Munas III Peradi-SAI dan Upaya Mewujudkan Advokat Berkualitas di Era Digital
Berita

Munas III Peradi-SAI dan Upaya Mewujudkan Advokat Berkualitas di Era Digital

Perhelatan yang dilakukan setiap lima tahun sekali ini memiliki beberapa agenda, di antaranya pembahasan laporan ketua umum, laporan keuangan dan kegiatan organisasi, serta pemilihan Ketua Umum DPN Peradi-SAI periode 2020-2025.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly membuka Munas III Peradi-SAI pada Jumat (28/2). Foto: RES
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly membuka Munas III Peradi-SAI pada Jumat (28/2). Foto: RES

Memasuki babak pertama dari rangkaian Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Munas Peradi-SAI) yang ketiga, Sidang Pleno I akhirnya diselenggarakan Mercure Convention Center Ancol, Jakarta pada Jumat malam (28/2). Perhelatan yang dilakukan setiap lima tahun sekali ini akan berlangsung hingga 1 Maret, dengan beberapa agenda utama, di antaranya pembahasan laporan ketua umum, laporan keuangan dan kegiatan organisasi, serta puncaknya—pemilihan Ketua Umum DPN Peradi-SAI periode 2020-2025. Hingga saat ini, terdapat empat kandidat Calon Ketua Umum yang diusulkan oleh DPC, yaitu Juniver Girsang, Harry Ponto, Hasanuddin Nasution, dan Patra M. Zen.

 

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPN Peradi-SAI periode 2015-2020, Juniver Girsang mengatakan bahwa melalui Munas III, Peradi-SAI telah melaksanakan demokrasi yang ‘betul-betul sejati’ dengan menerapkan sistem one person one vote (OPOV) dalam mekanisme pemilihan ketua umum. Juniver menilai, OPOV telah mengakomodasi hak para anggota secara penuh. “Dalam munas ini, kami sudah membuat satu terobosan yang tidak pernah diduga oleh organisasi lain. Dengan sistem OPOV, setiap anggota yang hadir dapat menggunakan haknya secara penuh untuk memilih ketua umumnya,” kata Juniver menegaskan.

 

Mekanisme OPOV sendiri sesuai dengan tema utama yang ingin diangkat dalam Munas III, yaitu ‘Advokat pada Era Industri 4.0’. Juniver berpendapat, dalam rangka menyongsong era industri, kemampuan advokat beradaptasi dengan perkembangan zaman dan melek teknologi informasi (TI) tidak boleh ditawar atau ditoleransi. Pasalnya, jika hal ini tidak dilakukan—dunia advokat tidak akan ‘maju’ bahkan dilirik oleh klien. Demikian pula dengan perkembangan kualitas advokat yang harus mampu ‘bersaing’ di dunia hukum Indonesia. Juniver pun memberi contoh, perihal program e-court dan e-litigasi di Mahkamah Agung (MA).

 

Hal senada dikatakan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang membuka Munas III. “Para advokat harus mengantisipasi kemajuan zaman di mana segalanya jadi serba digital. Suka tidak suka, mau tidak mau, para advokat harus akrab dengan TI. Ke depannya, saya berharap tidak ada lagi mekanisme in house. Penyampaian gugatan, cukup dilakukan via e-mail dan tidak perlu tatap muka. Proses seleksi menjadi advokat pun harus dilakukan dengan benar-benar ketat, untuk menjamin kualitas lulusan yang siap bersaing di kancah internasional,” tutur Yasonna.

 

Selain dibuka oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly, Munas III Peradi-SAI dihadiri oleh sejumlah petinggi negara, di antaranya Ketua MPR, Bambang Soesatyo; Ketua Hakim MK, Anwar Usman; perwakilan dari anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Syahroni; serta Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai.  

 

Adapun pembukaan Munas III pada Jumat kemarin juga menandai berakhirnya masa pengabdian Juniver Girsang dan jajaran pimpinan DPN Peradi-SAI. “Suatu kebahagiaan bagi kami bahwa acara penting Peradi kali ini bisa dihadiri oleh perwakilan pemerintah. Kami akan mendukung secara penuh Ketua Umum Peradi-SAI yang terpilih selanjutnya dan berharap ia dapat dapat melaksanakan program-program yang belum terlaksana, salah satunya upaya rekonsiliasi tiga Peradi.,” pungkasnya.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI).

Tags:

Berita Terkait