Sentra Gakumdu Jilid II Berlanjut
Berita

Sentra Gakumdu Jilid II Berlanjut

Semula bersikap ragu, kini Bawaslu memberikan dua catatan. Kejaksaan tetap merujuk pada aturan normatif KUHAP.

Nov
Bacaan 2 Menit
Sentra Gakumdu Jilid II Berlanjut
Hukumonline

 

Ditegaskan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, selaku pengawas Bawaslu merasa tidak dapat dibebankan pembuktikan yang mendalam. Apalagi, berdasarkan rumusan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, Bawaslu hanya dibebankan mendapatkan ‘bukti permulaan yang cukup'.

 

Fakta lain, Bawaslu tidak mungkin memaksakan diri mencari bukti-bukti secara mendalam karena ia hanya punya waktu lima hari untuk meneruskan laporan ke kepolisian. Kondisi ini makin diperparah karena Bawaslu tidak mempunyai kewenangan melakukan upaya paksa --penyitaan, penggeledahan, dan pemanggilan paksa -- sebagaimana dimiliki polisi dan jaksa. Karena itu, kata Wirdyaningsih, harus ditentukan batasan tugas yang jelas dan tegas antara badan pengawas dan penyidik. Misalnya, pengawas cukup mengumpulkan keterangan pelapor, terlapor, saksi, dan satu bukti.

 

Jangan sampai terulang kasus pemilu anggota legislatif. Kala itu, Bawaslu ingin meneruskan laporan mengenai tindak pidana yang dilakukan Ketua KPU dan komisionernya karena mengeluarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum No.676/KPU/IV/2009 dan 684/KPU/IV/2009 yang membuat suara pemilih menjadi tidak bernilai, laporan Bawaslu tidak diterima pihak kepolisian. Padahal, Bawaslu telah mengantongi 34 bukti terkait tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Ketua KPU beserta jajarannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Undang-undang No.10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Legislatif (UU Pemilu).

 

Untuk itu, harap Wirdyaningsih, pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) mendatang harus ada kesepahaman mengenai bukti permulaan.  Konsekuensinya, rumusan MoU pada pemilu legislatif lalu harus direvisi. Pertemuan pada 1 Juni ini kemungkinan besar akan membahas perubahan nota kesepahaman lama, dan membuat kesepahaman baru. Intinya, Senin mengundang untuk membicarakan perubahan (revisi MoU) ini. Mudah-mudahan itu lebih baik. Sudah ada niat baik untuk mengundang, membicarakan proses ini. Berarti, ada indikasi Kepolisian untuk melanjutkan ini.

 

Sebelumnya, Wakabareskrim Mabes Polri Hadiatmoko juga sudah mengatakan keberlanjutan MoU ini sangat penting mengingat, batas waktu penangan pidana Pemilu yang kian singkat.

 

Berkutat pada KUHAP

Pihak Kejaksaan ternyata tidak terlalu ambil pusing masalah bukti pemulaan. Mereka saklek menerapkan aturan yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sudah jelas, bukti permulaan yang cukup itu harus ada minimal dua alat bukti, kata Abdul Hakim Ritonga.

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ini mengatakan ketentuan tersebut tidak bisa diganggu gugat. Kita hanya pelaksana undang-undang, kita hanya melaksanakan apa yang tersurat dalam undang-undang itu. Sehingga, menurutnya, tidak ada yang perlu disepahami lagi. Nggak usah dipersalahkan itu (bukti permulaan). Nggak bisa ditawar-tawar. Jadi, pengertiannya itu (mengenai bukti permulaan) jangan dibuat-buat, sudah ada aturannya itu.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Bambang Hendarso Danuri memastikan pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakumdu akan berlanjut, khususnya untuk penanganan pemilihan presiden mendatang. Sentra Gakumdu beranggotakan polisi, kejaksaan, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pada 1 Juni ini, polisi mengajak pemangku kepentingan lain untuk merealisasikan Sentra Gakumdu Jilid II tersebut.

 

Kapolri yakin Bawaslu akan menyepakati kelanjutan Sentra Gakumdu untuk pilpres mendatang. Sebelumnya, Bawaslu memang sempat mengungkapkan keraguan atas kelanjutan Sentra sehubungan dengan banyaknya laporan badan pengawas pemilu itu yang tidak ditindaklanjuti polisi dan jaksa. Penyebabnya, ada perbedaan persepsi mengenai pembuktian. Kapolri menyatakan para pemangku kepentingan sudah berusaha menyamakan persepsi, dan akan melanjutkan Sentra Gakumdu jilid kedua. Ya, lanjut dong. Lanjut. Persamaan persepsinya Insya Allah sudah. Nggak ada lagi perbedaan-perbedaan sebagaimana waktu itu. Insya Allah, kata Kapolri.

 

Polisi malah sudah mengundang Bawaslu dan Kejaksaan Agung untuk berbicara satu meja pada 1 Juni ini untuk membicarakan kemungkinan pembuatan nota kesepahaman. Memorandum of Understanding ini menjadi dasar pembentukan Sentra Gakumdu pilpres. Ini bukan undangan pertama. Pada 26 Mei lalu, Bawaslu dan Kejaksaan Agung juga sudah ikut diundang rapat evaluasi penanganan pemilu anggota legislatif. Pertemuan juga membahas pelaksanaan tugas dan sikap Bawaslu.

 

Nah, dalam pertemuan itulah Bawaslu menyampaikan dua catatan penting demi keberlanjutan Sentra Gakumdu. Pertama, beban untuk mencari bukti-bukti pelanggaran pemilu tak sepenuhnya dibebankan kepada Bawaslu. Kedua, polisi tak seharusnya langsung menolak laporan Bawaslu. Sebaiknya, penyidik terima terlebih dahulu, baru verifikasi apakah layak dilanjutkan atau tidak. Jangan belum apa-apa, ditolak, ujar Wirdyaningsih, anggota Bawaslu Bidang Hukum dan Penanganan Laporan.

Tags: