Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Addendum atau Perpanjangan Kontrak?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Addendum atau Perpanjangan Kontrak?

Addendum atau Perpanjangan Kontrak?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Addendum atau Perpanjangan Kontrak?

PERTANYAAN

Langsung saja. Pada saat saya bekerja di perusahaan yang lama, saya menggunakan Addendum, sedangkan di perusahaan yang baru saya menggunakan istilah perpanjangan kontrak. Apakah keduanya (Addendum dan Perpanjangan Kontrak) memiliki arti yang sama? Jika tidak, mana yang lebih kuat di mata undang-undang? Demikian, terima kasih. Mohon atas jawabannya. Tosan Ajie.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Addendum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah; jilid tambahan (pada buku);lampiran; ketentuan atau pasal tambahan, misal dalam akta. Pada umumnya, istilah addendum dipergunakan saat ada tambahan atau lampiran pada perjanjian pokoknya namun merupakan satu kesatuan dengan perjanjian pokoknya. Meskipun jangka waktu perjanjian tersebut belum berakhir, para pihak dapat menambahkan addendum sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak.

    KLINIK TERKAIT

    Perusahaan Spin Off, Bagaimana Status Karyawan?

    Perusahaan <i>Spin Off</i>, Bagaimana Status Karyawan?
     

    Sedangkan, perpanjangan perjanjian/kontrak pada umumnya digunakan saat suatu perjanjian berakhir, namun para pihak menghendaki perikatan yang berakhir itu (misalnya hubungan kerja) untuk diteruskan. Sehingga, para pihak membuat kesepakatan untuk memperpanjang perjanjian/kontrak.

     

    Pada dasarnya, keduanya, baik addendum maupun perpanjangan kontrak adalah perjanjian. Karena tanpa kesepakatan kedua belah pihak, salah satu pihak tidak dapat membuat addendum atau memperpanjang suatu perjanjian secara sepihak. Jadi, sebenarnya perbedaannya adalah pada penggunaan istilah atas dasar perbedaan fungsi. Namun, esensi keduanya tetap adalah perjanjian. Simak juga artikel jawaban kami sebelumnya, Surat Perjanjian Kerja dengan Banyak Addendum.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dengan demikian, keduanya sama-sama merupakan perjanjian dan tunduk pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPer"). Jadi, dalam membuat kontrak/perjanjian, para pihak bebas menentukan isi kontrak sepanjang isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum (lihat Pasal 1337 KUHPer). Termasuk dalam menentukan bentuk yang digunakan, para pihak dapat menyepakatinya.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!