Belajar dari Kasus Dino Patti Djalal, Ini Jerat Pidana Pemalsu Sertifikat Tanah
Berita

Belajar dari Kasus Dino Patti Djalal, Ini Jerat Pidana Pemalsu Sertifikat Tanah

Pemerintah menyatakan serius memberantas praktik mafia tanah dengan menargetkan pada 2025 seluruh tanah sudah terdaftar dan dapat mengurangi sengketa dan kejahatan oleh para mafia tanah.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kasus pemalsuan sertifikat tanah baru-baru menjadi perhatian publik sehubungan dengan laporan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Dalam kasus tersebut, Dino melaporkan pada kepolisian karena ada kejahatan pemalsuan sertifikat tanah milik orang tua Dino yang kemudian sertifikat aslinya telah digadaikan. Sehingga, sertifikat tanah milik orang tua Dino tersebut telah berganti nama kepemilikan. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan kepolisian.

Dino membeberkan tiga bukti yang menunjukkan bahwa seseorang bernama Fredy Kusnadi diduga terlibat dalam kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibundanya. Dino menuding sindikat mafia tanah menggelapkan sertifikat tanah ibundanya tersebut.

Dino menuturkan, bukti pertama yang dimilikinya, yakni rekaman pengakuan yang saat ini telah ditangkap polisi dan berstatus tersangka. Bukti kedua yang disampaikan Dino, yakni bukti transfer uang. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibunya di suatu koperasi. Sedangkan bukti ketiga yakni adanya sebuah rumah yang sertifikatnya diduga telah beralih nama ke nama.

Dino menegaskan dirinya akan terus menyelidiki kasus ini. Menurut dia, kesalahan terbesar para sindikat mafia tanah tersebut adalah menjadikan ibundanya yang telah berumur 84 tahun sebagai korban. "Saya sebagai putra beliau akan melawan mereka dengan segala kemampuan yang saya miliki. Saya tidak takut kepada siapapun dan saya akan memastikan bahwa semua pelaku sindikat ini akan terungkap dan Insya Allah akan tertangkap," kata dia seperti dikutip dari Antara, Senin (15/2).

Dino mengatakan sudah waktunya para dalang sindikat tanah tertangkap karena selama ini dirinya tidak pernah melihat ada dalang mafia tanah yang diciduk pihak kepolisian. "Inilah yang diharapkan masyarakat," ucap Dino. (Baca Juga: Konsumen Perlu Tahu! Ini 6 Jenis Biaya di Balik Pembelian Rumah)

Penting diketahui, sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen aset yang memiliki nilai ekonomi. Pemalsuan dokumen tersebut dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelakunya. Ketentuan tersebut tercantum pada Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. 

Pasal 263 KUHP menyatakan sebagai berikut; 1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. 2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Tags:

Berita Terkait