5 Tema yang akan Diusung pada Mayday 2017
Berita

5 Tema yang akan Diusung pada Mayday 2017

Menaker berharap Mayday dalam bentuk karnaval. Buruh anggap Menteri ‘gagal paham’ Mayday.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Suasana demo buruh saat May Day 2016. Foto: RES
Suasana demo buruh saat May Day 2016. Foto: RES
Sebagian masyarakat di seluruh dunia mengenal setiap 1 Mei diperingati sebagai hari buruh internasional. Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, berharap Mayday yang digelar di Indonesia memiliki daya tarik wisata. Selama ini Mayday identik dengan demonstrasi yang dianggap berkonotasi negatif.

"Bagaimana caranya membuat perayaan Mayday  yang bisa menjadi daya tarik pariwisata. Hal itu perlu dilakukan agar citra pergerakan buruh menjadi positif dan menarik," kata Hanif dalam keterangan pers, Selasa (25/4). (Baca juga: Jelang Mayday, Pemerintah Bersilaturrahmi dengan Buruh dan Pengusaha).

Pernyataan itu menuai kritik kalangan serikat buruh. Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai Menaker tidak memahami Mayday yang diperingati buruh di seluruh dunia. Dia menjelaskan Mayday merupakan peringatan terhadap tragedi berdarah yang menimpa buruh di Amerika Serikat sekitar tahun 1820.

Ketika itu kaum buruh melakukan demonstrasi menuntut tiga hal salah satunya pengurangan jam kerja dari 12 menjadi 8 jam sehari. Tapi aparat menembaki demonstrasi itu sehingga banyak buruh tewas, peristiwa itu dikenal juga dengan sebutan Chicago Massacre. (Baca juga: Mayday 2014, Buruh Tuntut Tiga Hal).

"Menaker 'gagal paham', Mayday itu diperingati dengan cara turun ke jalan, ajang bagi buruh menyampaikan tuntutan dan perbaikan kondisi ketenagakerjaan," kata Iqbal dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (28/4).

Said Iqbal mengatakan mayoritas serikat buruh di Indonesia akan memperingati Mayday 2017 dengan demonstrasi. Dia memperkirakan sebagian serikat buruh yang akan turun ke jalan diantaranya yang tergabung dalam KSPI, KSPSI, KPBI, KASBI dan GSBI. Mayday di Jakarta dan sekitarnya akan berpusat di Israna Negara, melibatkan sekitar 150 ribu buruh.

KSPI akan mengusung 5 isu ketenagakerjaan yang akan disuarakan dalam peringatan Mayday 2017. Pertama, hapus praktik outsourcing. Isu ini terus diangkat serikat buruh setiap Mayday karena masalah outsourcing belum tuntas diselesaikan pemerintah. Masih banyak praktik outsourcing yang menyalahi aturan seperti mempekerjakan buruh outsourcing di luar jenis pekerjaan yang  boleh di-outsourcing. Iqbal menyebut Permenaker No. 19 Tahun 2013 tentang Outsourcing hanya membolehkan 5 jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing seperti cleaning service dan security.

Kedua, menolak pemagangan yang tidak sesuai aturan ketenagakerjaan. Iqbal mengatakan saat ini program pemagangan banyak digunakan untuk merekrut tenaga kerja dengan biaya murah. Padahal, UU Ketenagakerjaan mengatur secara ketat praktik pemagangan. Misalnya, peserta pemagangan masih bersekolah, perusahaan menyediakan ruang kelas dan tenaga pengajar. Sayangnya, banyak program pemagangan yang belum memenuhi ketentuan itu.

Menurut Iqbal kondisi tenaga kerja program pemagangan lebih memprihatinkan ketimbang outsourcing karena mereka dibayar sekedar uang saku dan makan, sedangkan buruh outsourcing upahnya relatif lebih tinggi karena minimal sesuai upah minimum. Padahal keduanya melakukan pekerjaan yang sama-sama menghasilkan produk bagi perusahaan. "Peserta magang ini banyak yang sudah lulus sekolah," ujarnya.

Ketiga, buruh berharap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan ditanggung penuh pembiayaannya oleh pemerintah, tidak lagi memungut iuran dari peserta. Jika program ini dibiayai penuh pemerintah Iqbal yakin masalah JKN seperti defisit dan pelayanan bisa diatasi.

Keempat, manfaat program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan minimal 60 persen dari upah terakhir. Saat ini manfaat program JP hanya Rp300 ribu per bulan. Manfaat itu akan diterima buruh ketika masuk usia pensiun atau 15 tahun ke depan. Besaran itu menurutnya sangat kecil dan tidak layak bagi buruh.

Kelima, mendorong pemerintah mencabut PP No. 78 Tahun 2015  tentang Pengupahan. Iqbal berpendapat regulasi itu merugikan buruh karena kenaikan upah minimum hanya mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi, menghilangkan mekanisme survei komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Selain itu KSPI melayangkan kembali judicial review ke Mahkamah Agung terhadap PP Pengupahan.
Tags:

Berita Terkait