Menyoal Fungsi dan Kewenangan MUI Pasca Terbitnya PP JPH
Urgensi Sertifikasi Halal

Menyoal Fungsi dan Kewenangan MUI Pasca Terbitnya PP JPH

Indonesia Halal Watch melakukan judicial review terhadap PP Jaminan Produk Halal karena menghapus sebagian kewenangan MUI.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Undang-undang ini mengamanatkan terhitung 17 Oktober 2019 semua produk wajib bersertifikat halal.

 

Sebelum PP JPH terbit, proses sertifikasi halal masih dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun setelah PP JPH terbit maka kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH selaku leading sektor Jaminan Produk Halal. Hal ini menuai kritik dari salah satu lembaga pemerhati produk halal, yakni Indonesia Halal Watch (IHW). Bahkan, IHW mengajukan judicial review atas PP 31/2019 yang baru saja terbit pada Mei lalu.

 

Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah menjelaskan bahwa judicial review ini dilakukan dengan mempertimbangkan pada 5 (lima) alasan penting. Pertama, PP ini berpotensi membebani masyarakat khususnya dunia usaha. Mandatori sertifikasi halal berpotensi membebani UKM, oleh karena itu seharusnya negara memsubsidi sertifikasi halal bagi UKM, tidak dibebankan kepada pihak-pihak lain sebagaimana tersirat dalam Pasal 62 dan Pasal 63 PP JPH.

 

Kedua, PP ini mereduksi atau mendelusi kewenangan MUI sebagai stakeholder yang diamanatkan UU JPH, yakni sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk menetapkan kehalalan produk.

 

Ketiga, semangat PP JPH mereduksi atau mendelusi kewenangan MUI, tercermin sebagaimana yang tersurat di dalam Pasal 22 ayat (2) yang menyatakan “Pendidikan dan pelatihan sertifkasi auditor halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BPJPH dan dapat diselenggarakan oleh lembaga pendidikan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

 

Padahal, kata Ikhsan, di dalam UU JPH Pasal 14 ayat (2) huruf f telah jelas di atur bahwa “Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan memperoleh sertifikat dari MUI”.

 

(Baca: Bersertifikasi atau ‘Tersisih’ oleh Produk Halal Impor)

 

Keempat, ketentuan mengenai Kerjasama Internasional sebagaimana yang diatur pada Pasal 25 pada PP ini tidak melibatkan kewenangan MUI yang berkaitan dengan pengakuan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi halal luar negeri maka berpotensi memudahkan masuknya produk impor dari luar negeri.

Tags:

Berita Terkait