Iswahjudi Karim dan Arsul Sani Setuju Tempuh Mediasi
Berita

Iswahjudi Karim dan Arsul Sani Setuju Tempuh Mediasi

Dalam satu hari, Iswahjudi dan Arsul kebanjiran telepon dari teman-teman mereka yang menawarkan menjadi mediator untuk menyelesaikan perselisihan di antara keduanya.

Amr
Bacaan 2 Menit
Iswahjudi Karim dan Arsul Sani Setuju Tempuh Mediasi
Hukumonline

 

Oleh sebab itu, pendiri kantor hukum Sani, Aminoeddin & Partners tersebut berharap agar mediasi yang akan dilakukan setelah diajukannya gugatan terhadap Iswahjudi dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat membuahkan hasil yang lebih baik dari yang sebelumnya.

 

Saat ditanya mengenai persyaratan yang akan diajukan kepada Iswahjudi dalam mediasi nanti, Arsul tidak memberikan jawaban yang spesifik. Inti dari mediasi itukan proses take and give. Karena itu, Judi (Iswahjudi, red) harus siap give (memberi), tidak hanya take (mengambil), ujarnya.

 

Sementara dari sisi Iswahjudi, mereka mengatakan belum sepakat dengan komposisi pembagian aset/kekayaan eks KS seperti yang terdapat dalam gugatan Arsul. Iswahjudi mengatakan bahwa komposisi pembagian aset KS tidak mungkin dilakukan berdasarkan Akta Persekutuan. Sebaliknya, dia tetap bertahan dengan pembagian masing-masing 30 persen antara dia, Arsul dan Karen Mills, serta 10 persen untuk Firmansyah.

 

Persidangan perkara gugatan Arsul terhadap Iswahjudi dkk di PN Jaksel dijadwalkan dilakukan pada Kamis (7/7). Hingga saat ini, persidangan belum memasuki acara pembacaan gugatan dan sebelumnya telah mengalami penundaan selama dua pekan karena para pihaknya belum lengkap.

Itulah yang diungkapkan baik oleh Iswahjudi maupun Arsul ketika berbicara dengan hukumonline, pada Rabu (6/7). Bahkan, saat ditemui di kantornya, Iswahjudi tengah serius berbicara dengan salah seorang advokat yang juga kawan dekatnya mengenai gugatan yang dilayangkan oleh Arsul kepadanya dan beberapa partner kantor hukumnya, KarimSyah.

 

Iswahjudi mengatakan sudah ada beberapa pihak yang menghubunginya dan menyatakan bersedia menjadi mediator antara dia dan Arsul. Bahkan, salah seorang pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan juga Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) mendatangi kantornya dengan tujuan yang sama, menawarkan menjadi mediator.

 

Hal yang sama juga dikatakan oleh Arsul yang dihubungi hukumonline melalui telepon.  Arsul menuturkan, mereka yang berusaha membantunya menyelesaikan sengketanya dengan Iswahjudi sebagian besar adalah sesama alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Bahkan, katanya, tidak sedikit dari mereka yang kebetulan adik kelasnya.

 

Iswahjudi dan Arsul menyambut baik upaya dari semua pihak yang menghendaki agar sengketa antara keduanya diselesaikan di luar pengadilan. Bukan hanya itu, keduanya juga menyatakan serius menempuh jalur mediasi. Iswahjudi menyatakan dia berharap seribu persen sengketa tersebut dapat tuntas lewat mediasi. Begitu pula dengan Arsul. Saya bukan cuma serius, tapi sejuta rius, cetusnya.

 

Persyaratan

Arsul mengatakan bahwa sebelumnya dia dan Iswahjudi pernah mencoba menyelesaikan masalah pasca bubarnya kantor hukum Karim Sani (KS) dengan menunjuk beberapa hakam (mediator). Dia kemudian menyebut nama Hidayat Achyar dan Zulfadli yang merupakan teman-teman dekatnya dan Iswahjudi. Bukan cuma itu, guru mengaji keduanya pun punya andil dalam mendamaikan mereka meski akhirnya belum berhasil.

Halaman Selanjutnya:
Tags: