Beberapa Tantangan dalam Eksekusi Putusan Karhutla
Berita

Beberapa Tantangan dalam Eksekusi Putusan Karhutla

Belum ada kejelasan, apakah harus diganti dengan uang atau dengan tindakan pemulihan lingkungan hidup. Praktiknya belum terlihat tindakan nyata berupa pemulihan lingkungan yang anggarannya berasal dari hasil eksekusi putusan karhutla.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Foto: YOZ
Foto: YOZ

Hampir setiap tahun pemerintah menghadapi persoalan karhutla dan asap yang ditimbulkan, bukan hanya berdampak buruk terhadap masyarakat di sekitar lokasi dan dampaknya terasa hingga luar negeri. Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan karhutla, selain pencegahan dilakukan juga penegakan hukum.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jasmin Ragil Utomo, mengatakan gugatan yang diajukan dalam perkara karhutla ada yang perdata dan pidana. Beberapa perkara yang sudah inkracht van gewisjde (berkekuatan hukum tetap) diantaranya terkait gugatan perdata yang diajukan pemerintah terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di provinsi Riau yakni PT JJP dan PT NSP.

Ragil menjelaskan PT JJP dihukum membayar kerugian Rp119 miliar dan pemulihan lingkungan hidup yang dinilai sebesar Rp371 miliar. Sedangkan, PT NSP dihukum membayar kerugian Rp319 miliar dan pemulihan Rp753 miliar. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan pengajuan eksekusi.

Dia menyebutkan dalam praktiknya terdapat sejumlah tantangan dalam proses eksekusi putusan karhutla. Misalnya, pelaksanaan eksekusi harus sesuai isi putusan. Terkadang ada perusahaan yang ingin melaksanakan putusan dengan langsung melakukan pemulihan. Padahal, amar putusannya ada biaya pemulihan yang ditetapkan majelis hakim. Persoalannya, belum ada kejelasan biaya pemulihan sebagaimana putusan, apakah harus diganti dengan uang atau dengan tindakan pemulihan lingkungan hidup.

“Belum ada kejelasan putusan, tindakan pemulihan lingkungan hidup dapat langsung dilakukan pemulihan tanpa pembayaran biaya pemulihan,” kata Ragil dalam diskusi secara daring yang digelar Walhi Riau, Selasa (2/12/2020). (Baca Juga: Penegakan Hukum Karhutla Dinilai Tidak Serius)

Mengingat kewenangan eksekusi berada pada Ketua Pengadilan Negeri, Ragil mengatakan persoalan yang dihadapi dalam mengajukan eksekusi, antara lain ketua PN tidak menindaklanjuti (membuka) data aset yang telah diajukan pemohon eksekusi. Ada juga kasus dimana ketua PN menolak menugaskan juru sita terkait pengawalan pelaksanaan penilaian aset KJPP (kantor jasa penilai publik) yang telah disumpah.

“Pernah ada Ketua PN yang menangguhkan eksekusi karena ada pengajuan PK,” katanya.

Guru Besar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Andri Gunawan Wibisana mengatakan setelah eksekusi ada hal yang penting untuk segera dilaksanakan yakni pemulihan lingkungan hidup di area terjadinya karhutla. Andri belum melihat ada tindakan nyata berupa pemulihan yang anggarannya berasal dari hasil eksekusi putusan karhutla.

Tags:

Berita Terkait