KPU Bersikukuh Berikan Waktu Oesman Sapta Mundur dari Parpol
KPU anggap keputusannya sejalan dengan putusan MK. Tapi, kuasa hukum Oesman Sapta menilai jika putusan PTUN tidak ditindaklanjuti KPU, maka penyelenggaraan Pemilihan Anggota DPD bisa dinyatakan batal demi hukum.
•Moh Dani Pratama Huzaini