DPR Pilih Trio Hakim MK
Utama

DPR Pilih Trio Hakim MK

Mahfud MD dan Akil Mochtar akan segera meninggalkan parpolnya. Jimly berjanji kerja lebih keras. Ke depan, proses seleksi harus diperbaiki.

Her/Ali
Bacaan 2 Menit
DPR Pilih Trio Hakim MK
Hukumonline

 

Hasil voting juga menunjukkan, ada satu suara yang dinyatakan tidak sah karena ada empat nama yang dilih. Sesuai Tata Tertib, setiap anggota dewan diberi kesempatan untuk memilih maksimal tiga nama. Artinya, bila hanya memilih satu atau dua nama saja suara itu dianggap sah. Sedangkan bila memilih empat nama atau lebih, suara itu dianggap tidak sah.

 

Hasil seleksi ini akan disodorkan kepada Presiden. Selanjutnya Presiden akan membuat keputusan paling lambat tujuh hari kerja sejak Komisi III DPR mengajukan tiga nama itu. Dalam hal ini, Presiden tidak punya wewenang menolak atau membatalkan keputusan Komisi III DPR.

 

Sebelum dilantik, Mahfud dan Akil harus meninggalkan parpolnya. Sesuai Pasal 17 huruf (b) UU No. 24 Tahun 2003, hakim konstitusi dilarang merangkap menjadi anggota parpol. Karena itu, Trimedya mendesak agar Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar mempercepat pergantian antar waktu untuk Mahfud dan Akil. Selama ini, butuh dua bulan untuk mengurus pergantian antar waktu di DPR, jelasnya.

 

Mahfud sendiri berencana keluar dari Fraksi PKB secepatnya. Senin (17/3) secara resmi ia akan mengajukan surat pengunduran diri. Dalam waktu dua minggu, ia yakin sudah membereskan masalah pengunduran diri ini. Jadi 31 Maret nanti saya siap dilantik oleh Presiden, tandasnya, ketika dihubungi hukumonline.

 

Terima Kasih

Jimly hadir di Gedung DPR beberapa jam sebelum Komisi III DPR melangsungkan voting. Duduk di kursi yang biasa diduduki peserta fit and proper test, Jimly hanya ditanya soal kesediaannya dicalonkan lagi menjadi hakim konstitusi oleh mayoritas anggota Komisi III. Saya bersedia, ujarnya.

 

Setelah itu, Jimly menyampaikan terima kasih kepada Komisi III DPR dan beberapa fraksi di DPR yang telah 'melamarnya'. Ia juga berterima kasih karena diberi kelonggaran jadwal.

 

Kepada wartawan, Jimly mengaku siap mengemban amanat ini. Ia berjanji akan bekerja dengan semangat sebagaimana sebelumnya. Ia juga legawa bila akhirnya tidak terpilih menjadi Ketua MK lagi. Beberapa hakim konstitusi yang lain, tandasnya, juga layak menjadi Ketua MK.

 

Berbeda dengan Jimly, calon incumbent lain yang gagal, Harjono, hanya bisa mengucapkan selamat kepada para calon yang terpilih. Saya sih tidak kecewa. Masih banyak tempat lain untuk mengabdi, ungkapnya.

 

Harjono mengaku akan menekuni profesi lamanya sebagai dosen. Ia juga berniat pulang kampung ke Surabaya setelah tujuh tahun ia berpisah dari keluarga besarnya. Mengenai seleksi calon hakim MK dari pintu MA dan pemerintah, Harjono bukannya tidak berminat, tapi ia merasa belum tahu caranya.

 

Calon lain yang kandas dalam seleksi, Prof. Deddy Ismatullah, menyatakan kecewa terhadap hasil seleksi ini. Ini tidak fair, keluhnya. Orang yang terpilih adalah anggota DPR sendiri. Mereka terpilih karena perkawanan. Mestinya mereka itu keluar dulu dari Komisi III. Meski demikian, Prof. Deddy mengaku tidak kapok mengikuti seleksi hakim MK lagi. Asalkan rule of the game-nya bagus dan fair, tandasnya.

 

Harus Diperbaiki

Mekanisme dan hasil seleksi hakim MK ini juga menuai kritik dari Aliansi Masyarakat untuk Mahkamah Konstitusi. Anggota Aliansi, Firmansyah Arifin, mengatakan, terpilihnya trio hakim MK tersebut merupakan akibat dari kompromi politik. Hal itu bisa terbaca dari ketidakjelasan proses seleksi. DPR tidak memilih berdasarkan kebutuhan, ujarnya.

 

Firmansyah menegaskan, DPR tidak punya parameter dalam melakukan penilaian terhadap calon incumbent, yaitu Jimly dan Harjono. DPR hanya meminta kesediaan keduanya untuk dicalonkan kembali. Kalau akhirnya Jimly yang lolos, sedangkan Harjono tersingkir, patut dipertanyakan atas dasar apa DPR meloloskan Jimly.

 

Ke depan, proses seleksi harus diperbaiki. Tidak bisa dibiarkan lagi incumbent lolos tanpa dinilai terlebih dahulu, tandas Firmansyah.

 

Sebelum dilantik, imbuh Firmansyah, Mahfud dan Akil harus segera menyatakan diri keluar dari parpol. Ia juga berharap pemerintah dan MA tidak memilih calon hakim MK yang berasal dari parpol. Sebaiknya Ketua MK bukan berasal dari parpol, harapnya. 

Prediksi itu benar-benar tepat. Prof. Mahfud MD, Prof. Jimly Ashshiddiqie, dan Akil Mochtar akhirnya terpilih menjadi hakim konstitusi untuk periode 2008-2013. Melalui voting, Jumat (14/3), 49 wakil rakyat di Komisi III DPR memilih ketiganya dan menyingkirkan 13 kandidat lain yang mengikuti fit and proper test.

 

Hasil voting menunjukkan, Mahfud unggul tipis dibanding Jimly. Mahfud, yang dijagokan Partai Kebangkitan Bangsa, berhasil mengumpulkan 38 suara sedangkan Jimly mendapatkan 37 suara. Akil, yang disokong Partai Golkar, mengumpulkan 32 suara.

 

Mudah-mudahan ini pilihan terbaik, kata Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan, seusai mengetuk palu pertanda proses seleksi ini berakhir. Ia menambahkan, Mahfud akan menggantikan Ahmad Roestandi yang pensiun pada Maret ini. Akil bakal menggantikan I Dewa Gede Palguna yang pensiun pada Agustus nanti. Sementara Jimly akan melanjutkan jabatannya yang sebenaranya akan berakhir pada 15 Agustus.

 

Di luar Mahfud, Jimly dan Akil, calon yang mendapat suara terbanyak adalah Harjono. Calon incumbent ini berhasil mengumpulkan 15 suara. Di bawah Harjono adalah Deddy Ismatullah (9) dan Taufiqurrahman Syahuri (3). Calon yang berprofesi sebagai anggota DPR, Yusuf Fanie Andin Kasim, cuma mengumpulkan dua suara; sama dengan suara yang diraih Chairul Amin dan Prof. Syamsul Wahidin. Lafat Akbar, Munir Fuady, Budiman NPD Sinaga, dan Ronny, SH Bako, masing-masing meraih satu suara.

 

Dengan demikian, ada tiga peserta fit and proper test yang sama sekali tidak mendapatkan suara. Mereka adalah Charles Sihombing, Petrus CKL Bello, dan Sugianto. Charles dan Petrus berprofesi sebagai pengacara, sedangkan Sugianto dosen.

Tags: