Adakah Dasar Hukum Mosi Tidak Percaya?
Bacaan 4 Menit
PERTANYAAN
Apa yang dimaksud dengan mosi tidak percaya? Serta diatur dimana hal tersebut?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 4 Menit
Apa yang dimaksud dengan mosi tidak percaya? Serta diatur dimana hal tersebut?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia online (“KBBI”), mosi adalah keputusan rapat, misal parlemen, yang menyatakan pendapat atau keinginan para anggota rapat. Dalam KBBI juga diberikan penjelasan mengenai mosi kepercayaan dan mosi tidak percaya. Mosi kepercayaan adalah mosi yang menyatakan wakil rakyat percaya kepada kebijakan pemerintah (pengurus organisasi dsb), sedangkan mosi tidak percaya (dalam politik) adalah pernyataan tidak percaya dari Dewan Perwakilan Rakyat terhadap kebijakan pemerintah.
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur mengenai mosi tidak percaya. Akan tetapi melihat pada pengertian “mosi” di atas, pada dasarnya “mosi” adalah pendapat atau pernyataan mengenai sesuatu.
Sehubungan dengan politik, jika dikaitkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) maka ini terkait dengan hak-hak dari DPR.
Hak-hak DPR dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 27/2009”) adalah hak:
c. menyatakan pendapat
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 77 ayat (2) UU 27/2009).
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 77 ayat (3) UU 27/2009).
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas (Pasal 77 ayat (4) UU 27/2009):
a. kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
b. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
c. dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), bila DPR menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden seperti diatur dalam Pasal 77 ayat (4) UU 27/2009 huruf c, maka perkara itu akan dibawa ke MK. Setelah MK memutus, maka akan diserahkan lagi ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk melakukan eksekusi. MPR dimungkinkan untuk melakukan eksekusi yang berbeda dengan putusan MK.
Dari uraian di atas, mosi tidak percaya merupakan dari hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaan kepada pemerintah.Walaupun tidak ada peraturan yang secara tegas menyebutkan tentang mosi tidak percaya, namun ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai hak menyatakan pendapat atas ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Dan juga peraturan yang mengatur mengenai bagaimana prosedur ‘mosi tidak percaya’ itu harus dilakukan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
KLINIK TERBARU