Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Kasus Korupsi yang Curi Perhatian di 2021
Kaleidoskop 2021

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Kasus Korupsi yang Curi Perhatian di 2021

Dari vonis mantan menteri hingga tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus Asabri.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Tahun 2021 diwarnai beragam peristiwa, tak terkecuali peristiwa yang terkait dengan kasus korupsi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, tercatat beberapa kali memutus perkara korupsi yang pelakunya adalah pejabat negara. Ada pula beberapa kasus korupsi yang ditangani KPK yang melibatkan pejabat negara, seperti Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Untuk detailnya, berikut rangkuman Hukumonline terkait peristiwa korupsi sepanjang 2021:

  1. Vonis Eks Mensos Juliari Batubara

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara telah divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus bansos Covid-19. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Sidang yang dipimpin oleh M Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (23/8).

Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini Juliari selaku Menteri Sosial RI saat itu dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

  1. Vonis Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Berdasarkan putusan yang dijatuhkan pada 15 Juli 2021, Edhy Prabowo juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara serta mencabut hak Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya. Dalam putusannya, terdapat seorang anggota majelis yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu hakim Suparman.

  1. 22 Tersangka dalam Perkara Korupsi Probolinggo

Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo dan kawan-kawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Dari 22 orang tersebut, Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, yakni Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA) juga ditetapkan sebagai tersangka.

  1. Perkara Korupsi Munjul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan adanya tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan di DKI Jakarta, khususnya pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Atas perkara ini setidaknya ada sejumlah tersangka yang diminta pertanggungjawabannya.

Tags:

Berita Terkait