MA Kantongi Enam Calon Meski Aturan Seleksi Belum Disusun
Berita

MA Kantongi Enam Calon Meski Aturan Seleksi Belum Disusun

DPR dan MA tahun depan bakal memilih pengganti hakim konstitusi. Masing-masing mengaku belum menyiapkan aturan mekanisme pemilihan. Namun MA sudah mengantongi enam nama.

NNC
Bacaan 2 Menit
MA Kantongi Enam Calon Meski Aturan Seleksi Belum Disusun
Hukumonline

Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengatakan DPR belum melakukan persiapan untuk suksesi hakim konstitusi usulan lembaganya. "Belum, belum. Itu kan masih lama, tahun depan," ujarnya. Namun ia meyakinkan, ketentuan seleksi itu nantinya akan dibahas dan dijadikan peraturan internal DPR dalam memilih hakim konstitusi seperti fit & proper test. Metode pemilihannya kurang lebih sama dengan fit & proper test yang sering dilakukan DPR dalam berbagai seleksi.

 

Sudah kantongi enam nama

Sementara MA sudah berancang-ancang. Meski masa purna tugas dua hakim konstitusi mereka di MK jatuh belakangan, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengaku para pimpinan sudah pernah merapatkan tentang suksesi hakim konstitusi. Hasilnya, enam nama sudah dikantongi. Kesemuanya hakim dari Pengadilan Tinggi. "Saya tidak ingat nama-namanya, mungkin Pak Rum (M. Rum Nessa, Sekretaris MA, red) tahu," ujar Djoko, Selasa (20/11).

 

Menyinggung tatacara pemilihan, Djoko mengaku pernah membahasnya dalam Rapat Pimpinan namun belum sampai pada pengambilan keputusan. Itu mesti pak Ketua. Kita pernah rapatkan, ujarnya. Hasil dari rapat itu, para pimpinan sepakat mengusung enam nama untuk nantinya disaring menjadi dua orang. Sayang, mekanisme penyortiran dari enam menjadi dua nama saja itulah yang belum disepakati para pimpinan. Djoko hanya menegaskan, seleksi hakim konstitusi akan dilakukan oleh para Ketua Muda MA.

 

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris MA Rum Nessa malah mengaku belum mengetahui nama keenam calon hakim konstitusi. "Saya belum terima tuh, mungkin masih ada di staf. Belum diberikan ke saya," kata Rum. Memang lebih baik kalau enam nama tersebut belum ada. Pasalnya, mekanisme pemilihan saja belum dibikin, masak sudah ada enam calon di kantong?

Kasak-kusuk siapa bakal pengganti hakim konstitusi yang pensiun awal tahun depan sudah santer terdengar. Dua lembaga yang kejatahan hajat untuk memilih hakim konstitusi adalah Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Agung (MA). Tiga hakim konstitusi yang duduk di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal masuk pensiun awal tahun depan.

 

Mereka adalah Laica Marzuki, Soedarsono dan Achmad Roestandi. Dua yang disebut pertama adalah hakim konstitusi yang diusulkan oleh MA. Mereka akan mengakhiri masa jabatan pada Mei dan Juni 2008. Sementara Achmad Roestandi, yang merupakan usulan dari DPR, bakal purna tugas Maret 2008.

 

Namun baik DPR maupun MA mengaku belum menyiapkan aturan untuk menggelar hajatan seleksi hakim konstitusi. Padahal, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK mengatakan, ketentuan mengenai tatacara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga pengusul.

 

Memang tiga lembaga pengusul, yakni DPR, MA dan Pemerintah, tidak diharuskan membikin peraturan. Namun demi akuntabilitas dan transparansi, pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan bahwa pemilihan hakim konstitusi mesti dilakukan dengan ekstra hati-hati.

 

Sebab, menurutnya posisi hakim konstitusi cukup strategis sehingga rentan diboncengi berbagai kepentingan. Terlebih lagi, dalam kacamatanya, suksesi hakim konstitusi jatuh tahun depan, yang hampir pasti merupakan tahun ancang-ancang sejumlah partai untuk Pemilihan Umum 2009.  Sehingga Denny khawatir Hakim konstitusi rentan disusupi orang-orang yang berkepentingan dalam sengketa hasil pemilu.

Tags: