Gugatan Class Action Dikabulkan, KPU Harus Bayar Rp1 Triliun
Utama

Gugatan Class Action Dikabulkan, KPU Harus Bayar Rp1 Triliun

Dalam putusan majelis hakim PN Pusat, KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar denda sebesar Rp1 Triliun, terdiri atas denda materiil Rp450 miliar dan immateriil Rp550 miliar.

Gie
Bacaan 2 Menit
Gugatan Class Action Dikabulkan, KPU Harus Bayar Rp1 Triliun
Hukumonline

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Lilik Mulyadi selaku ketua majelis, mengabulkan sebagian gugatan class action dari 30 juta masyarakat Indonesia yang tidak mendapatkan hak pilihanya pada pemilihan umum legislatif 5 April 205 lalu.

Dalam putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (11/11), majelis hakim menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat lalainya petugas pendaftaran pemilih dalam mendata penduduk. Sehingga dari kesalahan KPU tersebut terdapat 30 juta penduduk Indonesia yang tidak dapat menggunakan hak pilihanya.

KPU juga melanggar pasal 53 Undang-undang No.12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD dimana dalam pasal tersebut dikatakan pendaftaran dilakukan oleh petugas pendaftar dengan mendatangi kediaman pemilih dan atau dapat dilakukan secara aktif oleh pemilih.

Untuk itu, majelis hakim memutuskan agar KPU membayar ganti rugi kepada 30 juta penduduk yang tidak mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu legislatif. KPU diharuskan membayar kerugian materiil sebesar Rp.15.000,- per orang sebagai biaya pengganti transport dan fotokopi.

Jumlah Rp.15 ribu tersebut dikalikan dengan 30 juta, maka KPU wajib membayar kerugian materiil yang besarnya mencapai Rp.450 miliar. Selain itu, untuk kerugian immateriil, KPU diminta membayar uang sebesar Rp.550 miliar sebagai bentuk tanggung jawab dan pembelajaran demokrasi.

Lebih lanjut, dalam amar putusan majelis hakim juga memerintahkan pembentukan komisi ganti rugi guna melakukan inventarisir dan pembayaran kepada 30 juta orng yang tidak mendapatkan hak pilihnya.

Kemungkinan besar banding

Usai persidangan, kuasa hukum KPU Yodi Dermawan dari Kantor Pengacara Amir Syamsudin& Partners menyatakan setelah ini ia akan mengkonsultasikan dengan pihak KPU perihal putusan tersebut. Yodi mengatakan kemungkinan besar pihak KPU akan banding.

Ia sendiri menyatakan keheranannya terhadap putusan hakim. Sebab menurut Yodi, dalam pasal 53 UU Pemilu DPR, DPRD dan DPD disebutkan pendaftaran pemilih dapat dilakukan juga secara aktif oleh pemilih sendiri. Diman dalam pasal tersebut menyebutkan, tanggung jawab tidak serta merat ada pada petugas saja tetapi juga pada pemilih.

Selain itu, jumlah orang yang tidak dapat kesempatan memilih dalam Pemilu legislatif sebesar 30 juta orang merupakan jumlah yang tidak pasti. Sebab dalam gugatan tidak pernah diajukan secara rinci yang termasuk dalam 30 juta orang tersebut.

 

Tags: