Revisi terhadap Undang-Undang (RUU) No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mulai berjalan setelah DPR melalui Komisi III mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemasyarakatan kepada pemerintah berjumlah 192 DIM. Salah satu wacana yang muncul yakni usulan pembentukkan badan khusus yang mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas) dan warga binaan.
Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil mengatakan sudah saatnya pengelolaan lapas dilakukan badan khusus yang bersifat independen. Seperti halnya penanganan teroris yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT), atau penanganan narkotika oleh Badan Nasional Narkotika (BNN). “Yah gagasan ini supaya masuk dalam RUU Pemasyarakatan,” ujarnya kepada Hukumonline, Rabu (7/10/2019).
Nasir menilai badan khusus pengelolaan lapas sangat dibutuhkan di tengah beragam persoalan pengelolaan lapas yang tak kunjung dapat diselesaikan. Tentunya, jika lembaga khusus ini disepakati, pengelolaan lapas tak lagi di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Rampungkan RUU Pemasyarakatan
Menurutnya, badan khusus ini bila dibentuk berada di luar otoritas (struktur) Kemenkumham. Tujuannya agar badan tersebut menjadi lebih independen dan profesional, khususnya dalam menangani warga binaan. “Banyaknya persoalan dalam pemasyarakatan sudah seperti benang kusut yang sulit diurai. Salah satunya, penanganan perkara yang (tersangka/terdakwanya) langsung ditahan yang berujung over kapasitas,” tuturnya.
Selain itu, sarana dan prasarana dalam pemasyarakatan selama ini belum memadai akibatnya banyak warga binaan (over kapasitas) yang tak berimbang dengan kondisi lapas. Dia menambahkan sebaiknya pengelolaan lapas tidak parsial dan melekat pada satu kementerian. Namun, pengelolaan oleh badan khusus yang independen dan profesional.
Berbeda dengan Nasir, anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menilai gagasan pembentukan badan khusus pemasyarakatan untuk mengelola rumah tahanan dan lapas merupakan ide yang pernah diwacanakan beberapa tahun lalu. “Ketika mengusulkan sebuah ide gagasan diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu, sebelum dilempar ke masyarakat,” kata Masinton.
“Permasalahan pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang terintegrasi (integrated criminal justice system) yang mengatur pelaksanaan penegakkan hukum pidana,” lanjutnya.