Menaker: Alasan Pandemi Covid-19 Tak Gugurkan Kewajiban Pembayaran THR
Berita

Menaker: Alasan Pandemi Covid-19 Tak Gugurkan Kewajiban Pembayaran THR

Meski wajib, pengusaha yang kesulitan membayar THR dapat melakukan dialog dengan buruh untuk menyepakati pembayaran THR.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Meningkatnya pandemi coronavirus (Covid-19) di Indonesia memunculkan kekhawatiran bagi kalangan buruh. Tak hanya khawatir terpapar Covid-19 karena sebagian masih ada yang bekerja seperti biasa, tapi juga khawatir pandemi Covid-19 ini berdampak pada pemenuhan hak-hak buruh, terutama upah dan tunjangan hari raya (THR).

 

Menjawab kekhawatiran itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pengusaha harus tetap membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan meski saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19 yang semakin meluas.

 

Ida menjelaskan ketentuan THR diatur dalam sejumlah regulasi antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 tentang THR Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Permenaker No.20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif.

 

"THR merupakan bagian dari pendapatan nonupah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Baca Juga: Covid-19, Hak Buruh Seharusnya Tetap Dipenuhi

 

Menurut Ida, pengusaha yang telat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar kepada buruh. Ketentuan ini diatur Pasal 10 Permenaker No.6 Tahun 2016. Selain itu, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR bagi buruh.

 

Ida menegaskan pengusaha yang tidak menunaikan kewajiban membayar THR bakal dikenakan sanksi administratif. Pasal 59 PP No.78 Tahun 2015 mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha.

 

Meski pembayaran THR sifatnya wajib, Ida menyebut pengusaha yang kesulitan membayar THR dapat melakukan dialog dengan buruh untuk menyepakati pembayaran THR. Misalnya, pengusaha tidak dapat membayar THR sekaligus, maka pembayaran dapat dilakukan secara bertahap.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait