Dua Rekanan Terima Uang Tanpa Bekerja
Korupsi Depnakertrans

Dua Rekanan Terima Uang Tanpa Bekerja

Kedua terdakwa menerapkan modus yang sama dalam hal pencairan anggaran proyek, yakni membuat rekening bersama di bank yang sama dengan specimen masing-masing terdakwa dan melibatkan Tazwin Zein.

CR-6
Bacaan 2 Menit
Dua Rekanan Terima Uang Tanpa Bekerja
Hukumonline

 

Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1) Keppres No. 80 Tahun 2003 yang menentukan bahwa Setelah pekerjaan selesai 100% sesuai yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk penyerahan pekerjaan, papar Muhibuddin, salah satu penuntut umum, saat membacakan surat dakwaan, Rabu (4/2).

 

Rekening bersama

Selain dokumen serah terima barang, Ines sesuai kesepakatan dengan Tazwin juga menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pembayaran. Selanjutnya, Tazwin memerintahkan stafnya memproses administrasi pengajuan pembayaran ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara III Jakarta.

 

Dana yang berhasil dicairkan Rp8.936.636.364. Uang itu disimpan di rekening bersama Ines dan Tazwin di Bank Mandiri Cabang Wisma Baja, Jakarta atas nama PT Gita. Sebagian dari uang itu yakni sebesar Rp897 juta, Ines serahkan ke Tazwin yang kemudian dibagi-bagikan ke Bachrun dan sejumlah pejabat Depnakertrans. Selain pencairan dana, Ines juga bersepakat dengan Tazwin dan Bachrun untuk membuat lampiran kontrak terpisah untuk pembelian satu unit Mobil Ford Everest untuk kantor Ditjen Binapendagri.

 

Seperti halnya Ines, PT Panton Pauh Putra milik Karnawi juga mendapat pekerjaan proyek berkat pengaturan Tazwin dan Bachrun. Hanya saja, wilayah pekerjaannya berbeda. Karnawi hanya menangani proyek BLK/UPT di Medan dan Banda Aceh. Alur cerita yang dialami Karnawi kurang lebih mirip dengan Ines, termasuk soal pembuatan berita acara serah terima barang dan pengajuan pembayaran dengan tanggal mundur. Karnawi berhasil mencairkan anggaran proyek sebesar Rp6.255.869.319.

 

Untuk menampung hasil pencairan anggaran proyek, Karnawi juga menyiapkan rekening bersama pada bank dan cabang yang sama dengan yang dibuat Ines. Perbedaannya, dakwaan penuntut umum tidak menyebutkan ada dana yang disisihkan Karnawi untuk Tazwin, Bachrun serta pejabat Depnakertrans.

Proyek pengadaan lagi-lagi menyeret kalangan swasta menjadi terdakwa korupsi. Ines Wulanari Setyawati selaku Direktris PT Gita Vidya Hutama dan Karnawi selaku Direktur Utama PT Panton Pauh Putra menyandang status terdakwa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan pada Ditjen Binapendagri Depnakertrans. Kasus ini terlebih dahulu menetapkan Tazwin Zein dan Bachrun Effendi, keduanya dari Depnakertrans, menjadi terdakwa.

 

Meskipun disidangkan secara terpisah, penuntut umum menggunakan pasal dakwaan yang sama yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Terhadap kedua terdakwa, penuntut umum juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena perbuatan mereka dilakukan baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Tazwin Zein dan Bachrun Effendi. Penuntut umum menyatakan akibat perbuatan Ines, negara telah dirugikan sebesar Rp2.603.600.945. sementara, kerugian negara yang ditimbulkan Karnawi sebesar Rp2.064.042.755. 

 

Kisah Ines berawal ketika wanita kelahiran Yogyakarta ini tertarik ingin terlibat dalam proyek pengadaan pada Ditjen Binapendagri. Ditemani suaminya yang bernama JP Trihutomo Prasetyo, Ines menghubungi dua petinggi Depnakertrans yang berkaitan dengan proyek. Tazwin Zein selaku atasan langsung bendaharawan ABT DIK-S DPKK, sedangkan Bachrun Effendi selaku Sesditjen Binapendagri. Harapannya, agar PT Gita Vidya Hutama mendapatkan pekerjaan di proyek itu.

 

Atas permintaan Bachrun, Tazwin akhirnya berhasil mengatur perusahaan Ines mendapat pekerjaan pengadaan untuk Balai Latihan Kerja/Unit Pelaksana Teknis (BLK/UPT) di tiga daerah sekaligus, yakni Samarinda, Ternate dan Makasar, tanpa melalui proses pelelangan. Total nilai pekerjaannya Rp9.980.000.000. Supaya terkesan menang melalui proses pelelangan sesuai ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003, Ines lalu mengurus administrasi dokumen pengadaan. Setelah itu, Tazwin dan Bachrun memerintahkan stafnya untuk menyusun bundel dokumen pelaksanaan pengadaan dan dokumen kontrak dengan tanggal mundur.

 

Sebagai tanda dimulainya proyek, Ines bersama Tazwin menandatangani seluruh dokumen pengadaan dan kontrak. Salah satunya Surat Perintah Mulai Kerja nomor: Print.01/DPPTKDN/DPKK-ABT/2004 yang walaupun ditandatangani 26 Desember 2004, tetapi tanggal yang tertera di surat 2 Desember 2004. Setelah itu, Ines juga menandatangani sejumlah dokumen serah terima barang, meskipun kenyataannya PT Gita belum melakukan pekerjaan apapun.

Tags: