Uang Rp500 Juta Bukan Untuk Iqbal
Kasus Suap KPPU

Uang Rp500 Juta Bukan Untuk Iqbal

Pengacara Billy mengatakan kliennya menyiapkan uang Rp500 juta sebagai uang muka memakai jasa advokat Hotman Paris Hutapea dalam kasus pencemaran nama baik, tetapi kemudian batal.

M-1/Mon
Bacaan 2 Menit
Uang Rp500 Juta Bukan Untuk Iqbal
Hukumonline

 

Yusni Irwandi, teknisi Superindo yang merupakan vendor hotel Arya Duta, menerangkan bahwa ada 64 CCTV tersebar di seluruh lantai hotel Arya Duta. Ia menerangkan bahwa CCTV fungsinya untuk mengambil dan merekam gambar. Gambar yang direkam tersebut hanya bertahan selama dua minggu dan tidak bisa direkayasa, CCTV tidak bisa dihapus dan akan terhapus sendiri dan tidak bisa direkayasa, papar Yusni.

 

Jaksa kemudian memutarkan hasil rekaman tanggal 16 September 2008 di Hotel Arya Duta sekitar pukul 16.00 sampai 18.30 wib. Dalam rekaman tampak Billy sedang berbincang dengan Iqbal sambil menunngu lift di lantai 17. Tampak pula Billy membawa sebuah tas hitam yang kemudian berpindah tangan ke Iqbal. Rekaman tersebut kemudian dikuatkan dengan keterangan saksi Endeh Saepul Rohim, Team Leader Security hotel Arya Duta, CCTV tidak bisa dibohongi pak, ujar Endeh.

 

Kuasa hukum Billy, Humphrey R. Djemat dan Otto Hasibuan menolak hasil rekaman CCTV diajukan sebagai barang bukti. Mereka beralasan keterangan saksi Yusni tidak sesuai dengan BAP, makanya keabsahan rekaman itu diragukan. Selain itu, dua advokat senior itu berpendapat saksi tidak yakin apakah rekaman CCTV tersebut asli seperti yang direkam langsung dari CCTV. Otto mempertanyakan pengakuan saksi yang mengaku telah mengunduh (download) rekaman CCTV, sedang dalam BAP, diketahui yang mengunduh bukanlah Yusni.

Sidang lanjutan kasus dugaan suap sebesar Rp500 juta dengan terdakwa Billy Sindoro kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/1). Agenda persidangan ialah mendengar keterangan saksi. Salah satu saksi yang hadir adalah sekretaris pribadi Billy Sindoro, bernama Gentar Rahma Pradhana.

 

Dalam kesaksiannya, Gentar mengaku mengantar Billy menuju Hotel Arya Duta pada 16 September 2008. Ketika itu, Ia sempat membawakan tas berwarna hitam yang kemudian diketahui berisi uang sebesar Rp500 juta. Uang itulah yang sementara ini diduga untuk menyuap Komisioner KPPU Mohammad Iqbal, terkait perkara dugaan monopoli siaran liga Inggris yang sedang ditanganinya.

 

Gentar membawa tas tersebut ke kamar nomor 1712 yang nantinya menjadi tempat pertemuan antara Billy dan Iqbal. Di kamar ini Billy kemudian ditangkap oleh KPK. Skenario penangkapan Iqbal dan Billy sempat diwarnai perdebatan tentang siapa yang memililki tas hitam tersebut. Keduanya sama-sama membantah memiliki tas hitam tersebut.

 

Sebelum menuju hotel, Gentar mengaku juga mengantar Billy bertemu dengan Hotman Paris Hutapea. Pengacara Billy, Humphrey Djemat mengatakan keperluan Billy menemui Hotman adalah untuk memakai jasanya sebagai advokat. Memang pak Billy ada konsultasi, mau memakai jasa Hotman Paris untuk menggugat pihak tertentu yang mencemarkan nama baik dia, nah uang yang di tas itu lah (Rp500 juta) yang mau dia berikan sebagai uang muka tapi tidak jadi, terangnya. Uang itu bukan dimaksudkan untuk diberikan ke pak Iqbal, tambahnya.

 

Sementara itu, Surya Tatang karyawan Lippo e-net yang juga menjadi saksi menerangkan bahwa ia juga datang ke Hotel Arya Duta pada hari penangkapan Billy. Menurut Surya, selain Billy juga hadir orang Lippo e-net lainnya seperti Hery Juanda, Benedict, dan Reynold.

Tags: