Meski Telah Diputus Bersalah, Probosutedjo Belum Bisa Dieksekusi
Berita

Meski Telah Diputus Bersalah, Probosutedjo Belum Bisa Dieksekusi

Begitu kasasi ditolak, Probosutedjo mengajukan PK dengan berbekal novum putusan kasasi perkara Tata Usaha Negara.

CR-1
Bacaan 2 Menit
Meski Telah Diputus Bersalah, Probosutedjo Belum Bisa Dieksekusi
Hukumonline

 

Selain itu, Harifin menambahkan, majelis tidak setuju dengan pertimbangan yang diambil majelis pengadilan tinggi. Ada tiga pertimbangan yang dijadikan dasar pengadilan tinggi meringankan hukuman, yaitu berjasa kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan masyarakat setempat dan usaha Probosutedjo dianggap memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan meningkatkan produktivitas lahan.

 

Saat ditanya mengapa majelis terkesan begitu cepat mengambil putusan tersebut, Harifin menyatakan hal tersebut adalah hal yang biasa terjadi dan tidak ada yang istimewa dalam perkara Probosutedjo.

 

Dihubungi secara terpisah, Arrizal Boer penasihat hukum Probosutedjo menyayangkan putusan yang menolak permohonan kasasi kliennya. Ia juga mengaku kaget mengapa perkara Probosutedjo begitu cepat diputus.

 

Atas putusan itu, pihaknya berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Bukti baru atau novum sebagai dasar pengajuan PK tersebut adalah putusan kasasi MA pada sengketa Tata Usaha Negara yang memenangkan perkara Probosutedjo. Kalau sudah diputus demikian, maka sifat melanggar hukumnya kan sudah hilang, jadi tidak ada kerugian negara. Artinya tidak ada korupsi, tutur Boer.    

Permohonan kasasi Probosutedjo, terpidana korupsi dana reboisasi senilai Rp100,9 miliar telah ditolak oleh majelis kasasi. Dalam amar putusannya, selain divonis empat tahun penjara dan denda Rp30 juta, Probosutedjo diharuskan membayar uang pengganti Rp100,9 miliar kepada negara. Putusan kasasi tersebut dibacakan pada pada Senin (28/11) kemarin, oleh majelis yang terdiri dari Iskandar Kamil (Ketua) dan Harifin A. Tumpa, Djoko Sarwoko, Rehngena Purba dan Atja Sondjaja. Demikian petikan amar putusan yang dibacakan oleh Ridwan Mansyur, Humas PN Jakarta Pusat, Selasa (29/11).

 

Meski telah diputus bersalah, Probosutedjo tidak bisa langsung ditahan. Hal tersebut diungkapkan oleh I Ketut Murtika Jaksa Penuntut Umum perkara Probosutedjo. Menurut Murtika petikan tersebut hanya bersifat sebagai pemberitahuan bahwa kasus tersebut telah diputus.

 

Ia menambahkan eksekusi masih menunggu perintah Jaksa Agung. Prosedurnya, secara formal salinan putusan itu harus diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kemudian ke Jaksa Agung, baru selanjutnya bisa dieksekusi.

 

Salinan putusan resmi dalam perkara pengusaha grup Mercu Buana itu, menurut surat yang terlampir dalam petikan amar putusan dari Mahkamah Agung,  disebutkan masih dalam proses minutasi.

 

Pertimbangan

Sementara itu, salah satu anggota majelis kasasi, Harifin A. Tumpa menuturkan pertimbangan hukum majelis menolak permohonan kasasi sama dengan pertimbangan hukum PN Jakarta Pusat. Itulah sebabnya majelis kasasi menjatuhkan vonis penjara empat tahun, sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan membatalkan putusan pengadilan tinggi yang mengurangi hukuman Probosutedjo menjadi dua tahun penjara.

Tags: