Melihat SIAC Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Internasional
Terbaru

Melihat SIAC Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Internasional

Keunggulan SIAC antara lain merupakan lembaga yang sudah terkenal secara internasional. Bagi pelaku usaha Indonesia juga memilih SIAC karena letak geografisnya yang lebih dekat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Sejumlah narasumber dalam webinar Hukumonline 2021 terkait Praktik Pelaksanaan Putusan Arbitrase di Indonesia dan Singapura', Selasa (22/6/2021). Foto: RES
Sejumlah narasumber dalam webinar Hukumonline 2021 terkait Praktik Pelaksanaan Putusan Arbitrase di Indonesia dan Singapura', Selasa (22/6/2021). Foto: RES

Penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase menjadi salah satu pilihan pelaku usaha selain lembaga peradilan umum. Forum arbitrase dinilai lebih efesien, efektif dan solutif menyelesaikan sengketa selain itu rahasia bisnis juga terjaga karena proses penyelesaiannya yang tertutup. Pelaku usaha juga dapat menunjuk forum arbitrase tingkat domestik atau internasional.

Terdapat banyak lembaga arbitrase internasional, salah satunya adalah Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Keunggulan SIAC antara lain merupakan lembaga yang sudah terkenal secara internasional. Bagi pelaku usaha Indonesia juga memilih SIAC karena letak geografisnya yang lebih dekat.

Para arbiter di SIAC dianggap lebih memahami seluk beluk masalah yang biasanya dihadapi dalam penyelesaian sengketa bisnis yang terjadi di Indonesia. Juga dianutnya choice of forum dalam Singapore International Arbitration Center (SIAC) menjadi suatu keunggulan dalam penyelesaian sengketa yang mana pemilihan dilakukan terhadap instansi peradilan atau instansi lain yang oleh para pihak ditentukan sebagai instansi yang akan menangani sengketa mereka jika terjadi di kemudian hari.

Melihat tingginya kebutuhan pemahaman tersebut, Hukumonline menyelenggarakan Bootcamp secara daring (online system) Proses Arbitrase di Indonesia dan Internasional Menggunakan Forum Arbitrase SIAC serta Praktik Pelaksanaan Putusan Arbitrase di Indonesia dan Singapura. Kegiatan tesebut berlangsung selama tiga hari Selasa-Kamis (22/6-24/6). Kegiatan tersebut mengundang narasumber praktisi hukum berpengalaman yaitu Partner Oentoeng Suria & Partner (OSP), Prawidha Murti, Counsel SIAC, Kendista Wantah dan Managing Partner Ashurst’s Singapore, Rob Palmer.

Dalam paparannya, Prawidha menjelaskan penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum. Dia mengatakan salah satu persyaratan arbitrase yaitu harus mendapat kesepakatan para pihak yang bersengketa. (Baca: Menimbang Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase dan Pengadilan)

“Secara umum, suatu proses arbitrase hanya dapat terjadi apabila disepakati kedua pihak dalam suatu perjanjian tertulis,” jelas Prawidha.

Dia juga menekankan agar para pihak mencantumkan klausula penyelesaian sengketa arbitrase dalam perjanjian khususnya mengenai pemilihan forum arbitrase. Menurut Prawidha, jika tidak terdapat klausula tersebut maka berisiko menyulitkan para pihak saat terjadi sengketa. “Apabila para pihak ingin menaruh klausula arbitrase dalam perjanjiannya maka harus jelas diatur rules mana yang ingin dipilih apakah itu BANI, SIAC, ICC. Sehingga, pelaksanaannya saat arbitrase dilakukan tidak menimbulkan ambiguity. Jadi harus jelas rules-nya apa, venue-nya di mana,” tambah Prawidha.

Tags:

Berita Terkait