Penggabungan Perkara Ganti Kerugian dalam Persidangan Korupsi Bansos
Utama

Penggabungan Perkara Ganti Kerugian dalam Persidangan Korupsi Bansos

Melalui Pasal 98 KUHAP korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi tanpa perlu menunggu pidananya inkracht. Selain itu, pembuktian tentang kerugian lebih kuat karena didukung bukti-bukti dari penuntut umum.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit
Eks Kasatgas Penyidikan Perkara Korupsi Bansos KPK, Andre Dedy Nainggolan dan Kuasa hukum korban dari Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos dari YLBHI, Ahmad Fauzi, dalam acara diskusi ICW soal PPKM Darurat: Jangan Ada Babak Baru Korupsi Bansos.
Eks Kasatgas Penyidikan Perkara Korupsi Bansos KPK, Andre Dedy Nainggolan dan Kuasa hukum korban dari Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos dari YLBHI, Ahmad Fauzi, dalam acara diskusi ICW soal PPKM Darurat: Jangan Ada Babak Baru Korupsi Bansos.

Langkah gugatan permintaan ganti kerugian korban bansos kepada pelaku korupsi menemui titik terang. Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menerima permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh 18 korban korupsi bansos terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara. Penerimaan ini merupakan sejarah baru, betapa tidak, sebelumnya belum ada gugatan menggunakan Pasal 98 KUHAP dalam perkara korupsi diterima di persidangan.

Kuasa hukum korban dari Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Ahmad Fauzi, menjelaskan pada persidangan tersebut, kuasa hukum korban bansos diberikan akses oleh majelis hakim untuk duduk berdampingan dengan jaksa penuntut umum dan berhadapan langsung di depan kuasa hukum Juliari P Batubara.

Belajar kegagalan di masa lampau saat gagal pada kasus Akil Mochtar (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi), meski KUHAP ada bilang ganti rugi tapi penjelasannya tidak dijelaskan secara detil. Sehingga, yang kami lakukan adalah akhirnya kami lakukan aksi interupsi setiap persidangan kepada majelis hakim. Bahkan, justru sampai hakim setengah mengusir,” jelas Fauzi, Rabu (7/7). (Baca: Mewaspadai Risiko Korupsi Dana Bansos PPKM Darurat)

Dia menjelaskan melalui Pasal 98 KUHAP tersebut korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi tanpa perlu menunggu pidananya inkracht. Selain itu, pembuktian tentang kerugian lebih kuat karena didukung bukti-bukti dari penuntut umum.

Hukumonline.com

Namun, Fauzi mengatakan dalam kesempatan itu hakim meminta agar Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos untuk melengkapi dokumen administrasi terkait permohonan yang sedang diajukan. Dia menilai dengan bukti dan argumentasi yang diajukan dalam proses persidangan mestinya tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian tersebut.

Selain itu, kata Fauzi, penggunaan Pasal 98 KUHAP juga memiliki kelemahan seperti korban yang dapat mengajukan kerugian hanya tingkat pertama dan ganti rugi bersifat materiil. Lalu, korban harus meyakinkan penuntut umum untuk memasukan permohonan gugatan ganti rugi ke dalam berkas perkara.

Kemudian, putusan gugatan ganti kerugian sangat bergantung pada perkara pidana. Sehingga tidak dapat mengajukan keberatan jika putusan pidana tidak diajukan upaya hukum dan hak mendapat ganti rugi korban hilang jika putusannya bebas. Lalu, prosedur gugatan tidak sederhana karena masuk perkara pidananya sehingga memungkinkan korban tidak tahu atau terlambat mengajukan gugatan.

Tags:

Berita Terkait