Kemenag Wacanakan Aturan Penghimpunan Zakat Profesi Bagi ASN
Berita

Kemenag Wacanakan Aturan Penghimpunan Zakat Profesi Bagi ASN

Pemerintah merasa perlu memfasilitasi ASN untuk menunaikan kewajibannya mengeluarkan zakat dari penghasilan yang dimilikinya.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Kemenag Wacanakan Aturan Penghimpunan Zakat Profesi Bagi ASN
Hukumonline

Pemerintah melalui Kementerian Agama berencana memberlakukan aturan tentang penghimpunan zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa rencana tersebut bersifat fasilitasi negara. Rancangan peraturan ini pun masih dalam tahap pembahasan di internal Kementerian Agama, belum melibatkan instansi lain. 

 

Hal ini diutarakan Menag dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Agama, Rabu (7/2). "Yang perlu digarisbawahi adalah tidak ada kewajiban di situ, tetapi yang ada adalah pemerintah memfasilitasi khususnya ASN yang muslim untuk menunaikan kewajibannya untuk mengeluarkan sebagian penghasilannya untuk dibayarkan sebagai zakat," ujar Menag Lukman seperti dilansir situs resmi Kementerian Agama RI.

 

Menag menyatakan bahwa sebelum zakat profesi dikenakan pada ASN, khususnya ASN muslim, harus ada akad, yaitu: pernyataan tertulis bahwa ASN yang bersangkutan bersedia membayarkan zakat profesi. Demikian juga dengan ASN yang tidak bersedia gajinya dikenakan zakat. Pemerintah tidak begitu saja memotong gaji ASN.

 

"Pemerintah merasa perlu memfasilitasi ASN untuk menunaikan kewajibannya mengeluarkan zakat dari penghasilan yang dimilikinya," tegas Menag.

 

Menanggapi perbincangan yang tengah ramai di media sosial, mengenai batas minimal penghasilan yang wajib dizakati (nishab), Menag Lukman menyampaikan bagi ASN yang penghasilannya tidak sampai batas minimal (nishab) tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat. "Ini masih dalam rancangan, belum menjadi ketentuan," ujar Menag.

 

Menurutnya, saat ini pemerintah masih mengkaji zakat profesi dengan mendengar masukan dari berbagai pihak. "Prinsipnya Kementerian Agama benar-benar harus berdasar ajaran agama dalam optimalisasi dana zakat ini," ujar Menag Lukman.

 

Lukman mengatakan, meski umat Islam adalah mayoritas penduduk, Indonesia bukan negara Islam. Namun, Indonesia juga bukan negara sekuler. Sejak dulu, negara ini dikenal sebagai bangsa yang agamis dan pemerintahnya ikut memfasilitasi pelayanan kebutuhan pengamalan ajaran agama.

Tags:

Berita Terkait