Sulitnya Eksekusi Aset dalam Perkara Kepailitan
Utama

Sulitnya Eksekusi Aset dalam Perkara Kepailitan

Rumitnya proses eksekusi aset hingga oknum kurator curang terjadi dalam perkara kepailitan. Publik diimbau lebih cermat memahami regulasi UU Kepailitan dan PKPU.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Advokat kepailitan dan Partner dari ADCO Attorney at Law, Rizky Dwinanto. Foto: RES
Advokat kepailitan dan Partner dari ADCO Attorney at Law, Rizky Dwinanto. Foto: RES

Dinamika hukum kepailitan semakin menarik untuk diikuti seiring kian berkembangnya kegiatan bisnis di Indonesia. Persoalan kepailitan pun beragam mulai dari penetapan status pailit perusahaan atau badan usaha, pelelangan aset hingga pemenuhan kewajiban perusahaan pada para pekerja.

 

Kasus kepailitan pun tidak pandang bulu. Tidak hanya perusahaan bermodal kecil, perusahaan dengan nama atau brand besar pun tidak lepas dari risiko kepailitan. Sebut saja, kepailitan produsen teh celup SariWangi atau PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan anak usahanya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadun yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober. Sebelumnya, ada juga kasus kepailitan produsen jamu legendaris PT Nyonya Meneer (Nyonya Meneer) dan Koperasi Pandawa Mandiri Group (Koperasi Pandawa).

 

Dari sisi proses persidangan, penyelesaian sengketa kepailitan dianggap jauh lebih cepat dibandingkan perkara lainnya. Bahkan, dalam berbagai kasus jangka waktu maksimal 60 hari proses perkara kepailitan sudah dapat diputuskan di pengadilan tingkat pertama.

 

Meski demikian, penyelesaian hukum kasus kepailitan bukan tanpa cela. Lambat dan rumitnya proses eksekusi aset menjadi persoalan yang selama ini paling sering dihadapi para pihak tidak hanya kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (peminjam) tapi juga dialami advokat sebagai kuasa hukum masing-masing pihak.

 

Advokat kepailitan dan Partner dari ADCO Attorney at Law, Rizky Dwinanto, mengamini persoalan tersebut. Berdasarkan pengalaman menangani permasalahan kepailitan, eksekusi aset dalam perkara kepailitan merupakan proses paling rumit dibandingkan tahapan lainnya.

 

“Kalau dalam kepailitan, putusan perkara justru jauh lebih cepat dibandingka lainnya. Hanya saja, proses eksekusi asetnya yang lama,”  kata Rizky Dwinanto dalam pelatihan Hukumonline 2018 berjudul “Kupas Tuntas Permasalahan, Perkembangan Hukum Kepailitan dan Teknik Beracara Sengketa Kepailitan” di Jakarta,  Kamis (1/11).

 

Menurutnya, meski sudah ada putusan pengadilan, eksekusi aset harus melalui beberapa tahapan hingga proses pelelangan. Kemudian, risiko nihil peminat atau pembeli aset juga dapat terjadi sehingga proses penyelesaian perkara jauh lebih lama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait