Dari Tepergok Selingkuh dengan Rekan Kerja, Hingga Dana Bansos PPKM yang 'Disunat'
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Tepergok Selingkuh dengan Rekan Kerja, Hingga Dana Bansos PPKM yang 'Disunat'

​​​​​​​Cara meminta gaji yang dipotong sepihak oleh perusahaan hingga adakah cuti mengasuh anak bagi pekerja pria turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Dari Tepergok Selingkuh dengan Rekan Kerja, Hingga Dana Bansos PPKM yang 'Disunat'
Hukumonline

Klinik Hukumonline terus berupaya memberikan akses terhadap informasi hukum yang up-to-date dan terpercaya melalui berbagai artikel yang dikemas dengan ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, informasi-informasi tersebut juga kami sajikan dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA).

Kamu juga bisa mendengarkan perbincangan isu hukum yang seru dan menarik melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.

Berikut ini 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial berdasarkan pemantauan tim Klinik selama sepekan terakhir. Mulai dari bisa tidaknya perusahaan memecat rekan kerja yang tepergok selingkuh, hingga jerat hukum bagi oknum yang memotong dana bantuan sosial PPKM. Jangan lupa klik masing-masing artikel ya!

  1. Dapatkah Melaporkan Kembali Pelaku yang Belum Sempat Diproses Hukum?

Korban dapat melaporkan kembali para pelaku yang sebelumnya tidak dilanjutkan proses hukumnya ke pengadilan karena kurangnya bukti, apabila syarat adanya minimal 2 alat bukti yang sah dapat terpenuhi.

Untuk tahap penyidikan, yang dimaksud 2 alat bukti yang sah adalah 2 dari 3 alat bukti dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat. Mengapa demikian? Klik artikel ini untuk baca selengkapnya.

  1. Sesama Rekan Kerja Tepergok Selingkuh, Bolehkah Dipecat?

Jika karyawan bersuami/beristri dan rekan kerja selingkuhannya terbukti melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka serta tanpa ada paksaan apapun, maka keduanya dapat dijerat Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meskipun selingkuh atau zina tidak disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu alasan dapat terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam undang-undang, namun terdapat dua kemungkinan di mana pekerja yang selingkuh/berzina dapat di-PHK oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Kapan sajakah itu?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait