Hasil Penelitian KPPU Soal Jasa Rapid Test dan Advokasi Program Kartu Pra Kerja
Berita

Hasil Penelitian KPPU Soal Jasa Rapid Test dan Advokasi Program Kartu Pra Kerja

Perkara jasa rapid test bisa naik ke tahap penyelidikan jika menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat. Proses advokasi KPPU terkait program kartu pra kerja menghasilkan iktikad baik, Manajemen Pelaksana bersedia memperbaiki sistem pengelolaan kartu prakerja.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 di Indonesia ternyata menjadi ladang bisnis tersendiri bagi sektor kesehatan. Setelah penyebaran Covid-19 yang cukup massif, sektor kesehatan, terutama Rumah Sakit (RS) turut menyediakan jasa pengecekan cepat Covid-19 atau yang dikenal dengan rapid test Covid-19.

Namun dari isu yang berkembang menyebutkan bahwa pihak RS selaku penyedia jasa diduga melakukan pelanggaran hukum persaingan usaha. Di mana adanya dugaan perjanjian barang mengikat (tying-in) atas produk alat uji cepat, atau jasa rapid test yang dijual secara paket dengan uji layanan kesehatan lainnya. Hal tersebut membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penelitian.

Komisioner KPPU, Guntur Saragih menyebut bahwa pihaknya sudah menuntaskan penelitian dalam proses penegakan hukum atas dugaan perjanjian penjualan barang mengikat (tying-in) atas produk alat uji cepat atau rapid test untuk diagnosis Covid-19 di berbagai rumah sakit. (Baca: KPPU Selidiki Potensi Pelanggaran Pelaksanaan Rapid Test oleh Rumah Sakit)

Dalam penelitian atas dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (2) UU Anti Monopoli, KPPU menyimpulkan bahwa sebagian besar rumah sakit yang menjadi objek penelitian tersebut telah melakukan perubahan perilaku dengan menyesuaikan bentuk pemasaran produk rapid test tersebut.

Pasal 15:

(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Guntur menjelaskan bahwa penelitian perkara ini merupakan inisiatif KPPU yang dilakukan sejak 13 April lalu guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mengeluhkan penawaran jasa rapid test Covid-19 secara paket dan menyebabkan tingginya harga jasa tersebut.

Penelitian difokuskan pada upaya penemuan bukti-bukti yang menunjang dugaan pelanggaran dan dilaksanakan melalui survei lapangan dan pemanggilan berbagai pihak terkait.

Tags:

Berita Terkait