Pengiriman Barang Dari Rekanan Janggal
Korupsi Depnakertrans

Pengiriman Barang Dari Rekanan Janggal

Pihak BLK Semarang mengaku menandatangani berita acara pengiriman barang meskipun barang belum dikirim oleh rekanan.

M-1
Bacaan 2 Menit
Pengiriman Barang Dari Rekanan Janggal
Hukumonline

 

Arif mengaku dari daftar barang-barang di dalam kontrak hanya satu barang yang tidak diterimanya, yaitu satu buah unit mobil Nissan. Satu unit mobil Nissan ini diduga meluncur ke pusat. Karena pada persidangan dengan terdakwa Tazwin Zein, terungkap fakta persidangan bahwa Bahrun Efendi selaku Sesditjen Binapendagri dan Sekertaris Jenderal Tjepy F Aleowie menerima mobil Nissan Xtrail dan Terrano.

 

Kejanggalan lain juga terdapat di BLK Serang. Idri Fitriansyah yang pada sekitar bulan Februari 2005 sampai Maret 2005 yang mendapat tugas menerima barang ikut bersaksi dalam persidangan ini. Ia menyebutkan bahwa ada beberapa barang dari PT Suryantara Purnawibawa yang belum diterima dan beberapa tidak sesuai dengan spesifikasi. Idri juga baru mengetahui hal itu ketika dirinya diperiksa oleh KPK. Ada barang-barang yang harusnya dikirim, sampai sekarang pun belum dikirim, ujarnya di depan persidangan.

 

Ditunjuk tapi tidak kerja

Ahmad Syukur Lingga yang menjabat sebagai Kepala Panitia Pengadaan pada proyek Depnakertrans ini mengaku tidak tahu apapun semua hal yang berkaitan dengan proyek ini. Saya tidak tahu apa-apa, hanya tanda tangan saja, ungkapnya.

 

Syukur mengaku menandatangani beberapa dokumen, diantaranya Anggaran Belanja Tambahan Daftar Isian Proyek (ABT DIP) dan Anggaran Belanja Tambahan Daftar Isian Kegiatan Suplemen (ABT DIKS)  Tahun 2004. Syukur menerangkan bahwa ABT DIP dan ABT DIKS itu sudah disiapkan sebelumnya oleh Tazwin Zein selaku pimpinan proyek dan ia diperintahkan untuk menandatanganinya oleh Bahrun Efendi dan Tjepy F Aleowie.

 

Dokumen lain yang ditandatanganinya ialah dokumen penunjukan langsung PT Suryantara Purnawibawa. Syukur mengatakan bahwa hal tersebut atas dasar perintah Tazwin Zein selaku pimpro. Ia sendiri mengaku tidak tahu menahu tentang proses penunjukan PT Suryantara Purnawibawa sebagai salah satu rekanan. Pimpro bilang sudah ada izin prinsip dari Menteri untuk pelaksanaan proyek pelelangannya, terangnya.

 

Senada dengan Syukur, Ahmad Damiri Rahmat yang menjabat sebagai Ketua Penerima Barang juga mengaku hanya menandatangani berita acara penerimaan barang yang disodorkan oleh Monang Tambunan bendahara dalam proyek ini. Damiri mengakui bahwa selama menjabat sebagai Ketua Penerima Barang, ia tidak pernah mengecek barang.

 

Menanggapi keterangan kedua orang ini, salah satu anggota majelis Hakim berkomentar jadi kalian berdua ditunjuk tapi tidak kerja ya?

Satu demi satu pihak yang terlibat dalam perkara korupsi di Depnakertrans mulai disidangkan. Vaylana Darmawan, Direktur PT Suryantara Purnawibawa salah satu rekanan pada proyek tersebut menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor (13/1).

 

Proyek Depnakertrans ini adalah proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan senilai Rp15 miliar dan proyek peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan sebagai tempat uji kompetensi senilai Rp35 miliar yang diadakan di Balai Latihan Kerja (BLK) di seluruh Indonesia. Sebelumnya Tazwin Zein selaku pimpinan proyek sudah mendapatkan vonis hakim selama empat tahun penjara.

 

PT Suryantara Purnawibawa terpilih sebagai rekanan dalam proyek peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan sebagai tempat uji kompetensi yang diadakan di BLK seluruh Indonesia Terpilihnya PT Suryantara Purnawibawa sebagai rekanan dalam proyek ini diduga dengan melalui proses penunjukan langsung. Dalam kasus ini, Vaylana Darmawan didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,95 miliar.

 

Dalam sidang yang diketuai Hakim Kresna Menon, hadir Arif Gunawan sebagai saksi. Arif adalah kepala pelaksana BLK Semarang. Sudah ada kejanggalan dalam proyek ini, pasalnya Arif mengaku menandatangani berita acara serah terima barang-barang dari rekanan sebelum barang-barang untuk BLK itu dikirim. Arif juga tidak tahu apakah barang-barang yang dikirim sudah sesuai dengan spesifikasi atau tidak.

 

Arif menandatanganinya pada tanggal 21 Desember 2004 di kantornya. Pada waktu itu para rekanan hadir semua, CV Dareta dan PT Suryantara Purnawibawa, ujarnya di persidangan. Pengiriman barang dari kedua rekanan tersebut terjadi dalam kurun waktu Februari 2005 sampai Maret 2005 sebanyak 10 kali.

Halaman Selanjutnya:
Tags: