Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang memuat kebijakan integrasi berbagai bidang untuk mengantisipasi krisis keuangan akibat pandemi virus Corona. Aturan tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Salah satu amanat dari Perppu tersebut yaitu memberi kewenangan dan pelaksanaan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi. Langkah tersebut dapat dilakukan apabila diperlukan untuk mengantisipasi krisis jasa keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyampaikan amanat Perppu tersebut dipersiapkan sebagai bentuk antisipasi sehingga saat diperlukan OJK untuk memerintahkan lembaga jasa keuangan melakukan aksi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi sudah ada payung hukumnya.
“Skema perundang-undangan sekarang tidak beri ruang leluasa. Draf Perppu beri OJK melakukan kewenangan restrukturisasi lebih awal dengan melakukan merger (lembaga jasa keuangan) lebih awal tanpa menunggu perhitungan 9 bulan,” jelas Wimboh saat konferensi pers online Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (1/4).
Kewenangan OJK dapat memerintahkan lembaga jasa keuangan untuk melakukan aksi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi tersebut tercantum dalam Pasal 23 Perppu 1/2020.
Bagian Keempat Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan oleh Otoritas Jasa Keuangan Pasal 23
|
Meski demikian, Wimboh menambahkan pihaknya berharap kondisi jasa keuangan tetap stabil sehingga tidak terjadi aksi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi. Dia juga menyampaikan pihaknya terus mengawasi kondisi keuangan jasa keuangan.