Menaker Imbau Perusahaan Gaungkan Motto Gerakan Pekerja Sehat
Berita

Menaker Imbau Perusahaan Gaungkan Motto Gerakan Pekerja Sehat

Terpenting, perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib menghormati hak pekerja dengan menerapkan protokol kesehatan yang diterbitkan pemerintah.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir. Dalam menghadapi pandemi pemerintah meminta masyarakat melakukan adaptasi kebiasaan baru (new normal) dalam kegiatan rutin setiap harinya dengan mematuhi protokol Kesehatan tak terkecuali dalam lingkungan kerja di perkantoran.  

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol Kesehatan di lingkungan kerja. "Menjaga jarak, olahraga yang cukup, menjaga stamina agar memiliki imunitas tubuh yang baik," kata Menaker Ida Fauziah dalam keterangannya, Jumat (10/7/2020). (Baca Juga: Catatan Burub atas Kebijakan Ketenagakerjaan Atasi Dampak Covid-19)

Ida mengingatkan tingginya penambahan jumlah kasus positif Covid-19 agar semua pihak untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan. Ida menekankan pelaksanaan protokol Kesehatan terutama di tempat kerja jangan dianggap sebagai beban, tapi kebutuhan. Menurutnya, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh penting untuk menguatkan imunitas tubuh guna menangkal Covid-19.

“Karena itu, kita berharap seluruh perusahaan mulai melaksanakan gerakan pekerja sehat. Gerakan ini bisa dimulai dengan melaksanakan olahraga secara teratur paling lama 10 menit,” harapnya.

Gagal memahami

Deputi Direktur Advokasi Elsam Andi Muttaqien mengatakan di era kebiasaan baru ini keselamatan manusia harus diletakkan di atas pemulihan ekonomi. Arah kebijakan pemerintah dalam pemulihan ekonomi di era pandemi ini menekankan pada perusahaan sebagai aktor kapital yang dianggap penting, sehingga diberikan berbagai jenis bantuan/kemudahan.

Misalnya, PP No.23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang mengatur kebijakan untuk menyelamatkan BUMN, perbankan dan dunia usaha. Tapi pemerintah dianggap gagal memahami hak atas kesehatan dan hak hidup warga negara yakni potensi penyebaran Covid-19 di perusahaan.

Pemerintah kota Semarang belum lama ini mengumumkan ada 205 kasus baru Covid-19. Pemerintah kota semarang menyebut peningkatan kasus di wilayahnya berasal dari klaster perusahaan mencapai 33 persen. Berbagai perusahaan itu bergerak di bidang garmen, BUMN, minyak dan gas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait