Update KPU, Jumlah Caleg Mantan Napi Koruptor Bertambah 32 Orang
Berita

Update KPU, Jumlah Caleg Mantan Napi Koruptor Bertambah 32 Orang

Ada 9 orang calon anggota DPD yang pernah dihukum dalam kasus korupsi.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan 32 nama calon anggpta legislatif dengan status mantan narapidana korupsi. Hal ini dilakukan menyusul adanya informasi terbaru dari sejumlah KPU daerah. Dalam laporan terbaru tersebut, terdapat 32 nama calon anggota legislatif yang memiliki latar belakang mantan narapidana kasus korupsi. Ini berarti, total keseluruhan jumlah calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi sebanyak 81 orang.

 

KPU sendiri sebelumnya pada 30 Januari, telah merilis di laman (website) resminya 40 nama calon anggota legislatif dengan latar belakang narapidana kasus korupsi. Disaat yang sama, juga terdapat 9 orang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang berstatus mantan terpidana korupsi diumumkan KPU. “Teman-teman di KPU Provinisi dan Kabupaten/Kota melakukan pencermatan lagi, pemeriksaan lagi, kemudian melaporkan kepada kami, ada beberapa data yang kemarin belum disampaikan oleh KPU provinsi dan kabupaten kota pada kita,” ujaar Ketua KPU, Arief Budiman di media center KPU, Selasa (19/2).

 

Komisioner KPU, Ilham Saputra, menyampaikan dari partai politik mana saja ke-32 calon anggota legislatif dengan status mantan terpidana korupsi tersebut. Berdasarkan keterangan yang sampaikan Ilham, ada penambahan 7 orang untuk caleg DPRD provinsi dan 25 orang untuk caleg DPRD kabupaten/kota.

 

(Baca juga: Begini Persebaran Daerah Pemilihan Caleg Esk Koruptor)

 

Berikut data tambahan caleg mantan koruptor  yang dirilis oleh KPU: dari PKB (tambahan 2); Partai Gerindra tetap berjumlah 6 orang karena tidak ada tambahan; PDI Perjuangan (tambahan 1 orang) sehingga total berjumlah 2 orang; Partai Golkar (tambahan 2 orang) provinsi dan kabupaten/kota sehingga total keseluruhan sebanyak 10 orang caleg mantan kasus korupsi.

 

Partai Nasdem hingga kini masih bersih. KPU belum menemukan adanya caleg mantan narapidana kasus korupsi. Partai Garuda, masih seperti laporan sebelumnya mencalonkan 2 orang caleg mantan napi korupsi. Partai Berkarya mencalonkan 3 orang caleg sehingga total keseluruhan sebanyak 7 caleg mantan koruptor. Begitu juga dengan Partai Keadilan Sejahtera, ada tambahan sebanyak 1 orang sehingga totalnya berjumlah 2 orang caleg mantan koruptor.

 

Partai Persatuan Indonesia terdapat tambahan sebanyak 2 orang caleg sehingga total memiliki 4 orang caleg mantan napi koruptor. PPP yang sebelumnya tidak memiliki nama mantan napi koruptor, kali ini menyumbang 3 nama caleg mantan napi koruptor. PSI nihil, sedangkan PAN diketahui punya tambahan 2 orang caleg sehingga total 6 orang caleg mantan napi koruptor.

 

Partai Hanura menambah 6 orang caleg mantan napi koruptor sehingga total keseluruhan sebanyak 11 orang. Partai Demokrat menambah 6 orang caleg mantan napi koruptor sehingga total keseluruhan sebanyak 10 orang. Partai Bulan Bintang tercatat punya 2 orang tambahan caleg mantan napi koruptor sehingga total berjumlah 3 orang. PKPI bertambah 2 orang sehingga total keseluruhan sebanyak 4 orang caleg napi koruptor. “Total 72 ditambah 9 caleg DPD menjadi 81 caleg mantan koruptor,” terang Ilham.

Tags:

Berita Terkait