Dianggap Melanggar Perjanjian Penugasan Studi Doktoral, SKK Migas Digugat Pegawainya
Berita

Dianggap Melanggar Perjanjian Penugasan Studi Doktoral, SKK Migas Digugat Pegawainya

Meminta PHK dan kompensasi Rp1,5 miliar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta pada PN Jakarta Pusat. Foto: RES
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta pada PN Jakarta Pusat. Foto: RES

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) digugat pegawainya yang sedang melaksanakan program studi doktoral di salah satu universitas di Jerman. Padahal, penugasan studi tersebut merupakan inisiatif dari SKK Migas dan merupakan perintah langsung dari Kepala SKK Migas ketika itu, Amien Sunaryadi.

Dalam dokumen gugatan yang diterima Hukumonline dengan kuasa hukum Tiur Henny Monica, setidaknya ada 3 surat yang menjadi bukti persetujuan SKK Migas atas penugasan khusus studi tersebut. Pertama Persetujuan atas studi 4 tahun yang dituangkan dalam Research Timetable oleh Bapak Sapta Nugraha selaku Bagian Internal SKK Migas yang disampaikan melalui email SKK Migas pada tanggal 17 Februari 2017 yang ditujukan langsung kepada Penggugat serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Kedua, Surat Nomor: SRT-0077/SKKD1000/2017/S0, tertanggal 24 Januari 2017, perihal Sponsorship Letter, yang dibuat oleh Bapak Budi Arman selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) SKK Migas dan ditujukan langsung kepada Prof.Dr.Ing.Christoph Motzko (promotor Tergugat), yang pada intinya Tergugat menjamin penyelesaian studi Penggugat hingga selesai seluruhnya.

Ketiga, Surat Nomor: SRT-0315/SKKO0000/2016/S0, tertanggal 31 Mei 2016, perihal Recommendation Letter, yang dibuat langsung oleh Bapak Amien Sunaryadi, yang pada intinya menjamin penyelesaian studi hingga selesai dan secara tegas menyatakan bahwa studi tersebut merupakan kebutuhan Tergugat yang mendesak sehubungan dengan rencana strategis kantor pusat.

Namun karena keterbatasan penggugat, akhirnya penugasan itu dilakukan dalam dua termin, pertama selama 3 tahun dan kedua 1 tahun. Dan hal itu pun menurut penggugat telah disetujui oleh Amien Sunaryadi selaku Kepala SKK Migas ketika itu dan juga ada surat perjanjian antara penggugat dan pihak SKK Migas mengenai penugasan tersebut.

Masalah kemudian timbul pada pertengahan 2019 ketika penggugat mulai kesulitan menghubungi tergugat perihal masalah penugasan termin kedua. Namun SKK Migas melalui dua pejabatnya justru memintanya kembali ke Jakarta dan mengakibatkan tidak selesainya program studi doktoral S3 hingga Gugatan ini diajukan. Meskipun sebenarnya dari perjanjian termin kedua 1 tahun penugasan, penggugat hanya meminta izin penugasan selama 6 bulan saja.

“Bahwa saat itu Tergugat secara nyata-nyata juga mengancam Penggugat agar mengundurkan diri; melampirkan rincian penghitungan penalti yang tidak jelas, tidak berdasar, dan melawan hukum; menyatakan bahwa seluruhnya telah bersifat final apabila Penggugat tidak segera kembali ke Jakarta dan tetap melanjutkan program studi doktoral yang telah disepakati,” tulis gugatan tersebut.

Tags:

Berita Terkait