Yuk Intip Kewajiban Advokat Terkait Perpajakan
Berita

Yuk Intip Kewajiban Advokat Terkait Perpajakan

Advokat, pengacara atau kuasa hukum adalah salah satu profesi di bidang hukum yang dapat berdiri dalam bentuk badan maupun orang pribadi.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Suasana legal training yang digelar DPC Jakpus. Foto: Istimewa
Suasana legal training yang digelar DPC Jakpus. Foto: Istimewa

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jakarta Pusat di bawah komando Arman Hanis menggelar legal training yang kedua di Jakarta, Jumat (25/1). Legal training kali ini mengangkat tema Aspek Perpajakan Bisnis Jasa Hukum (Advokat)”.

 

Pembicara acara ini adalah Doni Budiono, pengurus pada bidang Pengembangan Industri dan Hubungan Kelembagaan Ikatan Akuntan Indonesia kompartemen Akuntan Kantor Jasa Akuntansi (IAI KAKJA). Dalam menyampaikan paparannya Doni juga didampingi oleh Nadya Ayu, rekan kerja Doni dari KKP/KJA Doni Budiono.

 

Dalam paparannya, Doni mengatakan, advokat, pengacara atau kuasa hukum adalah salah satu profesi di bidang hukum yang dapat berdiri dalam bentuk badan maupun orang pribadi. Atas dasar itu, dalam hal perpajakan, maka wajib pajak yang berprofesi advokat maupun pengacara wajib memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi.

 

Pertama, kewajiban memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dilakukan mengingat advokat atau pengacara tersebut telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif dalam memiliki NPWP. Kedua, badan atau orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan dari jasa hukum yang mendapatkan omset atau peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar maka wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

 

Ketiga, penghasilan yang didapat atau diperoleh di bidang jasa hukum seperti jasa konsultasi, sukses  fee dan lain-lain maka penghasilan tersebut diperhitungkan kembali di SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan bukti potong PPh 21 bagi orang pribadi atau PPh 23 bagi pengacara berbentuk persekutuan perdata/firma.

 

Keempat, advokat/pengacara yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas maka wajib menyelenggarakan pembukuan atau wajib pajak dapat melakukan pencatatan dalam menghitung penghasilan netto. Hal ini dilakukan dengan syarat Wajib Pajak orang pribadi tersebut memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar.

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait