Intervensi 10 Perusahaan Label Ditolak
Gugatan YKCI terhadap Telkomsel

Intervensi 10 Perusahaan Label Ditolak

Upaya intervensi yang dilakukan 10 perusahaan label musik termasuk Sony Music, Warner, dan Aquarius untuk melindungi kepentingannya ditolak majelis hakim yang menyidangkan gugatan Yayasan Karya Cipta Indonesia terhadap Telkomsel.

M-3
Bacaan 2 Menit
Intervensi 10 Perusahaan <i>Label</i> Ditolak
Hukumonline

Majelis yang diketuai Sudrajat dalam sidang Rabu (17/01) menyatakan menolak gugatan intervensi tersebut. Putusan majelis seolah menutup pintu bagi 10 perusahaan rekaman musik yang merasa berkepentingan dengan perkara antara Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) melawan Telkomsel.

 

Penggugat Intervensi pada dasarnya merasa terlanggar hak eksklusifnya untuk mengumumkan dan menyebarkan lagu-lagu. YKCI dipandang telah mengumumkan lagu-lagu sementara hak ekslusifnya masih berada di tangan perusahaan label. Atas kepentingan yang berbenturan ini, kumpulan perusahaan label yang kesemuanya berdomisili di Jakarta merasa harus diberi tempat dalam proses persidangan.

 

Tapi pandangan majelis hakim berbeda. Pada putusan sela yang dibacakan di muka sidang pengadilan, ketua majelis hakim Sudrajat, menyatakan perusahaan label yang mengajukan gugatan intervensi tidak punya hubungan langsung dengan pokok perkara. Menurut majelis, pokok perkara menyangkut permintaan YKCI hanya terbatas pada hak cipta yang diatur dala pasal 1 angka 9 UU Hak Cipta. Hak Cipta ini kemudian menimbulkan hak atas royalti yang diatur dalam pasal 45 ayat (3) dan ganti rugi dalam pasal 56 ayat (1) UU Hak Cipta.

 

Sementara itu, perusahaan label sebagai penggugat intervensi hanya memiliki hak terkait sebagaimana yang di atur dalam pasal 1 angka 11 UU Hak Cipta. Karena merupakan dua hak yang berbeda, maka penggugat intervensi sebenarnya tidak memiliki hubungan langsung dengan pokok perkara.

 

Majelis hakim juga menyatakan UU Hak Cipta tidak mengatur adanya intervensi. Sedangkan acara dengan tiga pihak tidak diatur dalam HIR, melainkan dalam RV yang tidak berlaku lagi. Maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, majelis hakim menolak permohonan intervensi.

 

Pendirian hakim ini mengecewakan penggugat intervensi dan pihak Telkomsel. Sumedi, kuasa hukum penggugat intervensi, menyatakan majelis hakim tidak mempertimbangkan hak eksklusif pengumuman dan penyebaran yang dimiliki kliennya.

 

Menurut Sumedi, YKCI dalam gugatan ini seakan menuntut hak untuk turut serta dalam pengumuman dan penyebaran. Hak eksklusif tidak bisa dimiliki oleh dua pihak, katanya. Atas putusan sela ini, Sumedi belum dapat memastikan langkah berikutnya. Mungkin kami akan mengajukan gugatan independen, lanjutnya tidak memberikan tanda-tanda menyerah kalah.

 

Kekecewaan juga disuarakan oleh kuasa hukum Telkomsel, Subagyo Aridano dari kantor Adnan Buyung Nasution and Partners. Menurutnya, majelis tidak melihat prinsip dari pokok perkara. Royalti baru ada kalau ada ijin penyebaran dan pengumuman, jelasnya. Jadi, dalam pandangan Subagyo, penggugat intervensi justru ada kaitannya dalam perkara.

 

Selepas intervensi ini, sengketa YKCI dan Telkomsel akan kembali jadwal semula. Pembuktian akan tetap dilangsungkan Senin depan, 22/01. Subagyo menyatakan sudah akan mulai berkonsentrasi pada tahap penting ini.

 

Tags: