp 35 Triliun berdasarkan ketentuan kewajiban investasi langsung ke proyek infrastruktur, yakni 10% dari total investasi asuransi dan 15% dari total investasi dana pensiun.

“Kalau itu masuk ke ekuitas, ini akan menjadi leverage oleh bank jadi Rp 300 Triliun. Padahal yang baru masuk baru Rp 6 Triliun, memang Pr (pekerjaan rumah) yang besar sekali,” kata Herianto.

Ia menambahkan, sebetulnya untuk mengejar total kebutuhan pembiayaan infrastruktur sampai tahun 2019 yang totalnya mencapar Rp 5.000 Triliun masih jauh dari kecukupan. Penyaluran dana pensiun dan asuransi untuk pembiayaan infrastruktur hanya 0,6% dari total investasi (5,6% dari kapasitasnya). Namun, Hendrianto optimis bahwa tahun 2017 ini, pembiayaan infrastruktur oleh institusi keuangan diproyeksikan akan meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu, khususnya dana pensiun dan asuransi meskipun jumlah itu baru memenuhi 11 persen dari nilai yang ditargetkan pemerintah.

“Kami mendorong bagaimana ada namanya estafet financing. Jadi satu persiapan ada pembiayaannya tetapi begitu selesai persiapan sudah ada yang membeli berikutnya, kemudian di construction ada tapi sudah ada standby buyer untuk yang di fase berikutnya sampai akhirnya yang benar-benar dana jangka panjang,” usul Herianto.

Terlepas dari hal itu, Herianto menjelaskan bahwa institusi keuangan berpotensi mengisi debt maupun equity side di setiap fase proyek infrastruktur, yakni planning, construction, operational. Skemanya biasa dilakukan melalui dua jenis, baik direct investment maupun menggunakan instrumen keuangan itu sendiri. pada fase construction, pembiayaan perbankan melalui kredit sindikasi menjadi tren di emerging market countries dan mengalami peningkatan signifikan sejak tahun 2008. Kemudian, fase operational, dapat dilanjutkan dengan project bond yang juga meningkat sejak tahun 2009 terutama di China.

“Infrastruktur ada fase planning, 1-2 tahun. construction, dan operation. Resiko terbesar di masa awal, tetapi peran institusi keuangan itu tidak menunggu pada waktu dia stabil tapi mulai dari awalpun dia sudah mulai masuk baik equity financing maupun Loan financing. Di construction seluruh pembiayaan infrastruktur menggunakan loan dari bank,” jelasnya.

Herianto mendorong setidaknya regulator diharapkan dapat mendorong pembiayaan infrastruktur melalui relaksasi kebijakan namun tetap mengedepankan prinsip prudent serta mendorong skema estafet financing sehingga dapat mencipkatakan bursa infrastruktur. Sementara, bagi project owner diharapkan melakukan persiapan proyek yang matang dan pembenahan sistem pembiayaan dari institusi keuangan. Sedangkan, institusi keuangan diusulkan menciptakan produk, mencari sumber pendanaan, serta mempersiapkan manajemen resiko untuk terlibat dalam pembiayaan infrastruktur.

“Ini diharapkan bisa meramaikan instrumen pasar untuk infrastruktur,” kata Herianto.

Pertanyaannya, bagaimana dengan pelaku pada industri dana pensiun, sudahkah merekacomply dengan kewajiban penempatan aset pada SBN sebesar 30% itu?

Ketua Perkumpulan Asosiasi Dana Pensiun (ADPI), Mudjiharno M. Sudjono, mengatakan bahwa rata-rata menempatkan asetnya pada pasar modal khususnya saham kira-kira 20-30%. Ia mengungkapkan, penempatan aset pada pasar modal ini dalam porsi yang besar meskipun ada kekhawatiran misalnya terjadi penurunan nilai saham. Selain itu, ada juga penempatan di struktur jangka pendek seperti deposito ataupun penyertaan langsung meskipun jumlahnya tidak terlalu besar.

“Kalau aset alokasi lain umumnya adalah obligasi, kira-kira 20-30% rata-rata. Di pasar modal khususnya saham juga 20-30%. Memang ada beberapa dana pensiun yang agak besar di porsi pasar modal. Ini agak spekulitatif karena dikhawatirkan kalau ada apa-apa ada penurunan nilai saham. Lainnya ada di deposito, penyertaan langsung, tapi jumlahnya tidak terlalu besar. Karnea itu untuk penuhi cash flow saja untuk bayar pensiunan tiap bulan,” katanya.

Terkait dengan kewajiban penempatan pada SBN sebesar 30%, ia mengatakan bahwa tahun ini akan segera memenuhi kewajiban pemenuhan investasi pada SBN sebesar 30%. Total investasi per Maret 2017 ini, sudah mencapai 25% setelah akhir Desember 2016 kemarin berada di kisaran 23,6%. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan juga masih menempatkan dana jaminan sosialnya pada SBN terkait proyek infrastruktur kurang dari target 30%.

“Posisi sekarang ini dari jaminan sosial kita kita 53% tempatkan ke SBN. Dari 100 persen dana jaminan sosial kita, 22% kita tempatkan di infrastruktur,” kata Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan, Naufal Mahfudz.

Sedangkan, PT Taspen (Persero) telah menempatkan asetnya pada struktur pendanaan jangka panjang baik melalui Surat Utang Negara (SUN) ataupun Efek Beragun Aset (EBA) senilai 67%. Sebagai informasi, PT Taspen juga telah ikut dalam pembiayaan ekuitas proyek jalan tol Waskita Toll Road yang melibatkan peran PT Sarana Multi Infrastruktur/SMI (Persero). Dalam proyek konsesi 15 ruas jalan tol ini, PT SMI dan PT Taspen memberikan pembiayaan awal sebesar Rp3,5 triliun kepada PT Waskita Toll Road.

Perlu Antisipasi Risiko
CEO PT Schroder Investment Management Indonesia, Michael T. Tjoajadi mengatakan bahwa perusahaan asuransi dan dana pensiun punya sejumlah opsi untuk menginvestasikan asetnya pada proyek pembangunan infrastruktur. Opsi itu dapat berupa, membeli obligasi yang dikeluarkan korporasi pemilik proyek atau juga bisa memilih opsi untuk menjadi funding pada proyek infrastruktur itu secara langsung. Keduanya, sama-sama punya liabilitas jangka panjang.

“Asuransi umum tentu punya liability yang lebih pendek tetapi ekuitas bisa diinvestasi untuk jangka panjang juga. Asuransi jiwa punya kewajiban yang lebih panjang sehingga bisa match kebutuhan tadi,” kata Michael dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Kamis (16/3).

Michael menambahkan, dalam hal perusahaan asuransi dan dana pensiun membeli obligasi korporasi atau membeli obligasi per project terms, pilihan itu dinilai sama-sama punya potensi resiko yang mesti dimitigasi. Mesti diingat, pembangunan infrastruktur memiliki tahapan-tahapan mulai dari perencanaan sampai proyek itu dioperasikan. Menurutnya, salah satu resiko yang mesti dihadapi terkait dengan tahapan itu adalah proyek itu tidak akan menghasilkan tingkat return saat perusahaan asuransi ataupun dana pensiun itu melakukan funding sejak tahap awal.

Dalam skema yang lain, misalnya ketika perusahaan asuransi atau dana pensiun memilih untuk memberikan kredit kepada korporasi dimana korporasi nantinya menjadi borrower. Kemudian korporasi membayar kupon obligasi itu dengan asetnya, cara ini dinilai lebih aman dibandingkan dengan melakukan funding sejak tahap awal proyek hanya saja keuntungan atau tingkat return cenderung lebih kecil ketimbang masuk mulai dari tahap greenfield atau brownfield.

“Karena resiko di greenfield atau brownfield itu lebih besar dibandingkan investasi langsung di perusahaan,” sebutnya.

Opsi terakhir, perusahaan asuransi atau dana pensiun sebetulnya juga bisa membentuk konsorsium untuk membeli proyek-proyek, baik itu proyek yang masih greenfield dan brownfield atau membeli proyek yang memang sudah selesai dalam arti sudah efektif beroperasi. Problemnya, pemerintah tidak akan semudah itu melepas proyek yang sudah beroperasi lantaran mereka bisa menghasilkan cash flow yang sangat baik, contohnya membeli proyek Tol Cikampek yang diketahui menjadi proyek jalan tol paling sibuk se-Indonesia.

Lantas, proyek infrastruktur seperti apa yang sebetulnya cocok bagi perusahaan asuransi ataupun dana pensiun?. Menurut Michael, perusahaan asuransi atau dana pensiun dapat mempertimbangkan untuk melakukan kombinasi misalnya mendanai proyek jalan tol yang punya prospek bagus sekaligus mendanai proyek infrastruktur kereta api yang tidak terlalu menjanjikan dari segi return-nya. Namun, perusahaan asuransi ataupun dana pensiun itu sebaiknya tak asal menunjuk proyek mana yang akan dipilih, tetapi penting melakukan analisa mendalam terutama terkait resiko.

“Kalau kita bisa lihat opportunity dari project-project itu, maka ini jadi satu ide bagus untuk mengkombinasikan itu dan tidak hanya leverage di satu industri. Misalnya beli Toll Trans Sumatera kemudian Kereta Api Jakarta – Bandung, karena itu akan ramai,” kata Michael mencontohkan.

Menarik juga misalnya, lanjut Michael, mengkombinasikan dengan proyek infrastruktur listrik. Sebagaimana diketahui, pemerintah punya rencana untuk mengembangkan industri listrik ini dengan membangun pembangkit listrik 35.000 Mega Watt yang membutuhkan dana mencapai Rp 1.000 Triliun. Tantangan membangun proyek ini adalah dibutuhkan keahlian teknis mengenai listrik yang sebetulnya itu bisa diatasi dengan menggunakan pihak ketiga untuk melihat peluang tersebut.

Di sejumlah negara misalnya, Malaysia, Singapura, bahkan China, mereka  menggunakan jasa pihak ketiga untuk membantu paling tidak menganalisa bagaimana teknis mengelola sampai menjual listrik, lalu menganalisa posisi demografi, sampai menghitung berapa persentase konsumen yang akan menggunakan listrik. Di Indonesia sendiri, lanjut Michael, mesti dihitung aspek-aspek yang lain misalnya saat mendanai Bandar Udara apakah akses transportasi menujuk bandara sudah tersedia serta berapa volume pengguna pesawat yang akan menggunakan bandara itu setelah beroperasi.

“Hal itu harus dilihat alternatifnya karena jangan sampai kita salah. Karena pemerintah yang pingin membangun tetapi perusahan yang invest taking the risk. Akhirnya apa yang terjadi kalau kita sudah invest disana? Kalau kita per project, maka cash flow yang berhasil dari project itu maka turun. Kalau kita ingin Sukuk, kita akan problem disitu karena dijamin cash flow dari project itu dan itulah yang harus diperhatikan. Tapi masing-masing berikan keuntungan sendiri karena project seperti ini akan berikan return yang lebih baik dari project gelondongan. Jangan sampai nanti macet, kalau BUMN jadi masalah, kalau swasta ngga bisa tambah modal bisa tutup,” kata Michael menjelaskan.

Selain risiko tersebut, Presiden Direktur PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF), Ari Soerono menjelaskan bahwa resiko utama dari sebuah usaha adalah market risk. Untungnya, pemerintah sendiri memiliki sejumlah dukungan untuk proyek-proyek infrastruktur yang nantinya dapat memberikan jaminan dalam hal misalnya terdapat resiko yang dihadapi oleh pihak swasta, antara lain Avaibility Paymet (AP) maupun Viability Gap Fund.

“Misalnya bangun jalan tol di Papua, resikonya apakah ada banyak mobil yang lewat jalan itu. Skema AP itu sendiri untuk mengambil alih market risk tersebut,” kata Ari.
Alternatif Sumber Pendanaan untuk Pembangunan Infrastruktur
Pinjaman
Equity
1Dukungan Pemerintah1LNKB Khusus
a)    Skema Avaibility Payment (AP) dan Skema Performance Based Anuity (PBAS);
b)    Viability Gap Fund;
c)    Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)
a)    Equity Investment;
b)    Mezzanine
2Direct Lending2Pasar Modal
Pinjaman dari Lembaga MultilateralFundraising equitydi pasar modal
3Pasar Modal
a)    Obligasi;
b)    MTN (Medium Term Notes)
4LNKB Khusus
a)    IIF(Indonesia Infrastructure Finance)
b)    SMI (Sarana Multi Infrastruktur)
Sumber: PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF), Diolah

Ari menyebut bahwa skema itu telah berjalan di Indonesia, salah satunya dalam proyek Palapa Ring paket Barat, Timur, dan Tengah yang dipimpin oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dimana dalam proyek ini swasta diberi kesempatan untuk membangun jalur telekomunikasi bawah laut. Bila diasumsikan misalnya, pada proyek Palapa Ring Tengah, bisa saja swasta khawatir mengenai berapa market pengguna internet di wilayah itu. kata Ari, resiko itulah nantinya yang akan diambil pemerintah dimana sepanjang infrastruktur tersededia, maka pemerintah akan membayar.

Pertanyaannya, bagaimana bila pemerintah tidak membayar?. Ari menyebutkan bahwa resiko itu sudah dimitigasi dengan jaminan yang dijamin oleh Indonesia Infrastructure Guarantee (IIGF). Pemerintah yang telah berkomitmen menjamin namun tidak membayar skema AP itu misalnya, maka IIGF yang akan memberikan asuransinya. Terlepas dari hal itu, Ari mengatakan bahwa pembiayaan infrastruktur memberikan return yang stabil sepanjang proyek itu selesai.

Resiko terbesarnya, lanjut Ari, ada pada saat konstruksi. Apabila resiko konstruksi itu sudah bisa dimitigasi, maka berinvestasi di infrastruktur bagi perusahaan asuransi dan dana pensiun merupakan pilihan yang mesti dipertimbangkan lantaran pembiayaan infrastruktur menawarkan sebuah kesempatan investasi dengan tenor jangka panjang dan memberikan return yang stabil. Bila resiko pembangunan infrastruktur itu sudah coba dipetakan, berinvestasi di infrastruktur bisa dipertimbangkan karena resiko sudah ada yang memperhitungkan.

“Asuransi jiwa memerlukan aset jangka panjang. Kedua, pembiayaan infrastruktur itu resikonya bisa diukur sepanjang melakukan persiapan dengan baik. Karena kita sudah bisa jaga market risk-nya, apalagi kalau dapat dukungan dari pemerintah,” tutup Ari.
Tags:

Berita Terkait