Segera Rampung, Begini Perkembangan Penyusunan Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Berita

Segera Rampung, Begini Perkembangan Penyusunan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Di tahap akhir pembahasan, jumlah peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja menjadi sebanyak 54 peraturan. Dua di antaranya sudah ditetapkan dalam bentuk PP (PP 73/2020 dan PP 74/2020), sedangkan yang dalam proses penyelesaian sebanyak 52 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 47 RPP dan 5 RPerpres.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto. Foto: RES
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto. Foto: RES

Pemerintah segera menyelesaikan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setelah melakukan pembahasan dengan para pemangku kepentingan yang terlibat.  Selain itu, Pemerintah mempertimbangkan seluruh aspirasi dan masukan dari masyarakat dan pelaku usaha melalui Tim Serap Aspirasi dan juga Portal UU Cipta Kerja yang telah disediakan.

Antusiasme masyarakat, pelaku usaha dan pemangku kepentingan terlihat dari banyaknya aspirasi dan masukan yang diterima Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, selaku koordinator penyusunan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Sesuai arahan Presiden, Pemerintah telah membuka dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi sejak awal proses penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

“Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan 4 (empat) kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi, yaitu melalui Portal dan Posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), Acara Serap Aspirasi, serta melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari laman ekon.go.id, Minggu (31/1). (Baca: Pemerintah Terbitkan Dua PP Turunan UU Cipta Kerja di Sektor Investasi) 

Adapun jumlah masukan yang diterima melalui keempat kanal utama tersebut hingga 25 Januari 2021 tercatat sebagai berikut:

  1. Melalui Portal UU Cipta Kerja dan Posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan melalui web-form, 48 melalui e-mail dan akses ke Portal (hits) sebanyak 4,88 juta pengakses;
  2. Masukan melalui Acara Serap Aspirasi yang dilakukan secara tatap muka (luring/offline) di 15 daerah seluruh Indonesia, dengan mencatat masukan sebanyak 38 berkas masukan;
  3. Aspirasi dan masukan melalui Tim Serap Aspirasi (TSA) yang menampung, membahas dan memberikan rekomendasi sebanyak 227 berkas masukan; dan
  4. Melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian maupun ke Kementerian dan Lembaga terkait, sebanyak 72 berkas masukan.

Pemerintah juga telah melibatkan akademisi dan praktisi hukum, yang dikoordinasikan oleh Prof Romli Atmasasmita agar mendapatkan masukan yang cukup terkait Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Tags:

Berita Terkait