Pengadilan Niaga Kabulkan Permohonan PKPU Oleh Kreditor
Berita

Pengadilan Niaga Kabulkan Permohonan PKPU Oleh Kreditor

Inilah perkara PKPU pertama oleh kreditor, yang diputus oleh Pengadilan Niaga pasca berlakunya UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Bim
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Niaga Kabulkan Permohonan PKPU Oleh Kreditor
Hukumonline

 

Akan klarifikasi

Menanggapi putusan ini, Chandra Hamzah, kuasa hukum CI akan melakukan klarifikasi kepada hakim pengawas. Pasalnya, pembuktian adanya utang tidak seharusnya ada di verifikasi. Namun dia mengaku belum mengetahui bentuk penyampaian klarifikasinya nanti.

 

Kita punya utang atau tidak, gak berani diputusin. Ini kan aneh. Padahal, dalam verifikasi itu sudah jelas (status) adanya utang atau tidak, cetusnya kepada hukumonline, usai persidangan.

 

Di mata Chandra, PKPU sementara dapat dikabulkan apabila keberadaan utang sudah terbukti. Dengan dasar utang itulah, lanjutnya, barulah debitor mengajukan rencana perdamaian, yang dilanjutkan rapat para kreditor untuk menyetujui ada atau tidaknya perdamaian.

 

Dia juga keberatan dengan pelanggaran batas waktu, karena putusan yang diambil oleh majelis telah lewat waktu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 225 ayat 3 UU No 37/2004, majelis harus memutus permohonan PKPU dalam waktu 20 hari sejak permohonan tersebut didaftarkan.

 

Sebagaimana diberitakan, permohonan PKPU didaftarkan pada 20 Juli. Yang berarti, batas akhir memutus permohonan tersebut adalah 8 Agustus lalu.

 

Kreditor lain

Selain itu, keberatan CI lainnya menyangkut ketiadaan kreditor lain tidak dipertimbangkan. Meskipun syarat pengajuan PKPU tidak mengharuskan adanya dua kreditor, namun Chandra mengingatkan bahwa PKPU pun dapat berujung pada pailit, apabila PKPU sementara dan PKPU tetap tidak tercapai. Masa tanpa adanya dua kreditor bisa dipailitkan, tukasnya.

 

Akan tetapi, Chandra menolak untuk menyerahkan rencana perdamaian, dalam rapat verifikasi yang dijadwalkan pada 20 September nanti. Dia tetap akan mempersoalakan pernyataan utang CI, yang dinilainya tidak pernah ada.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta, mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, yang diajukan oleh Investeringsmaatschappij Voor Vlaanderen N.V (GIMV) terhadap PT Cahaya Interkontinental (CI).

 

Dalam pertimbangannya, majelis menilai permohonan GIMV selaku kreditor, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengabulkan permohonan PKPU kreditor, tandas Binsar Siregar, ketika membacakan putusan, Selasa (16/8).

 

Selain itu, mengenai pembuktian apakah CI memiliki utang atau tidak terhadap GIMV, menurut majelis akan diputuskan dalam rapat verifikasi. Dalam rangka pelaksanaan PKPU sementara, majelis telah menunjuk Ahmad Subarkah sebagai pengurus, dan Agus Subroto sebagai hakim pengawas.

 

Dengan demikian, inilah perkara PKPU pertama oleh kreditor, yang diputus oleh Pengadilan Niaga pasca berlakunya UU No 37/2004.

Tags: