LPPOM MUI Kekurangan Auditor Hingga DPR Ingatkan UNCLOS Soal Natuna
Kilas Hukum:

LPPOM MUI Kekurangan Auditor Hingga DPR Ingatkan UNCLOS Soal Natuna

Artikel lainnya dampak buruk omnibus law bagi buruh sampai eksekusi jaminan fidusia perlu ditata ulang.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Sejak didirikan pada tahun 2000, Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam memberikan edukasi berbagai permasalahan hukum yang ditemui masyarakat sehari-hari. Berbagai isu hangat tak luput ulasannya di kanal news Hukumonline.

 

Sejumlah isu hukum yang dikemas dalam artikel berita pada Selasa (7/1) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca. Mulai LPPOM MUI kekurangan auditor, dampak buruk omnibus law bagi buruh, saran REI maraknya penipuan berkedok properti syariah, eksekusi jaminan fidusia perlu ditata ulang, hingga DPR ingatkan UNCLOS terkait klaim China atas Natuna.    

 

Berikut lima artikel yang masih menarik untuk dibaca:

 

  1. Pendaftaran Sertifikasi Halal Meningkat, LPPOM MUI Kekurangan Auditor

Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengemban tugas mengurusi sertifikasi halal dari hulu hingga hilir sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal. Setelah LPPOM MUI menerima mandat kembali ini terjadi peningkatan pendaftaran sertifikasi halal hingga 300 persen.

 

LPPOM MUI siap menyelenggarakan penerbitan sertifikasi halal dan tidak akan menundanya. Namun, LPPOM MUI mengakui masih kekurangan auditor halal untuk membantu pemeriksaan kehalalalan suatu produk.  

 

Selengkapnya simak artikel ini.

 

  1. Kalangan Buruh Sebut Enam Dampak Buruk Omnibus Law bagi Buruh

Substansi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mendapat penolakan dari kalangan buruh karena menurunkan kesejahteraan bagi buruh/pekerja seluruh Indonesia. Mereka adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). Mereka mencatat ada beberapa dampak buruk omnibus law bagi kaum pekerja/buruh di Indonesia. Mulai penghapusan upah minimum, pesangon, jaminan sosial, sanksi pidana bagi pengusaha, perluasan jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing, hingga masuknya TKA unskill.

 

Selengkapnya simak artikel ini.

 

  1. Maraknya Penipuan Berkedok Properti Syariah, Begini Saran REI!

Beberapa bulan terakhir pemberitaan penipuan properti hunian syariah semakin ramai terjadi di berbagai daerah. Jumlah korban kejahatan penipuan ini bisa mencapai ribuan oleh satu pengembang. Selain itu, bagi masyarakat beragama Islam, properti syariah menjadi jalan keluar menghindari praktik riba. Sayangnya, kebutuhan tersebut dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk menipu masyarakat sebagai konsumen.

 

Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (REI) menyarankan konsumen harus cermat sebelum membeli properti syariah karena risiko penipuan pada properti syariah justru lebih tinggi dibandingkan konvensional karena tidak melibatkan perbankan. Karena itu, REI menyarankan dalam transaksi ini menggunakan layanan perbankan dalam hal ini perbankan syariah agar lebih aman.

Tags:

Berita Terkait