Anggota DPR Gagas Hak Angket DPT Pemilu
Berita

Anggota DPR Gagas Hak Angket DPT Pemilu

Pengusul berpendapat yang bertanggung jawab soal DPT bukan hanya KPU saja, tapi presiden juga. Hal tersebut tercantum pada Pasal 5 UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Fat
Bacaan 2 Menit
Anggota DPR Gagas Hak Angket DPT Pemilu
Hukumonline

 

Ia menegaskan, bukan hanya KPU saja yang bertanggung jawab terkait persoalan kacaunya DPT. Menurut Aria, pemerintah juga punya andil, karena pemerintah terlambat dalam memberikan dana operasional ke KPU kabupaten dan kota. Akibatnya, selain pemutakhiran data pemilih tidak bisa dilakukan, partai politik peserta pemilu tidak pernah menerima salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS), ujar anggota dewan dari F-PDIP ini. Terlebih lagi, merujuk pada Inpres No 7 Tahun 2005 dan PP No 6 Tahun 2005, yang bertanggung jawab atas data kependudukan adalah Departemen Dalam Negeri.

 

Gayus berpendapat pemerintah tidak hanya melanggar hak konstitusional warga negara untuk memilih, tetapi juga melanggar UU No 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan serta UU APBN Tahun 2008 dan UU APBN Tahun 2009. Dalam Pasal 5 UU Adminduk, disebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional, yang dilakukan oleh Menteri. Dalam penjelasan, yang dimaksud pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia, katanya.

 

Pasal 5

Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional, yang dilakukan oleh Menteri dengan kewenangan meliputi:

a.     koordinasi antar instansi dalam urusan Administrasi Kependudukan;

b.    penetapan sistem, pedoman, dan standar pelaksanaan Administrasi Kependudukan;

c.     sosialisasi Administrasi Kependudukan;

d.    pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan;

e.    pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional: dan

f.      pencetakan, penerbitan, dan distribusi blangko Dokumen Kependudukan.

 

PENJELASAN :

Yang dimaksud dengan "Pemerintah" adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Ketua DPR Agung Laksono menyatakan siap membawa usulan hak angket ini ke paripurna. Sesuai mekanisme, Agung akan menyampaikan usulan ini ke forum paripurna. Kebetulan besok di paripurna saya sendiri yang akan memimpin rapat, besok akan saya umumkan karena ini merupakan kewajiban saya untuk meneruskan dari para pengusul, katanya.

 

Terkait masa tugas DPR periode 2004-2009 yang tinggal hitungan bulan, Agung menegaskan hak angket tidak memiliki batasan waktu. Artinya, walaupun masa jabatan DPR habis, hak angket dapat terus berjalan. Jika diterima dalam paripurna, hak angket ini akan ditindaklanjuti lagi ke Badan Musyawarah. Dan ini tidak dibatasi dengan perioderisasi, dan bisa on terus kepada kebutuhan yang tidak dibatasi perkembangan politik, pungkasnya.

Persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu legislatif akhirnya bergulir juga ke parlemen. Senin (27/4), sejumlah anggota DPR mendatangi pimpinan DPR untuk mengantarkan usulan hak angket terhadap kisruh DPT yang terjadi pada pemilu 9 April lalu. Usulan hak angket ini diajukan karena, menurut para pengusul, diduga telah terjadi pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk memilih gara-gara kekisruhan DPT.

 

Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mengklaim anggota dewan yang sudah menandatangani hak angket ini berjumlah 22 orang. Para pengusul berasal dari enam fraksi yakni F-PDIP, F-Partai Golkar, F-PAN, F-BPD, F-PPP dan F-Kebangkitan Bangsa. Untuk itu kami minta agar materi ini segera dapat direspon oleh Ketua dengan membawa ke paripurna besok (28/4), Gayus menambahkan.

 

Aria Bima, salah seorang pengusul, mengatakan usulan hak angket ini sesuai dengan Tata Tertib DPR Pasal 176 ayat (1), sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota dapat mengajukan usul kepada DPR untuk menggunakan hak angket mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

Aria menjelaskan pengajuan hak angket juga dilengkapi dengan beberapa bukti yang menunjukkan proses penyusunan DPT bertentangan dengan UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Misalnya, tidak dilakukannya pemutakhiran data pemilih karena Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tidak sempat dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Padahal, lanjut Aria, DPT memiliki peran yang sangat penting terhadap kualitas pelaksanaan pemilu. Ketidakakuratan DPT dapat menyebabkan perencanaan logistik pemilu tidak akurat. Kondisinya diperparah dengan sikap KPU yang cenderung tidak transparan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: