Hakim Ini Minta Pembinaan Pengadilan Pajak ‘Monopoli’ MA
Berita

Hakim Ini Minta Pembinaan Pengadilan Pajak ‘Monopoli’ MA

Bagi Pemohon, apabila permohonan a quo dikabulkan, maka pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi pengadilan pajak dilakukan oleh MA, bukan lagi Kemenkeu (sistem satu atap).

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Teguh Satya Bhakti (berbaju batik) didampingi kuasa hukumnya dalam sidang perdana pengujian UU Pengadilan Pajak. Foto: Humas MK
Teguh Satya Bhakti (berbaju batik) didampingi kuasa hukumnya dalam sidang perdana pengujian UU Pengadilan Pajak. Foto: Humas MK

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian sejumlah pasal dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terkait kedudukan pengadilan pajak yang masih dua atap, Selasa (25/8/2020). Permohonan ini diajukan Hakim Yustisial Kamar Tata Usaha Negara (TUN) pada Mahkamah Agung (MA) Teguh Satya Bhakti.  

Awalnya, Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, hanya memohon pengujian Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan frasa “dan ayat (2)” dalam Pasal 5 ayat (3) UU Pengadilan Pajak terkait kedudukan pengadilan pajak di bawah Kementerian Keuangan dan MA (sistem dua atap). Ketentuan itu memberi pembinaan teknis kepada MA dan pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan menjadi kewenangan Pemerintah cq Kementerian Keuangan (dualisme). 

Mengutip laman MK, Kuasa Pemohon Victor Santoso Tandiasa menyampaikan perbaikan permohonan berupa penambahan pasal UU Pengadilan Pajak yang diuji yakni  Pasal 5 ayat (2); Pasal 8 ayat (1) dan (2); Pasal 9 ayat (5); Pasal 13 ayat (1) dan (2); Pasal 14; Pasal 16 ayat (1); Pasal 17 ayat (1); Pasal 22 ayat (2); Pasal 25 ayat (1); Pasal 27; Pasal 28 ayat (2); Pasal 29 ayat (4); Pasal 34 ayat (2) UU Pengadilan Pajak.  

Secara spesifik, Teguh mempersoalkan frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2); frasa “Menteri setelah mendapat persetujuan” dalam Pasal 8 ayat (1); frasa “Presiden dari para Hakim yang diusulkan Menteri setelah mendapat persetujuan” dalam Pasal 8 ayat (2); frasa “Keputusan Menteri” dalam Pasal 9 ayat (5); frasa “Menteri setelah mendapat persetujuan” dalam Pasal 13 ayat (1); frasa “Menteri setelah mendapat persetujuan” dalam Pasal 13 ayat (2); frasa “Menteri setelah mendapat persetujuan” dalam Pasal 14; frasa “dengan Keputusan Presiden atas usul” dalam Pasal 16 ayat (1); frasa “Menteri dengan persetujuan” dalam Pasal 17 ayat (1); frasa “Keputusan Menteri” dalam Pasal 22 ayat (2); frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 25 ayat (1), frasa “dengan Keputusan Menteri” dalam Pasal 27; frasa “dengan Keputusan Menteri” dalam Pasal 28 ayat (2); frasa “Menteri” dalam Pasal 29 ayat (4); dan frasa “Menteri” dalam Pasal 34 ayat (2).

Dia beralasan adanya penambahan pasal-pasal tersebut sebagai dampak dari Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak. “Kami juga melakukan renvoi pada permohonan yakni poin-poin di halaman 42 dan 44 angka 22-28 yang seharusnya angka 17-23. Perbaikan permohonan juga pada kedudukan hukum Pemohon terkait kerugian konstitusional pemohon,” kata Victor dalam persidangan yang diketuai Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra sebagi anggota. (Baca Juga: Kedudukan Pengadilan Pajak Dinilai Langgar Kekuasaan Kehakiman)

Selain itu, berlakunya Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, menurut Pemohon, menyebabkan masuknya kekuasaan pemerintah incasu menteri keuangan ke dalam pengadilan pajak yang telah menabrak prinsip-prinsip kekuasan kehakiman yang merdeka. “Masuknya kekuasaan pemerintah terdapat pada norma Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (4), Pasal 34 ayat (2) UU Pengadilan Pajak.”

Menurutnya, dengan diberikannya sebagian besar urusan pembinaan, seperti pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan kepada kementerian keuangan, mengakibatkan tidak terbangunnya sistem pembinaan dan koordinasi yang selaras dalam penanganan penyelesaian sengketa pajak. Hal ini menyebabkan menumpuknya beban penyelesaian perkara pajak di MA dan berdampak merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti Kamar TUN dalam penyelesaian perkara yang telah diputus Majelis Hakim Agung.  

Tags:

Berita Terkait